Peremajaan kawasan perkotaan adalah
penataan kembali area terbangun bagian kawasan perkotaan yang mengalami
degradasi kualitas lingkungan, degradasi fungsi kawasan, dan/atau penyesuaian
bagian kawasan perkotaan terhadap rencana pembangunan kawasan perkotaan. Peremajaan
bagian kawasan perkotaan bertujuan untuk:
a.
Perbaikan dan perlindungan lingkungan;
b.
Peningkatan kehidupan masyarakat
setempat; dan
c.
Pemenuhan standar pelayanan perkotaan.
Pemerintah daerah dapat melakukan
peremajaan bagian kawasan perkotaan. Peremajaan bagian kawasan perkotaan dapat
dilakukan sepanjang tertuang dalam RPJMD dan RDTR. Peremajaan bagian kawasan
perkotaan yang belum memiliki RDTR dan/atau tidak termuat dalam RPJMD terlebih
dahulu memperoleh persetujuan DPRD. Peremajaan bagian kawasan perkotaan tidak
diperkenankan apabila:
a.
Menghilangkan nilai-nilai sejarah
bangunan, arsitektur dan budaya; dan
b.
Merugikan kepentingan masyarakat
setempat.
Dokumen rencana peremajaan bagian
kawasan perkotaan disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
kabupaten/kota berdasarkan hasil studi kelayakan. Dokumen rencana tersebut
memuat:
a.
Latar belakang;
b.
Tujuan dan sasaran;
c.
Lokasi kegiatan;
d.
Metodologi peremajaan;
e.
Pengorganisasian;
f.
Jadwal pelaksanaan;
g.
Pendanaan.
Dokumen rencana tersebut ditetapkan
dengan Peraturan Bupati/Walikota. Rencana peremajaan bagian kawasan perkotaan yang
berada di dua atau lebih kabupaten disusun secara bersama oleh Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan ditetapkan
dengan Peraturan Bupati/Walikota masing-masing.
Sumber:
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2008, tentang Pedoman Perencanaan
Kawasan Perkotaan