Perhatian terhadap pentingnya penataan ruang secara
Nasional tampak jelas dengan adanya UURI No. 26/2007 tentang Penataan
Ruang, yang diharapkan menjadi landasan tertinggi bagi upaya penataan ruang
pada berbagai tingkat wilayah. Dalam undang-undang tersebut sebagaimana
tercantum dalam Bab II Pasal 2 dikemukakan bahwa dalam kerangka NKRI
penataan ruang diselenggarakan berdasarkan azas-azas yang meliputi:
a. Keterpaduan
b.
Keserasian, keselarasan dan
keseimbangan
c.
Keberlanjutan
d.
Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan
e.
Keterbukaan
f.
Kebersamaan dan kemitraan
g.
Perlindungan kepentingan umum
h.
Kepastian hukum dan keadilan; serta
i.
Akuntabilitas (Anonimus, 2007).
Secara umum penataan
ruang bertujuan untuk (Su Ritohardoyo, 2003):
1. Menyelenggarakan pemanfaatan ruang
berwawasan lingkungan yang berlandaskan pada wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
2.
Menyelenggarakan pengaturan pemanfaatan
ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya;
3.
Mencapai pemanfaatan ruang yang
berkwalitas untuk mewujudkan:
a.
Kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi
luhur, dan sejahtera,
b. Keterpaduan dalam penggunaan sumberdaya
alam (natural resources) dan sumberdaya buatan (artificial resources)
dengan memperhatikan sumberdaya manusia (human resources),
c. Peningkatan pemanfaatan sumberdaya alam
dan sumberdaya buatan secara berdaya guna (efektif) dan berhasil guna
(efisien), serta tepat guna untuk meningkatkan kwalitas sumberdaya manusia,
d. Perlindungan fungsi ruang dan mencegah
serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan, dan
e.
Keseimbangan kepentingan kesejahteraan
dan keamanan.
Sejalan dengan tujuan
tersebut, dari aspek penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana tercantum dalam
UURI No. 26/2007 Bab II Pasal 3 bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah
Nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
1.
Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan
alam dan lingkungan buatan
2. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan
sumberdaya alam dan sumberdaya buatan dengan memperhatikan sumberdaya manusia;
dan
3. Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan
pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
(Anonimus, 2007).