Kawasan perkotaan adalah wilayah yang
mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Pemanfaatan lahan, adalah penggunaan
tanah untuk aktivitas/kegiatan orang atau badan hukum yang dapat ditunjukkan
secara nyata.
Perubahan pemanfaatan lahan adalah
pemanfaatan baru atas tanah, yang tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Perubahan pemanfaatan lahan dapat
dilakukan dengan berazaskan keterbukaan, persamaan, keadilan, pelestarian
lingkungan dan perlindungan hukum. Perubahan pemanfaatan lahan mengacu pada
RDTR kabupaten/kota dengan tetap memperhatikan keberlangsungan fungsi kawasan,
daya dukung dan kesesuaian lahan secara terpadu. Perubahan pemanfaatan lahan
yang tidak sesuai dengan RDTR hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan
keselarasan kebutuhan lahan untuk kegiatan ekonomi dengan keberlangsungan
lingkungan. Pertimbangan keselarasan kebutuhan lahan berdasarkan pertimbangan
teknis, pola insentif dan disinsentif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Rencana perubahan pemanfaatan lahan
dapat diusulkan oleh pihak swasta, masyarakat dan dinas/lembaga kepada instansi
yang berwenang di daerah. Instansi yang berwenang melakukan kajian dan
mengkoordinasikan dalam forum Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Bupati/Walikota dapat membentuk tim khusus dengan beranggotakan instansi
terkait beserta anggota DPRD, berdasarkan hasil analisis Badan Koordinasi,
Penataan Ruang Daerah untuk melakukan kajian teknis terhadap kelayakari rencana
perubahan pemanfaatan lahan. Hasil kajian teknis dari tim khusus dan analisis
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah menjadi dasar pertimbangan persetujuan
bupati/walikota perubahan pemanfaatan lahan. Rencana perubahan pemanfaatan
lahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
Sumber:
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2008, tentang Pedoman Perencanaan
Kawasan Perkotaan