Home » » Perairan Wilayah Laut, Landas Kontinen dan Zee serta Kaitannya dengan Wawasan Nusantara

Perairan Wilayah Laut, Landas Kontinen dan Zee serta Kaitannya dengan Wawasan Nusantara

Written By Tasrif Landoala on Selasa, 03 September 2013 | 05.19



1.    Laut Nusantara
Laut Nusantara adalah laut yang berada di antara pulau yang dibatasi oleh garis dasar pulau tersebut.
2.    Laut Wilayah
Laut wilayah (laut teritorial) adalah lajur laut (maritime belt) yang lebarnya 12 mil laut dan dibatasi pada sebelah dalam oleh garis dasar (garis pangkal = baseline) dan di sebelah luarnya oleh garis luar (outer limit) yang ditarik sejajar dengan garis pangkal itu. Negara Indonesia berdaulat atas laut wilayah ini, baik mengenai lajur laut itu sendiri yang terdiri atas air, dasar laut (seabed) dan tanah di bawahnya (subsoil), maupun udara yang ada di atasnya.
3.    Landas Kontinen
Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya di luar perairan wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 sampai kedalaman 200 meter atau lebih, di mana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan ekploitasi kekayaan alam. Dalam pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di landas kontinen harus diindahkan dan dilindungi kepentingan-kepentingan.
a.    Pertahanan dan keamanan nasional
b.    Perhubungan
c.    Telekomunikasi dan transmisi listrik di bawah laut
d.   Perikanan
e.    Penyelidikan oseanografi dan ilmiah
f.     Cagar alam
4.    Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia adalah jalur luar yang berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang Perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluas 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
Hak berdaulat dan hak- hak lain serta kewajiban-kewajiban negara Republik Indonesia dalam hal Zona Ekonomi Eksklusif adalah sebagai berikut.
a.    Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan nonhayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya.
b.  Penelitian ilmiah mengenai kelautan, perlindungan, pelestarian lingkungan laut serta pembuatan dan penggunaan pulau buatan.
c.    Di zona ekonomi ekslusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip -prinsip hukum laut internasional yang berlaku (Sumber: Hukum Laut dan Undang-Undang Perikanan Indonesia Nomor 5 Tahun 1983).

Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger