Kriteria kawasan perkotaan meliputi:
a.
Memiliki karakteristik kegiatan utama
budidaya bukan pertanian atau mata pencaharian penduduknya terutama di bidang
industri, perdagangan, dan jasa; dan
b. Memiliki karakteristik sebagai
pemusatan dan distribusi pelayanan barang dan jasa didukung prasarana dan
sarana termasuk pergantian moda transportasi dengan pelayanan skala kabupaten
atau beberapa kecamatan.
Bentuk kawasan perkotaan berupa :
a.
Kota sebagai daerah otonom;
b.
Bagian daerah kabupaten yang memiliki
ciri perkotaan; atau
c. Bagian dari dua atau lebih daerah
kabupaten yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan.
Perencanaan kawasan perkotaan
dilaksanakan secara terintegrasi antara matra ruang, program dan kegiatan. Perencanaan
kawasan perkotaan mempertimbangkan:
a.
Aspek idiologi, politik, sosial,
ekonomi, budaya, lingkungan, teknologi, dan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b.
Pendekatan pengembangan wilayah
terpadu;
c.
Peran dan fungsi kawasan perkotaan;
d. Keterkaitan antar kawasan perkotaan dan
antara kawasan perkotaan dengan kawasan perdesaan;
e.
Keterpaduan antara lingkungan buatan dengan
daya dukung lingkungan alami; dan
f.
Pemenuhan kebutuhan penduduk kawasan
perkotaan.
Arah pembangunan kawasan perkotaan yang
tertuang dalam RPJPD memuat:
a.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat
perkotaan;
b.
Pemenuhan standar pelayanan perkotaan;
dan
c.
Keterkaitan fungsi antar kawasan
perkotaan.
Arah pembangunan kawasan perkotaan yang
tertuang dalam RPJPD menjadi acuan penyusunan rencana tata ruang dan pedoman
penyusunan RPJMD.
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Otonom tertuang dalam RTRW kota, Rencana Detail Tata Ruang, dan Rencana Teknik Ruang. Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang berada di kabupaten tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Teknik Ruang. Rencana Detail Tata Ruang dijadikan pedoman untuk:
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Otonom tertuang dalam RTRW kota, Rencana Detail Tata Ruang, dan Rencana Teknik Ruang. Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang berada di kabupaten tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Teknik Ruang. Rencana Detail Tata Ruang dijadikan pedoman untuk:
a.
Pengaturan tata guna tanah (Land Regulation);
b.
Penerbitan surat keterangan pemanfaatan
ruang;
c.
Penerbitan Advise Planning;
d.
Penerbitan izin prinsip pembangunan;
e.
Penerbitan izin lokasi;
f.
Pengaturan teknis bangunan;
g.
Penyusunan rencana teknik ruang kawasan
perkotaan; dan
h.
Penyusunan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
Rencana Teknik Ruang, dijadikan pedoman
untuk:
a.
Penerbitan izin mendirikan bangunan;
b.
Penertiban letak, ukuran bangunan gedung
dan bukan gedung; dan
c.
Penyusunan rancang bangun bangunan
gedung dan bukan gedung.
Sumber:
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2008, tentang Pedoman Perencanaan
Kawasan Perkotaan.