Home » » Aspek Regulasi Penataan Ruang

Aspek Regulasi Penataan Ruang

Written By Tasrif Landoala on Selasa, 24 September 2013 | 05.32



Ditinjau dari aspek regulasi, sampai dengan saat ini di Indonesia telah tersedia berbagai perangkat hukum berupa berbagai ketentuan dan peraturan perundangan yang secara substansial terkait dengan penataan ruang (dalam hal ini aspek-aspek yang menjadi komponen dari ruang), baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Keputusan Presiden (Kepres) (Su Ritohardoyo, 2003). Dalam rangka mengatur dan memberikan payung hukum terhadap upaya penataan ruang, telah ditetapkan berlakunya Undang-Undang tentang Penataan Ruang di Indonesia yang pertama kali diundangkan pada tahun 1992 yaitu dengan berlakunya UURI No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, yang selanjutnya digantikan dengan UURI No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-undang tersebut antara lain memuat ketentuan-ketentuan pokok yang meliputi:
1. Pembagian wewenang antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan dalam mewujudkan ruang wilayah Nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
2. Pengaturan penataan ruang yang dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan termasuk pedoman bidang penataan ruang sebagai acuan penyelenggaraan penataan ruang;
3. Pembinaan penataan ruang melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang;
4. Pelaksanaan penataan ruang yang mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang pada semua tingkat pemerintahan;
5.  Pengawasan penataan ruang yang mencakup pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan dan pelaksanaan penataan ruang, termasuk pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
6. Hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk menjamin keterlibatan masyarakat (termasuk masyarakat adat dalam setiap proses penyelenggaraan penataan ruang);
7. Penyelesaian sengketa, baik sengketa antar daerah maupun antar pemangku kepentingan lain secara bermartabat;
8. Penyidikan, yang mengatur tentang penyidik PNS beserta wewenang dan mekanisme tindakan yang dilakukan; serta
9. Ketentuan sanksi administratif dan sanksi pidana sebagai dasar untuk penegakan hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Berbagai perangkat hukum lainnya baik yang berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Keputusan Presiden (Kepres) yang terkait dengan penataan ruang diantaranya peraturan yang mengatur tentang pertanahan/ keagrarian, rencana serta sistem pembangunan nasional, berbagai jenis pemanfaatan ruang dan kawasan, pengelolaan lingkungan hidup dan amdal, pemanfaatan dan pengelolaan kawasan lindung, dan sebagainya.

Berikut beberapa regulasi terkait Penataan Ruang (download disini)


Sumber:
Perencanaan Pengembangan Wilayah (Aziz Budianta S.Si, MT dkk, 2011)

Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger