Untuk
mencapai Visi yang diharapkan dan menjalankan Misi yang diemban,
penyelenggaraan perumahan dan permukiman harus dilaksanakan sebagai satu
kesatuan sistem, yang pelaksanaannya dapat dengan memanfaatkan berbagai
pendekatan yang relevan secara efektif, dan yang implementasinya agar dapat
disesuaikan berdasarkan kondisi lokal yang ada, yaitu:
A. Pembangunan
yang Berkelanjutan dan Konsep TRIDAYA
Penyelenggaraan perumahan dan
permukiman dilaksanakan dengan mengutamakan pencapaian tujuan pembangunan
lingkungan yang responsif namun secara komprehensif sekaligus dapat
mengakomodasikan dalam satu kesatuan sistem dengan pencapaian tujuan
pembangunan sosial dan pembangunan ekonomi. Secara praksis, konsep TRIDAYA,
yang sudah berkembang sebagai azas pelaksanaan pembangunan perumahan dan
permukiman, yaitu yang secara prinsip bertujuan memberdayakan komponen sosial
masyarakat, usaha dan ekonomi, serta lingkungan, tetap dapat ditumbuhkembangkan
sebagai pendekatan pembangunan perumahan dan permukiman yang berkelanjutan di
tingkat lokal. Pendekatan ini dilakukan dengan memadukan kegiatan-kegiatan
penyiapan dan pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan pemberdayaan kegiatan
usaha ekonomi komunitas dengan kegiatan pendayagunaan prasarana dan sarana
dasar perumahan dan permukiman sebagai satu kesatuan sistem yang tidak
terpisahkan.
Pembangunan perumahan dan permukiman,
yang memanfaatkan ruang terbesar dari kawasan baik di perkotaan maupun di
perdesaan, merupakan kegiatan yang bersifat menerus. Karenanya pengelolaan
pembangunan perumahan dan permukiman harus senantiasa memperhatikan
ketersediaan sumber daya pendukung serta dampak akibat pembangunan tersebut.
Dukungan sumber daya yang memadai, baik yang utama maupun penunjang diperlukan
agar pembangunan dapat dilakukan secara berkelanjutan, disamping dampak
pembangunan perumahan dan permukiman terhadap kelestarian lingkungan serta
keseimbangan daya dukung lingkungannya yang harus senantiasa dipertimbangkan.
Kesadaran tersebut harus dimulai sejak tahap perencanaan dan perancangan,
pembangunan, sampai dengan tahap pengelolaan dan pengembangannya, agar arah
perkembangannya tetap selaras dengan prinsipprinsip pembangunan berkelanjutan
secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Dalam kerangka itu penyelenggaraan
perumahan dan permukiman ingin menggarisbawahi bahwa permasalahannya selain
menyangkut fisik perumahan dan permukiman juga terkait dengan penataan ruang.
Di dalamnya termasuk pengadaan prasarana dan sarana lingkungan, serta utilitas
umum untuk menunjang kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Hal ini diperlukan
agar dapat mendorong terwujudnya keseimbangan antara pembangunan di perkotaan
dan perdesaan, serta perkembangan yang terjadi dapat tumbuh secara selaras dan
saling mendukung. Dengan keseimbangan tersebut diharapkan perkembangan
ruang-ruang permukiman responsif yang ada akan dapat ikut mengendalikan
terjadinya migrasi penduduk. Oleh karenanya, ke depan diperlukan pengembangan
perencanaan dan perancangan, serta pembangunan perumahan dan permukiman yang
kontributif terhadap pencapaian penataan ruang yang disusun secara transparan
dan partisipatif serta memberdayakan masyarakat sebagai pelaku utama. Dengan
demikian diharapkan akan terwujud permukiman yang dapat mendukung perikehidupan
dan penghidupan penghuninya, baik di kawasan perkotaan, kawasan perdesaan,
maupun kawasan-kawasan tertentu lainnya.
B. Penyelenggaraan
Secara Multisektoral dan Terdesentralisasi
Pembangunan perumahan dan permukiman
mencakup banyak kegiatan, antara lain pengalokasian ruang, penyediaan lahan,
kelembagaan, kegiatan teknisteknologis, pembiayaan, dan sistem informasi.
Disamping secara holistik, penyelenggaraan perumahan dan permukiman harus
dilakukan secara multisektoral karena memerlukan koordinasi dengan berbagai
bidang lain yang terkait dengan kegiatan pembangunan perumahan dan permukiman
dan tidak dapat ditangani oleh satu sektor saja.
Persoalan penyediaan perumahan
sebenarnya lebih merupakan masalah lokal dan kebutuhan individual. Ini dapat
ditunjukkan dengan besarnya peran swadaya masyarakat di dalam pengadaan
perumahannya. Karenanya perlu pembatasan campur tangan pemerintah dalam
penanganan persoalan lokal melalui penyelenggaraan perumahan dan permukiman
yang terdesentralisasi. Dalam kerangka desentralisasi, penyelenggaraan
perumahan dan permukiman tidak dapat terlepas dari agenda pelaksanaan tata
pemerintahan yang baik di tingkat lokal, yaitu yang menjunjung tinggi
prinsip-prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme,
kesetaraan, daya tanggap, wawasan kedepan, pengawasan, penegakan hukum, serta
efisiensi dan efektivitas.
C. Pembangunan
yang Berwawasan Kesehatan
Sebagaimana disadari bahwa persoalan
kesehatan lingkungan perumahan dan permukiman sangat mempengaruhi kualitas
kesehatan masyarakat yang menghuninya. Selain secara fisik perumahan harus
memenuhi syarat rumah sehat (kesehatan), perilaku hidup sehat dari masyarakat
sangat penting dan strategis untuk terus didorong dan ditumbuhkembangkan dalam
penyelenggaraan perumahan dan permukiman. Disamping itu aktualisasi pembangunan
yang berwawasan kesehatan sangat diperlukan dalam upaya penanganan permukiman
kumuh, dan pencegahan terjadinya lingkungan yang tidak sehat serta menghambat
penciptaan lingkungan permukiman yang responsif. Aktualisasi tersebut tetap
dalam kerangka pelaksanaan program lingkungan sehat sebagai bagian dari program
pembangunan yang berwawasan kesehatan, yang bertujuan khususnya untuk
mewujudkan mutu lingkungan hidup yang sehat mendukung tumbuh kembangnya anak
dan remaja, memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup sehat, dan memungkinkan
interaksi sosial serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya yang berasal
dari lingkungan, sehingga dapat tercapai derajat kesehatan baik individu,
keluarga maupun masyarakat yang optimal.
D. Penyelenggaraan
dengan Pengembangan Sistem Insentif
Persoalan perumahan dan permukiman
merupakan persoalan strategis yang masih belum mendapatkan cukup perhatian dari
berbagai kalangan. Karenanya untuk memacu laju pembangunan perumahan dan
permukiman, perlu di dalam penyelenggaraannya dikembangkan sistem insentif,
yang diharapkan mampu mendorong berbagai pelaku pembangunan baik lembaga formal
maupun informal untuk terlibat secara aktif. Upaya yang dikembangkan antara
lain melalui kegiatan program stimulan, perintisan, dukungan pembiayaan dan
bantuan teknis bagi pelaku pembangunan yang responsif di dalam penyelenggaraan
perumahan dan permukiman, termasuk kegiatan pendampingan dalam penyiapan dan
pemberdayaan masyarakat.