Sebagai penyelenggara penataan ruang, UURI No. 26
tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa Negara
menyelenggarakan penataan ruang, yang pelaksanaan wewenangnya dilakukan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tetap menghormati hak
yang dimiliki oleh setiap orang/warga negara. Penyelenggaraan penataan
ruang tersebut merupakan upaya perwujudan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD
1945 (Anonimus, 2007).
Bentuk penyelenggaraan penataan ruang meliputi
penetapan pengaturan penataan ruang dalam berbagai aspeknya secara
nasional, yang kewenangannya didesentralisasikan ke daerah secara
sistematis dan terkoordinir selaras dengan semangat otonomi daerah.
Dalam pelaksanaannya sinkronisasi rencana tata ruang dari tingkat pusat/nasional
sampai dengan tingkat administrasi terendah di daerah, merupakan kunci
utama dalam mewujudkan keterpaduan penataan ruang nasional dan penegakan
tertib pemanfaatan ruang sebagaimana direncanakan.
Sumber:
Perencanaan
Pengembangan Wilayah (Aziz Budianta S.Si, MT dkk, 2011)