Ditinjau dari aspek regulasi, sampai dengan saat ini
di Indonesia telah tersedia berbagai perangkat hukum berupa berbagai
ketentuan dan peraturan perundangan yang secara substansial terkait
dengan penataan ruang (dalam hal ini aspek-aspek yang menjadi komponen
dari ruang), baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun
Keputusan Presiden (Kepres) (Su Ritohardoyo, 2003). Dalam rangka
mengatur dan memberikan payung hukum terhadap upaya penataan ruang,
telah ditetapkan berlakunya Undang-Undang tentang Penataan Ruang di
Indonesia yang pertama kali diundangkan pada tahun 1992 yaitu dengan
berlakunya UURI No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, yang
selanjutnya digantikan dengan UURI No. 26 tahun 2007 tentang Penataan
Ruang. Undang-undang tersebut antara lain memuat ketentuan-ketentuan
pokok yang meliputi:
1. Pembagian wewenang antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan
penataan ruang untuk memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab
masing-masing tingkat pemerintahan dalam mewujudkan ruang wilayah Nasional yang
aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
2. Pengaturan penataan ruang yang dilakukan
melalui penetapan peraturan perundang-undangan termasuk pedoman bidang penataan
ruang sebagai acuan penyelenggaraan penataan ruang;
3. Pembinaan penataan ruang melalui
berbagai kegiatan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang;
4. Pelaksanaan penataan ruang yang mencakup
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang pada
semua tingkat pemerintahan;
5. Pengawasan penataan ruang yang mencakup
pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan dan pelaksanaan penataan
ruang, termasuk pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal
bidang penataan ruang melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
6. Hak, kewajiban, dan peran masyarakat
dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk menjamin keterlibatan masyarakat
(termasuk masyarakat adat dalam setiap proses penyelenggaraan penataan ruang);
7. Penyelesaian sengketa, baik sengketa
antar daerah maupun antar pemangku kepentingan lain secara bermartabat;
8. Penyidikan, yang mengatur tentang
penyidik PNS beserta wewenang dan mekanisme tindakan yang dilakukan; serta
9. Ketentuan sanksi administratif dan
sanksi pidana sebagai dasar untuk penegakan hukum dalam penyelenggaraan
penataan ruang.
Berbagai perangkat
hukum lainnya baik yang berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun
Keputusan Presiden (Kepres) yang terkait dengan penataan ruang diantaranya
peraturan yang mengatur tentang pertanahan/ keagrarian, rencana serta sistem
pembangunan nasional, berbagai jenis pemanfaatan ruang dan kawasan, pengelolaan
lingkungan hidup dan amdal, pemanfaatan dan pengelolaan kawasan lindung, dan
sebagainya.
Berikut beberapa
regulasi terkait Penataan Ruang (download disini)
Sumber:
Perencanaan
Pengembangan Wilayah (Aziz Budianta S.Si, MT dkk, 2011)