Tujuan pembangunan perumahan dan permukiman adalah
menyelenggarakan pembangunan
perumahan dan permukiman yang mengacu pada suatu kerangka penataan ruang wilayah, sehingga dapat berlangsung tertib,
terorganisasi dengan baik, berdaya
guna dan berhasil guna, sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan ini tidak akan tercapai bila tidak
dilakukan perubahan dalam pengelolaan tanah (pendaftaran, sertifikasi, pembebasan tanah, ganti rugi,
pemberian hak atas tanah).
Sasaran dari rencana pembangunan perumahan dan
permukiman antara lain :
1. Tersedianya
rencana pembangunan perumahan dan permukiman di daerah yang aspiratif dan
akomodatif, yang dapat diacu bersama oleh pelaku dan penyelenggara pembangunan,
yang dituangkan dalam suatu Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan
Permukiman di Daerah (RP4D);
2. Tersedianya
skenario pembangunan perumahan dan permukiman yang memungkinkan
terselenggaranya pembangunan secara tertib dan terorganisasi, serta terbuka
peluang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam seluruh prosesnya;
3. Terakomodasinya
kebutuhan akan perumahan dan permukiman yang dijamin oleh kepastian hukum, terutama
bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah;
4. Tersedianya
informasi pembangunan perumahan dan permukiman di daerah sebagai bahan masukan
bagi penyusunan kebijaksanaan pemerintah serta bagi berbagai pihak yang akan
terlibat/melibatkan diri.
Kaitan antara
pembangunan perumahan dan permukiman dengan penataan ruang adalah sebagai
berikut :
1. Rencana
Tata Ruang Wilayah - sebagai hasil perencanaan tata ruang – merupakan landasan
pembangunan sektoral. Dengan kata lain setiap pembangunan sektoral yang
berbasis ruang perlu mengacu pada rencana tata ruang yang berlaku. Hal ini
dimaksudkan agar terjadi sinergi dan efisiensi pembangunan, sekaligus
menghindari kemungkinan terjadinya konflik pemanfaatan ruang antar sektor yang
berkepentingan dan dampak merugikan pada masyarakat luas.
2. Dalam
RUTR Kawasan Perkotaan diatur alokasi pemanfaatan ruang untuk berbagai
penggunaan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, keseimbangan, keserasian,
keterbukaan, dan efisiensi agar tercipta kualitas permukiman yang layak huni.
3. Untuk
Kawasan Perkotaan, alokasi ruang untuk perumahan dan permukiman merupakan yang
terbesar dibandingkan dengan alokasi penggunaan lainnya. Lingkup pembangunan
perumahan dan permukiman senantiasa mencakup aspek penataan ruang dan aspek
penyediaan prasarana dan sarana lingkungan.
4. Dalam
mendukung pelaksanaan UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah serta
mewujudkan visi dan misi pembangunan perumahan dan permukiman yang tertuang
dalam KSNPP (Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman), maka
telah disiapkan Pedoman Penyusunan RP4D. RP4D pada dasarnya merupakan alat
operasional untuk mewujudkan kebijakan dan strategi perumahan dan permukiman
tersebut.
Sumber
: Budiman Arif