Home » » Jenis-Jenis Prasarana dan Sarana Permukiman

Jenis-Jenis Prasarana dan Sarana Permukiman

Written By Tasrif Landoala on Rabu, 25 September 2013 | 21.44



Berdasarkan UURI No. 4/1992 (tentang Perumahan dan Permukiman) dapat diketahui berbagai jenis prasarana permukiman seperti yang tercantum dalam Pasal 5 - 7, meliputi:
1.    Sarana dasar yang utama bagi berfungsinya suatu lingkungan permukiman adalah (Pasal 5):
a.    Jaringan jalan untuk mobilitas manusia dan angkutan barang, pencegahan perambatan kebakaran, serta untuk menciptakan ruang dan bangunan yang teratur;
b.    Jaringan saluran pembuangan air limbah dan tempat pembuangan sampah untuk kesehatan lingkungan; dan
c.    Jaringan saluran air hujan untuk pengatusan/drainase, dan pencegahan banjir setempat.
Dalam keadaan tidak terdapat air tanah sebagai sumber air bersih, jaringan air bersih merupakan sarana dasar.
2. Fasilitas penunjang dimaksud dapat meliputi aspek ekonomi yang antara lain berupa bangunan perniagaan/perbelanjaan yang tidak mencemari lingkungan. Sedangkan fasilitas penunjang yang meliputi aspek sosial-budaya, antara lain berupa bangunan pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan dan kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olah raga, pemakaman dan pertamanan (Pasal 6).
3.    Utilitas umum meliputi antara lain: jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telefon, jaringan gas, jaringan transportasi, dan pemadam kebakaran. Fasilitas umum membutuhkan pengelolaan secara berkelanjutan dan profesional oleh badan usaha agar dapat memberikan pelayanan yang memadai kepada masyarakat (Pasal 7).

Conyers, D. dan P. Hills (1984) merinci sarana/fasilitas permukiman dapat meliputi diantaranya:
1.    Fasilitas pelayanan ekonomi dan perdagangan, meliputi:
a.    Warung/kios, merupakan unit usaha ekonomi skala terkecil;
b.    Pertokoan, merupakan unit usaha ekonomi skala sedang - besar;
c.    Pusat perbelanjaan skala lingkungan (toko dan pasar); dan
d.   Pusat perbelanjaan dan niaga (toko + pasar + bank + kantor-kantor + industri kecil).

2.    Fasilitas pelayanan sosial, meliputi:
a.    Fasilitas pendidikan, terdiri dari:
b.    Taman Kanak-Kanak (TK);
c.    Sekolah Dasar (SD);
d.   Sekolah Lanjutan Pertama (SLP); dan
e.    Sekolah Lanjutan Atas (SLA).
f.     Fasilitas kesehatan, terdiri dari:
g.    Balai pengobatan;
h.    BKIA + Rumah bersalin;
i.      Puskesmas dan Balai pengobatan;
j.      Rumah sakit daerah/wilayah;
k.    Tempat praktek dokter;
l.      Dokter; dan
m.  Apotek/toko obat.

3.    Fasilitas pelayanan kesejahteraan sosial, meliputi:
a.    Tempat ibadah;
b.    Balai pertemuan; dan
c.    Tempat hiburan.

4.    Fasilitas pelayanan pendukung lainnya, meliputi:
a.    Taman/tempat bermain (park/play ground);
b.    Jalur hijau; dan
c.    Tempat pejalan kaki/pedestrian.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger