Pengertian dasar permukiman dalam UU No.1 tahun 2011
adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan
perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai
penunjang kegiatan fungsi lain dikawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
Permukiman
merupakan suatu kebutuhan pokok yang sangat penting dalam kehidupan manusia.
Dari deretan lima kebutuhan hidup manusia pangan, sandang, permukiman,
pendidikan dan kesehatan, nampak bahwa permukiman menempati posisi yang
sentral, dengan demikian peningkatan permukiman akan meningkatkan pula kualitas
hidup.
Saat ini
manusia bermukim bukan sekedar sebagai tempat berteduh, namun lebih dari itu
mencakup rumah dan segala fasilitasnya seperti persediaan air minum,
penerangan, transportasi, pendidikan, kesehatan dan lainnya. Pengertian ini
sesuai dengan yang dikemukakan oleh Sumaatmadja (1988) sebagai berikut:
“Permukiman
adalah bagian permukaan bumi yang dihuni manusia meliputi segala sarana dan
prasarana yang menunjang kehidupannya yang menjadi satu kesatuan dengan tempat
tinggal yang bersangkutan”.
Awal
dibangunnya tempat tinggal semata-mata untuk memenuhi kebutuhan fisik,
selanjutnya pemilikan tempat tinggal berkemban fungsinya sebagai kebutuhan
psikologis, estetika, menandai status sosial, ekonomi dan sebagainya.
Demikianlah makna permukiman yang ada pada masyarakat pada saat ini. Pemilihan
lokasi permukiman di dasarkan pada berbagai faktor antara lain:
1) Faktor Kemudahan
Faktor yang dimaksud adalah
kemudahan dalam menjangkau suatu tempat. Faktor ini perlu diperhatikan, sebab
akan berpengaruh terhadap biaya transportasi dan lamanya perjalanan bagi
penghuni untuk bepergian. Faktor kemudahan pada suatu permukiman dapat berupa
jalan penghubung atau masuk, yaitu jalan yang menghubungkan jalan masuk dengan
jaringan jalan umum menuju pusat kota.
2) Utilitas
Utilitas adalah kelengkapan
fasilitas yang terdapat pada perumahan, antara lain listrik, air minum, saluran
pembuangan.
3) Faktor Status Tanah
Tanah mempunyai fungsi sosial
ekonomi. Dalam pengaturan hak atas tanah dan ruang pemanfaatanya harus dapat
meningkatkan kesejahteraan rakyat, status tanah mempunyai peranan penting bagi
kelangsungan penghuni karena memberikan kepastian hukum atas tanah yang menjadi
haknya.
4) Faktor Penggunaan Tanah
Daerah perumahaan sedapat mungkin
tidak menggunakan lahan yang produktif dan menghindari daerah-daerah yang sudah
terbangun. Dengan demikian penggunaan lahan tersebut akan lebih efektif dan
saling mendukung dengan kegiatan lainnya.
5) Faktor Kemungkinan Perluasan
Diharapkan daerah perumahan mampu
menampung aktivitas-aktivitas yang sudah sulit sulit dikembangkan di pusat
kota, dengan demikian kawasan permukiman tidak berdiri sendiri dan tidak lepas
dari sistem kotanya.
6) Faktor Pusat Pelayanan
Lokasi perumahan yang baik adalah
lokasi yang memudahkan atau dapat menjangkau semua tempat karena tersedia macam-macam
pelayanan, baik yang bersifat sosial maupun bersifat ekonomi.
7) Faktor Efek Samping yang Mungkin
Terjadi
Efek samping yang dimaksud adalah
efek negatif yang mungkin timbul dengan di bangunnya permukiman.