Home » » Klasifikasi dan Hirarkhi Penataan Ruang

Klasifikasi dan Hirarkhi Penataan Ruang

Written By Tasrif Landoala on Selasa, 24 September 2013 | 05.53



Klasifikasi tentang penataan ruang diatur dalam UURI No. 26/2007 Bab II Pasal 4-5. Berdasarkan peraturan ini, penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota. Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan. Sedangkan penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis Nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota (Anonimus, 2007).
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam Penataan Ruang (UURI No. 26/2007 Bab II Pasal 6) meliputi:
1.    Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan:
a.    Kondisi fisik wilayah NKRI yang rentan terhadap bencana;
b. Potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; serta
c.   Geostrategi, geopolitik dan geoekonomi;
2. Penataan ruang wilayah Nasional, penataan ruang wilayah provinsi dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan saling melengkapi (komplementer);
3.   Penataan ruang wilayah Nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan Nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan;
4.  Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5.    Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undangundang tersendiri.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger