Prasarana lingkungan merupakan
kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan dapat berfungsi
sebagaimana mestinya. Lebih jelasnya prasarana lingkungan atau sarana dasar
yang utama bagi berfungsinya suatu lingkungan permukiman adalah jaringan jalan
untuk mobilitas orang dan angkutan barang, mencegah perambatan kebakaran serta
untuk menciptakan ruang dan bangunan yang teratur, jaringan air bersih,
jaringan saluran pembuangan air limbah dan tempat pembuangan sampah untuk
kesehatan lingkungan, serta jaringan saluran air hujan untuk pematusan
(drainase) dan pencegahan banjir setempat.
Fungsi prasarana adalah untuk melayani
dan mendorong terwujudnya lingkungan permukiman dan lingkungan usaha yang
optimal sesuai dengan fungsinya. Upaya memperbaiki dan mengembangkan lingkungan
membutuhkan keseimbangan antara tingkat pelayanan yang ingin diwujudkan dengan
tingkat kebutuhan dari masyarakat pengguna dan pemanfaat prasarana dalam suatu
wilayah/kawasan pada suatu waktu tertentu, keseimbangan diantara kedua hal
tersebut akan mengoptimalkan pemakaian sumber daya yang terbatas (Diwiryo, 1996).
Dari pengertian di atas terlihat bahwa
prasarana lingkungan merupakan kelengkapan dasar fisik lingkungan dimana
kondisi dan kinerjanya akan berpengaruh pada kelancaran aktifitas dari
masyarakat sebagai pengguna atau pemanfaat prasarana. Sementara itu upaya-upaya
perbaikan lingkungan dapat dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara
penyediaan prasarana dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut Organisation for Economic
Coorporation and Development (1991) prasarana kota meliputi penyediaan air
dan fasilitas limbah, drainase air permukaan, jalan raya, fasilitas
transportasi, jaringan distribusi energi, fasilitas telekomunikasi dan jaringan
pelayanan lainnya. Secara lebih rinci komponen dari prasarana perkotaan terdiri
dari tujuh macam yaitu air bersih, drainase, air kotor/sanitasi, sampah, jalan
kota, jaringan listrik dan jaringan telepon dimana tiap-tiap komponen mempunyai
karakteristik yang berbeda.
Dari jenis-jenis prasarana di atas maka
prasarana telekomunikasi, listrik, air bersih sistem perpipaan dan air limbah
sistem pengolahan terpusat, biasanya dikelola langsung oleh instansi Pemerintah
atau badan pengelola khusus
karena membutuhkan teknologi tinggi dan biaya yang besar. Dan mengenai
prasarana air bersih non perpipaan serta air limbah sistem pengolahan setempat,
biasanya dikelola oleh warga secara individu untuk memenuhi kebutuhannya
sendiri-sendiri.
Sedangkan prasarana yang biasanya
dikelola oleh masyarakat merupakan prasarana yang dimanfaatkan secara
bersama-sama oleh masyarakat bukan individu-individu tertentu dan pengoperasian
serta pemeliharaannya sesuai dengan kemampuan masyarakat yang ada. Prasarana
tersebut yaitu :
a. Prasarana jalan yaitu Jalan Lokal
Sekunder Tipe I dan II karena sebenarnya masyarakatlah yang memiliki tanggung
jawab untuk mengelola dan tingkat layanan prasarana tersebut sesuai dengan
kebutuhan serta kemampuan masyarakat.
b. Prasarana drainase yaitu saluran di
sepanjang kiri kanan jalan karena memiliki hubungan langsung dengan kegiatan
sehari-hari dan masyarakat memiliki kemampuan untuk mengoperasikan dan
memeliharanya. Rendahnya kinerja saluran akan mengakibatkan genangan yang
berpengaruh langsung pada aktifitas masyarakat dan kondisi lingkungan.
Prasarana pembuangan sampah yaitu
mulai dari pembuangan sampah pada tempat yang telah disediakan sampai
pengumpulan di tempat pembuangan sementara yang ada pada lingkungan tersebut.