Prasarana dan sarana (infrastructure) sering
diartikan sebagai bangunan fisik untuk kesejahteraan dan keselamatan
umum (seperti jalan, pelabuhan, bandara, tenaga listrik, telekomunikasi,
irigasi, air bersih, dan sanitasi), merupakan prasyarat agar berbagai
aktivitas masyarakat dapat berlangsung. Infrastruktur memiliki
keterkaitan yang sangat kuat dengan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan
ekonomi, dan bahkan sosial-politik (sebagaimana diindikasikan oleh daerah
yang mempunyai kelengkapan sistem infrastruktur yang lebih baik dan stabilitas
sosial politik yang mantap).
Dalam konteks ekonomi, infrastruktur merupakan “social
overhead capital” dan terlihat sebagai katalisator diantara proses
produksi, pasar, dan konsumsi akhir. Keberadaan infrastruktur dapat
memberikan gambaran tentang kemampuan berproduksi masyarakat, dan
tingkat kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian pembangunan
infrastruktur merupakan kunci pertumbuhan ekonomi. Penyediaan infrastruktur
baik yang berupa penyediaan prasarana dan sarana transportasi, pengairan,
bangunan fasilitas umum (public services) merupakan salah satu factor
yang berpengaruh besar terhadap keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan
ekonomi masyarakat.
Pembangunan infrastruktur di Indonesia sejauh ini
memberikan landasan berputarnya roda perekonomian nasional. Namun
seiring dengan berlangsungnya krisis ekonomi dan dihadapkan pada
tuntutan penyediaan infrastruktur yang semakin kompetitif dalam tatanan
global seiring berkembang pesatnya teknologi informasi, maka kondisi
fisik maupun pelayanan infrastruktur antar wilayah serta kelengkapan
sistem infrastruktur secara nasional memerlukan berbagai upaya peningkatan
dan pengembangan secara berkelanjutan.
Dalam pengelolaan dan pengembangan infrastruktur
nasional, Negara Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan dengan
sumberdaya alam (natural resources) dan sumberdaya manusia (human
resources) yang tidak merata, maka pendekatan pengembangan
infrastruktur dapat berbeda antara kawasan yang telah berkembang
(seperti P. Jawa dan P. Sumatera), kawasan sedang berkembang (seperti P.
Sulawesi, P. Kalimantan, dan P. NTB), dan kawasan baru berkembang
(seperti P. NTT, Kepulauan Maluku, dan P. Papua).
Pengembangan infrastruktur di tiga kawasan tersebut
diarahkan menuju suatu sistem infrastruktur nasional yang merupakan sub
sistem dari sistem infrastruktur regional maupun global yang semakin
terpadu. Berbagai upaya pengembangan infrastruktur tersebut memerlukan pendanaan
besar yang tidak dapat sepenuhnya dipenuhi anggaran pemerintah. Untuk
itu diperlukan mobilisasi pendanaan dengan mensinergikan peran
pemerintah, swasta, dan masyarakat dengan terus dikembangkannya antara
lain: bank infrastruktur, pasar modal sekunder, sekuritisasi asset, dan
penerapan user’s pay principle.
Dalam konteks suatu kota, ketersediaan prasarana dan
sarana merupakan salah satu prasyarat bagi peningkatan produksi yang
berujung pada pertumbuhan ekonomi kota itu sendiri. Salah satu
infrastruktur dasar suatu kota adalah tersedianya prasarana dan sarana
Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) yang meliputi di dalamnya
prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik, persampahan, dan
drainase kota. Prasarana dan sarana dasar tersebut secara umum berperan
penting dalam melindungi kesehatan masyarakat kota (citizen) dan
keberlanjutan lingkungan hidup, yang dalam hal ini penting dalam menunjang perbaikan
ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kota. Peran infrastruktur
PLP di berbagai kota di Indonesia semakin dirasakan meningkat dengan
adanya target pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,60 persen per tahun pada kurun
waktu perencanaan tahun 2004-2009. Disamping itu berbagai kebijakan yang
tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),
RPJMD serta kebijakan sektor sanitasi lainnya seperti Millenium Development
Goals (MDG) juga memberikan dorongan bagi pembangunan prasarana dan
sarana sanitasi. Berbagai kebijakan terkait dengan sanitasi tersebut
selanjutnya masih perlu dijabarkan dan dituangkan dalam berbagai bidang
PLP yang disusun dan dikembangkan baik pada level pemerintah pusat maupun
daerah.