Home » » Azas dan Tujuan Penataan Ruang

Azas dan Tujuan Penataan Ruang

Written By Tasrif Landoala on Selasa, 24 September 2013 | 06.05



Perhatian terhadap pentingnya penataan ruang secara Nasional tampak jelas dengan adanya UURI No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, yang diharapkan menjadi landasan tertinggi bagi upaya penataan ruang pada berbagai tingkat wilayah. Dalam undang-undang tersebut sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 2 dikemukakan bahwa dalam kerangka NKRI penataan ruang diselenggarakan berdasarkan azas-azas yang meliputi:
a.    Keterpaduan
b.    Keserasian, keselarasan dan keseimbangan
c.    Keberlanjutan
d.   Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan
e.    Keterbukaan
f.     Kebersamaan dan kemitraan
g.    Perlindungan kepentingan umum
h.    Kepastian hukum dan keadilan; serta
i.      Akuntabilitas (Anonimus, 2007).

Secara umum penataan ruang bertujuan untuk (Su Ritohardoyo, 2003):
1. Menyelenggarakan pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan pada wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
2.    Menyelenggarakan pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya;
3.    Mencapai pemanfaatan ruang yang berkwalitas untuk mewujudkan:
a.       Kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera,
b.  Keterpaduan dalam penggunaan sumberdaya alam (natural resources) dan sumberdaya buatan (artificial resources) dengan memperhatikan sumberdaya manusia (human resources),
c.     Peningkatan pemanfaatan sumberdaya alam dan sumberdaya buatan secara berdaya guna (efektif) dan berhasil guna (efisien), serta tepat guna untuk meningkatkan kwalitas sumberdaya manusia,
d.    Perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan, dan
e.       Keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.

Sejalan dengan tujuan tersebut, dari aspek penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana tercantum dalam UURI No. 26/2007 Bab II Pasal 3 bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
1.    Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
2. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumberdaya alam dan sumberdaya buatan dengan memperhatikan sumberdaya manusia; dan
3. Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang (Anonimus, 2007).
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger