Dalam rangka
menerapkan penataan ruang untuk pada akhirnya mewujudkan pengembangan wilayah
seperti yang diharapkan, maka terdapat paradigma yang harus dikembangkan
sebagai berikut:
1. Otonomi Daerah (UU No.22/1999 dan UU 32/2004), mengatur kewenangan
Pemerintah Daerah dalam pembangunan Globalisasi
2. Pembangunan wilayah tidak terlepas
dari pembangunan dunia, investor akan menanamkan modalnya di daerah yang
memiliki kondisi politik yang stabil dan didukung sumberdaya yang memadai
3.
Pemberdayaan masyarakat
4. Pendekatan
pemberdayaan masyarakat merupakan tuntutan yang harus dipenuhi Good Governance
5. Iklim dan kinerja yang baik dalam
pembangunan perlu dijalankan. Karakteristiknya adalah partisipasi masyarakat,
transparasi, responsif dan akuntabilitas.