Dalam pelaksanaannya
karakter industri dapat berupa kompleks industri, estet indsutri, lahan
peruntukkan industri, kawasan berikat, permukiman industri kecil, sentra
industri kecil dan sarana industri kecil. Adapun pengertian masing-masing
bentuk lokasi industri tersebut sesuai dengan hasil rapat kerja Departemen
Perindustrian tahun 1997/1998 adalah sebagai berikut :
1.
Kompleks industri
Suatu lahan peruntukkan yang secara
khusus disediakan bagi sekumpulan kegiatan industri yang mempunyai keterkaitan
proses produksi mulai dari industri dasar (hulu) dan hilir. Contoh lahan
peruntukan khusus misalnya kompleks industri pupuk dan kompleks kertas.
2.
Estet industri (Industrial Estate)
Suatu lahan peruntukkan yang secara
khusus disediakan untuk menampung berbagai jenis kegiatan industri hilir yang
dilengkapi berbagai fasilitas untuk memberikan kemudahan bagi kegiatan industri
dan penglolahannya ditangani oleh suatu badan industri. Estet merupakan suatu
lahan khusus yang menampung industri-industri yang bersifat manufaktur yang
dikelola oleh suatu manajemen terpusat dengan luas minimal 20 Ha - 40 Ha.
3.
Lahan Peruntukkan Industri
Lahan peruntukkan industri ini
merupakan lahan industri yang peruntukkannya telah ditetapkan dalam suatu master plan kota untuk berbagai jenis
kegiatan industri yang biasanya bersifat pertumbuhan pita dan secara fisik
dalam pertumbuhan nantinya akan menjadi kawasan industri (imim). Pengembangan
di masa mendatang memungkinkan menjadi estet industri.
4.
Kawasan Berikat (Bonded zone)
Suatu kawasan dengan batas-batas
tertentu di wilayah Indonesia yang di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan
khusus di bidang pabean, yaitu terhadap barang-barang yang dimasukkan atau dari
luar daerah pabean lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea cukai
atau atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk
tujuan impor atau ekspor.
5.
Permukiman Industri Kecil
Lahan yang disediakan khusus untuk
industri kecil yang didalamnya dilengkapi dengan infrastruktur serta tempat
tinggal pengusahanya.
6.
Sentra Industri Kecil
Suatu areal atau lahan peruntukkan
dimana terdapat berbagai kegiatan usaha industri kecil sejenis yang tumbuh dan
berkembang dalam suatu lokasi tertentu.
7.
Sarana Usaha Industri Kecil
Suatu sarana usaha yang disediakan
didalam estet industri yang mempunyai kaitan dengan berbagai industri didalam
estet industri tersebut.