1. Laut
Nusantara
Laut Nusantara adalah laut yang berada
di antara pulau yang dibatasi oleh garis dasar pulau tersebut.
2. Laut
Wilayah
Laut wilayah (laut teritorial) adalah
lajur laut (maritime belt) yang lebarnya 12 mil laut dan dibatasi pada sebelah
dalam oleh garis dasar (garis pangkal = baseline) dan di sebelah luarnya oleh
garis luar (outer limit) yang ditarik sejajar dengan garis pangkal itu. Negara
Indonesia berdaulat atas laut wilayah ini, baik mengenai lajur laut itu sendiri
yang terdiri atas air, dasar laut (seabed) dan tanah di bawahnya (subsoil),
maupun udara yang ada di atasnya.
3.
Landas Kontinen
Landas Kontinen adalah dasar laut dan
tanah di bawahnya di luar perairan wilayah Republik Indonesia sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 sampai kedalaman 200 meter
atau lebih, di mana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan ekploitasi
kekayaan alam. Dalam pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di
landas kontinen harus diindahkan dan dilindungi kepentingan-kepentingan.
a. Pertahanan
dan keamanan nasional
b. Perhubungan
c. Telekomunikasi
dan transmisi listrik di bawah laut
d. Perikanan
e. Penyelidikan
oseanografi dan ilmiah
f. Cagar
alam
4.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia
adalah jalur luar yang berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana
ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang Perairan Indonesia
yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas
terluas 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
Hak berdaulat dan hak- hak lain serta
kewajiban-kewajiban negara Republik Indonesia dalam hal Zona Ekonomi Eksklusif
adalah sebagai berikut.
a. Hak
berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi
sumber daya alam hayati dan nonhayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya
serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya.
b. Penelitian
ilmiah mengenai kelautan, perlindungan, pelestarian lingkungan laut serta
pembuatan dan penggunaan pulau buatan.
c. Di
zona ekonomi ekslusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional
serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan
prinsip -prinsip hukum laut internasional yang berlaku (Sumber: Hukum Laut dan
Undang-Undang Perikanan Indonesia Nomor 5 Tahun 1983).