Home » » Definisi Permukiman

Definisi Permukiman

Written By Tasrif Landoala on Jumat, 13 September 2013 | 16.58



Pengertian dasar permukiman dalam UU No.1 tahun 2011 adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain dikawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
Permukiman merupakan suatu kebutuhan pokok yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dari deretan lima kebutuhan hidup manusia pangan, sandang, permukiman, pendidikan dan kesehatan, nampak bahwa permukiman menempati posisi yang sentral, dengan demikian peningkatan permukiman akan meningkatkan pula kualitas hidup.
Saat ini manusia bermukim bukan sekedar sebagai tempat berteduh, namun lebih dari itu mencakup rumah dan segala fasilitasnya seperti persediaan air minum, penerangan, transportasi, pendidikan, kesehatan dan lainnya. Pengertian ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Sumaatmadja (1988) sebagai berikut:
“Permukiman adalah bagian permukaan bumi yang dihuni manusia meliputi segala sarana dan prasarana yang menunjang kehidupannya yang menjadi satu kesatuan dengan tempat tinggal yang bersangkutan”.

Awal dibangunnya tempat tinggal semata-mata untuk memenuhi kebutuhan fisik, selanjutnya pemilikan tempat tinggal berkemban fungsinya sebagai kebutuhan psikologis, estetika, menandai status sosial, ekonomi dan sebagainya. Demikianlah makna permukiman yang ada pada masyarakat pada saat ini. Pemilihan lokasi permukiman di dasarkan pada berbagai faktor antara lain:
1)   Faktor Kemudahan
Faktor yang dimaksud adalah kemudahan dalam menjangkau suatu tempat. Faktor ini perlu diperhatikan, sebab akan berpengaruh terhadap biaya transportasi dan lamanya perjalanan bagi penghuni untuk bepergian. Faktor kemudahan pada suatu permukiman dapat berupa jalan penghubung atau masuk, yaitu jalan yang menghubungkan jalan masuk dengan jaringan jalan umum menuju pusat kota.
2)   Utilitas
Utilitas adalah kelengkapan fasilitas yang terdapat pada perumahan, antara lain listrik, air minum, saluran pembuangan.
3)   Faktor Status Tanah
Tanah mempunyai fungsi sosial ekonomi. Dalam pengaturan hak atas tanah dan ruang pemanfaatanya harus dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, status tanah mempunyai peranan penting bagi kelangsungan penghuni karena memberikan kepastian hukum atas tanah yang menjadi haknya.
4)   Faktor Penggunaan Tanah
Daerah perumahaan sedapat mungkin tidak menggunakan lahan yang produktif dan menghindari daerah-daerah yang sudah terbangun. Dengan demikian penggunaan lahan tersebut akan lebih efektif dan saling mendukung dengan kegiatan lainnya.
5)   Faktor Kemungkinan Perluasan
Diharapkan daerah perumahan mampu menampung aktivitas-aktivitas yang sudah sulit sulit dikembangkan di pusat kota, dengan demikian kawasan permukiman tidak berdiri sendiri dan tidak lepas dari sistem kotanya.
6)   Faktor Pusat Pelayanan
Lokasi perumahan yang baik adalah lokasi yang memudahkan atau dapat menjangkau semua tempat karena tersedia macam-macam pelayanan, baik yang bersifat sosial maupun bersifat ekonomi.
7)   Faktor Efek Samping yang Mungkin Terjadi
Efek samping yang dimaksud adalah efek negatif yang mungkin timbul dengan di bangunnya permukiman.

Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger