Berdasarkan UURI No. 4/1992 (tentang Perumahan dan
Permukiman) dapat diketahui berbagai jenis prasarana permukiman seperti
yang tercantum dalam Pasal 5 - 7, meliputi:
1.
Sarana dasar yang utama bagi
berfungsinya suatu lingkungan permukiman adalah (Pasal 5):
a.
Jaringan jalan untuk mobilitas manusia
dan angkutan barang, pencegahan perambatan kebakaran, serta untuk menciptakan
ruang dan bangunan yang teratur;
b.
Jaringan saluran pembuangan air limbah
dan tempat pembuangan sampah untuk kesehatan lingkungan; dan
c.
Jaringan saluran air hujan untuk
pengatusan/drainase, dan pencegahan banjir setempat.
Dalam
keadaan tidak terdapat air tanah sebagai sumber air bersih, jaringan air bersih
merupakan sarana dasar.
2. Fasilitas penunjang dimaksud dapat
meliputi aspek ekonomi yang antara lain berupa bangunan perniagaan/perbelanjaan
yang tidak mencemari lingkungan. Sedangkan fasilitas penunjang yang meliputi
aspek sosial-budaya, antara lain berupa bangunan pelayanan umum dan
pemerintahan, pendidikan dan kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olah raga,
pemakaman dan pertamanan (Pasal 6).
3.
Utilitas umum meliputi antara lain:
jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telefon, jaringan gas, jaringan
transportasi, dan pemadam kebakaran. Fasilitas umum membutuhkan pengelolaan
secara berkelanjutan dan profesional oleh badan usaha agar dapat memberikan
pelayanan yang memadai kepada masyarakat (Pasal 7).
Conyers, D. dan P.
Hills (1984) merinci sarana/fasilitas permukiman dapat meliputi diantaranya:
1.
Fasilitas pelayanan ekonomi dan
perdagangan, meliputi:
a.
Warung/kios, merupakan unit usaha
ekonomi skala terkecil;
b.
Pertokoan, merupakan unit usaha ekonomi
skala sedang - besar;
c.
Pusat perbelanjaan skala lingkungan
(toko dan pasar); dan
d.
Pusat perbelanjaan dan niaga (toko +
pasar + bank + kantor-kantor + industri kecil).
2.
Fasilitas pelayanan sosial, meliputi:
a.
Fasilitas pendidikan, terdiri dari:
b.
Taman Kanak-Kanak (TK);
c.
Sekolah Dasar (SD);
d.
Sekolah Lanjutan Pertama (SLP); dan
e.
Sekolah Lanjutan Atas (SLA).
f.
Fasilitas kesehatan, terdiri dari:
g.
Balai pengobatan;
h.
BKIA + Rumah bersalin;
i.
Puskesmas dan Balai pengobatan;
j.
Rumah sakit daerah/wilayah;
k.
Tempat praktek dokter;
l.
Dokter; dan
m. Apotek/toko
obat.
3.
Fasilitas pelayanan kesejahteraan
sosial, meliputi:
a.
Tempat ibadah;
b.
Balai pertemuan; dan
c.
Tempat hiburan.
4.
Fasilitas pelayanan pendukung lainnya,
meliputi:
a.
Taman/tempat bermain (park/play
ground);
b.
Jalur hijau; dan
c.
Tempat pejalan kaki/pedestrian.