Pelibatan masyarakat dalam penataan
ruang untuk mendukung pembangunan wilayah, maka beberapa prinsip dasar yang
perlu diperankan oleh pelaksana pembangunan adalah sebagai berikut:
1.
Menempatkan masyarakat sebagai
pelaku yang sangat menentukan dalam proses penataan ruang;
2.
Memposisikan pemerintah sebagai
fasilitator dalam proses penataan ruang;
3. Menghormati hak yang dimiliki
masyarakat serta menghargai kearifan lokal dan keberagaman sosial budayanya;
4.
Menjunjung tinggi keterbukaan dengan
semangat tetap menegakkan etika dan moral;
5.
Memperhatikan perkembangan teknologi
dan profesional.
Prinsip-prinsip dasar tersebut
dimaksudkan agar masyarakat sebagai pihak yang paling terkena akibat dari
penataan ruang harus dilindungi dari berbagai tekanan dan paksaan pembangunan
yang dilegitimasi oleh birokrasi yang sering tidak dipahaminya. Masyarakat juga
bagian dari Rakyat Indonesia yang sudah sepatutnya mendapat perlindungan HAM
yang dapat dirumuskan dalam perencanaan tata ruang, seperti hak memiliki rasa
aman terhadap keberlanjutan ekonomi, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,
pendidikan, hak untuk mendapatkan rasa aman terhadap bencana dan lainnya. Mengacu pada prinsip tersebut sebenarnya telah banyak keterlibatan
masyarakat dalam berbagai tingkatan proses pembangunan, termasuk dalam proses
Penataan Ruang.