Home » » Paradigma Penataan Ruang

Paradigma Penataan Ruang

Written By Tasrif Landoala on Kamis, 26 September 2013 | 18.33



Dalam rangka menerapkan penataan ruang untuk pada akhirnya mewujudkan pengembangan wilayah seperti yang diharapkan, maka terdapat paradigma yang harus dikembangkan sebagai berikut:
1.   Otonomi Daerah (UU No.22/1999 dan UU 32/2004), mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembangunan Globalisasi
2.  Pembangunan wilayah tidak terlepas dari pembangunan dunia, investor akan menanamkan modalnya di daerah yang memiliki kondisi politik yang stabil dan didukung sumberdaya yang memadai
3.    Pemberdayaan masyarakat
4.    Pendekatan pemberdayaan masyarakat merupakan tuntutan yang harus dipenuhi Good Governance
5. Iklim dan kinerja yang baik dalam pembangunan perlu dijalankan. Karakteristiknya adalah partisipasi masyarakat, transparasi, responsif dan akuntabilitas.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger