Strategi yang perlu dilakukan dalam mendorong proses
partisipasi menuju good government di Indonesia adalah:
1.
Peningkatan Kesadaran (Awareness Raising)
a.
Memperkaya konsep-konsep pembangungan partisipatoris dalam pengembilan keputusan publik.
b. Mendorong kesadaran eksekutif dan
legislatitif agar lebih membuka diri terhadap partisipasi masyarakat/warga.
Ratusan bahkan ribuan seminar, workshop dan pelatihan telah dilakukan untuk
mengangkat aspek partisipasi ke dalam proses pembangunan.
c. Mendorong permintaan yang lebih
besar untuk partisipasi dan akuntabilitas dengan meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang kebutuhan dan hak mereka berpartisipasi dalam proses
perencanaan dan pengambilan keputusan publik. Kegiatan utama berupa
pendampingan, pelatihan serta kampanye publik.
2.
Advokasi Kebijakan (Policy Advocacy)
a.
Membangun legal framework berupa
kebijakan dan peraturan yang mendorong partisipasi.
b.
Memberikan insentif/penghargaan
terhadap inovasi untuk mendorong partisipasi.
c. Mendorong terbentuknya berbagai
partnership antara Pemerintah dengan komponen civil society dengan jalan mendesain dan melakukan uji coba proyek-proyek inovatif dan partisipatif.
d.
Memantau program/proyek pemerintah
khususnya yang mengandung komponen partisipasi.
e. Mempengaruhi kebijakan dan strategi
lembaga-lembaga donor internasional tentang partisipasi dan governance. Caranya antara lain dengan aktif terlibat dalam proses
konsultasi yang dilakukan berbagai lembaga donor ketika melakukan policy dan
strategi bantuannya. Cara lain adalah melakukan pemantauan proyek pembangunan
yang dibiayai lembaga keuangan.
3.
Pengembangan Institusi (Institution Building)
a.
Mendorong terbentuknya Forum Tata
Ruang sebagai wujud konsultasi publik.
b.
Memperbaiki kualitas partisipasi
antara lain dengan menjamin keterlibatan kelompok perempuan dan kelompok
marjinal lainnya dalam proses partisipasi
c. Memperkuat jaringan antar-NGOs di
daerah agar terjadi shared learning antar-institusi sehingga menjadi lebih
efektif menjalankan perannya mendorong good governance.
d.
Memfasilitasi upaya penguatan institusi
melalui civil education untuk membangun dan mengembangkan kekuatan serta
mengasah keterampilan berpartisipasi secara efektif.
4.
Pengembangan Kapasitas (Capacity Building)
a.
Mengembangkan berbagai metode
alternatif dan teknik-teknik
partisipasi.
b. Menyediakan skilled facilitator
untuk memfasilitasi proses partisipasi. Pelatihan untuk Community Organiser (CO) dilakukan oleh banyak lembaga untuk
mengkader fasilitator-fasilitator
handal
c. Membangun system informasi dan
komunikasi berbagai komunitas (community
based development).
d. Melakukan pelatihan penggunaan
metode partisipatoris baik untuk aparat pemerintah, aktivis, LSM maupun
masyarakat.