Perencanaan kawasan perkotaan baru
diprioritaskan untuk:
a.
Memecahkan permasalahan kepadatan penduduk
akibat urbanisasi;
b.
Menyediakan ruang baru bagi kebutuhan
industri, perdagangan dan jasa; dan
c.
Menyediakan ruang bagi kepentingan
pengembangan wilayah di masa depan.
Persyaratan penetapan lokasi
perencanaan kawasan perkotaan baru meliputi:
a. Sesuai dengan sistem pusat permukiman
perkotaan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten;
b.
Termuat dalam RPJMD;
c. Memiliki daya dukung lingkungan yang
memungkinkan untuk pengembangan fungsi perkotaan dan bukan kawasan yang rawan
bencana alam;
d. Terletak di atas tanah yang bukan
merupakan kawasan pertanian beririgasi teknis maupun yang direncanakan
beririgasi teknis;
e.
Memiliki kemudahan untuk penyediaan
prasarana dan sarana perkotaan;
f. Tidak mengakibatkan terjadinya
pembangunan yang tidak terkendali. dengan kawasan perkotaan disekitarnya;
g.
Mendorong aktivitas ekonomi, sesuai
dengan fungsi dan perannya; dan
h. Mempunyai luas kawasan budi daya paling
sedikit 400 hektar dan merupakan satu kesatuan kawasan yang bulat dan utuh,
atau satu kesatuan wilayah perencanaan perkotaan dalam satu daerah kabupaten.
Lokasi rencana kawasan perkotaan baru
dapat diprakarsai oleh pihak, swasta dan/atau pemerintah daerah. Lokasi yang
direncanakan menjadi kawasan perkotaan baru diusulkan kepada bupati. Pengajuan
usulan lokasi rencana kawasan perkotaan baru dilampiri:
a.
Hasil studi kelayakan;
b.
Rencana induk pembangunan perkotaan
baru; dan
c.
Rencana pembebasan lahan.
Rencana lokasi kawasan perkotaan baru
yang berada di dua atau lebih kabupaten yang berbatasan langsung ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten masing-masing. Penetapan lokasi kawasan
perkotaan baru terlebih dahulu mendapat persetujuan gubernur.
Rencana pembangunan kawasan perkotaan
baru ditetapkan oleh kepala daerah dan dapat dibentuk Badan Pengelola
Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru. Kawasan perkotaan baru yang berlokasi pada
bagian dari dua atau lebih kabupaten yang berbatasan langsung dilakukan atas
dasar kerjasama antar daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pelaksanaan kerjasama antar daerah
dapat dibentuk Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru yang
bertanggung jawab kepada masing-masing bupati. Masa tugas Badan Pengelola
Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru sesuai dengan jangka waktu rencana
pelaksanaan pembangunan kawasan perkotaan baru. Keanggotaan Badan Pengelola
Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru terdiri atas unsur Pemerintah Kabupaten,
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, masyarakat setempat, dan unsur
pengembang.
Struktur Organisasi, tugas dan tata
kerja Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru ditetapkan dengan
Keputusan Bupati. Keanggotaan, struktur organisasi, tugas dan tata kerja Badan
Pengelola Pembangunan kawasan perkotaan baru yang berlokasi di dua atau lebih
daerah Kabupaten yang berbatasan langsung diatur dengan Keputusan Bersama
Bupati.
Badan Pengelola Pembangunan Kawasan
Perkotaan Baru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala dan atau
sewaktu-waktu jika diperlukan kepada bupati dan terbuka bagi masyarakat.
Bupati melaksanakan evaluasi, pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan pembangunan kawasan perkotaan baru.
Sumber:
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2008, tentang Pedoman Perencanaan
Kawasan Perkotaan