Secara umum ruang terbuka publik
(open spaces) di perkotaan terdiri dari ruang terbuka hijau dan ruang
terbuka non-hijau. Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan adalah bagian dari
ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi
oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi (endemik maupun introduksi) guna mendukung
manfaat ekologis, sosial-budaya dan arsitektural yang dapat memberikan manfaat
ekonomi (kesejahteraan) bagi masyarakatnya (Lokakarya RTH, 30 November 2005).
Gambar 1: Ruang Terbuka
Publik (Open Space)
Sementara
itu ruang terbuka non-hijau dapat berupa ruang terbuka yang diperkeras (paved)
maupun ruang terbuka biru (RTB) yang berupa permukaan sungai, danau, maupun
areal-areal yang diperuntukkan khusus sebagai area genangan (retensi/retention
basin). Secara fisik RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami yang berupa
habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional, maupun RTH
non-alami atau binaan yang seperti taman, lapangan olah raga, dan kebun bunga.
Multi
fungsi penting RTH ini sangat lebar spektrumnya, yaitu dari aspek fungsi
ekologis, sosial/budaya, arsitektural, dan ekonomi. Secara ekologis RTH dapat
meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara, dan
enurunkan suhu kota tropis yang panas terik. Bentuk-bentuk RTH perkotaan yang
berfungsi ekologis antara lain seperti sabuk hijau kota, taman hutan kota,
taman botani, jalur sempadan sungai dan lain-lain. Secara sosial-budaya
keberadaan RTH dapat memberikan fungsi sebagai ruang interaksi sosial, sarana
rekreasi, dan sebagai tetenger (landmark) kota yang berbudaya. Bentuk RTH yang
berfungsi sosial-budaya antara lain taman-taman kota, lapangan olah raga, kebun
raya, TPU, dan sebagainya.
Secara
arsitektural RTH dapat meningkatkan nilai keindahan dan kenyamanan kota melalui
keberadaan taman-taman kota, kebun-kebun bunga, dan jalur-jalur hijau di
jalan-jalan kota. Sementara itu RTH juga dapat memiliki fungsi ekonomi, baik
secara langsung seperti pengusahaan lahan-lahan kosong menjadi lahan pertanian/
perkebunan (urban agriculture) dan pengembangan sarana wisata hijau
perkotaan yang dapat mendatangkan wisatawan.
Sementara
itu secara struktur, bentuk dan susunan RTH dapat merupakan konfigurasi
ekologis dan konfigurasi planologis. RTH dengan konfigurasi ekologis merupakan
RTH yang berbasis bentang alam seperti, kawasan lindung, perbukitan, sempadan
sungai, sempadan danau, pesisir dsb.
RTH
dengan konfigurasi planologis dapat berupa ruang-ruang yang dibentuk mengikuti
pola struktur kota seperti RTH perumahan, RTH kelurahan, RTH kecamatan, RTH
kota maupun taman-taman regional/ nasional. Sedangkan dari segi kepemilikan RTH
dapat berupa RTH public yang dimiliki oleh umum dan terbuka bagi masyarakat
luas, atau RTH privat (pribadi) yang berupa taman-taman yang berada pada
lahan-lahan pribadi.
Gambar 3: Struktur RTH Perkotaan