Klasifikasi tentang penataan ruang diatur dalam UURI
No. 26/2007 Bab II Pasal 4-5. Berdasarkan peraturan ini, penataan ruang
diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah
administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Penataan
ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal
perkotaan. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas
kawasan lindung dan kawasan budidaya. Penataan ruang berdasarkan wilayah
administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan
ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang
kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan. Sedangkan
penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan
ruang kawasan strategis Nasional, penataan ruang kawasan strategis
provinsi dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota (Anonimus,
2007).
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam
Penataan Ruang (UURI No. 26/2007 Bab II Pasal 6) meliputi:
1.
Penataan ruang diselenggarakan dengan
memperhatikan:
a.
Kondisi fisik wilayah NKRI yang rentan
terhadap bencana;
b. Potensi sumberdaya alam, sumberdaya
manusia dan sumberdaya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum,
pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai
satu kesatuan; serta
c. Geostrategi, geopolitik dan geoekonomi;
2. Penataan ruang wilayah Nasional,
penataan ruang wilayah provinsi dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota
dilakukan secara berjenjang dan saling melengkapi (komplementer);
3. Penataan ruang wilayah Nasional meliputi
ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan Nasional yang mencakup ruang
darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan;
4. Penataan ruang wilayah provinsi dan
kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5.
Ruang laut dan ruang udara,
pengelolaannya diatur dengan undangundang tersendiri.