Untuk mengatasi permasalahan di daerah perbatasan,
tidak dapat dilepaskan dengan pembangunan pertanian dan daerah perdesaan
secara umum. Dalam upaya mengurangi kesenjangan perkembangan antar
wilayah, RPJM Nasional 2004-2009 telah menggariskan bahwa sasaran
pembangunan yang dilakukan adalah meningkatkan peran perdesaan sebagai
basis pertumbuhan ekonomi agar mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di pedesaan, meningkatkan pembangunan pada daerah-daerah terbelakang
dan tertinggal, meningkatkan perkembangan wilayah yang didorong oleh
daya saing kawasan dan produk-produk unggulan daerah, serta meningkatkan keseimbangan
pertumbuhan pembangunan antar kota-kota metropolitan, besar, menengah,
dan kecil dengan memperhatikan keserasian pemanfaatan ruang dan penatagunaan
tanah.
Guna mencapai sasaran tersebut, telah disusun
prioritas pembangunan dan arah kebijakan pembangunan perdesaan dan
pengurangan ketimpangan pembangunan antar wilayah. Pembangunan perdesaan
dilakukan dengan mengembangkan diversifikasi kegiatan ekonomi perdesaan;
meningkatkan promosi dan pemasaran produk-produk pertanian dan perdesaan
lainnya; memperluas akses masyarakat perdesaan ke sumberdaya-sumberdaya
produktif, pelayanan publik dan pasar; meningkatkan keberdayaan masyarakat
perdesaan melalui peningkatan kwalitas penduduknya, penguatan kelembagaan
dan modal sosial masyarakat perdesaan; meningkatkan kesejahteraan masyarakat
perdesaan serta meminimalkan risiko kerentanan; serta mengembangkan praktek-praktek
budidaya pertanian dan usaha non pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Sedangkan pengurangan ketimpangan pembangunan
wilayah dilakukan dengan:
1.
Mendorong percepatan pembangunan dan
pertumbuhan wilayah-wilayah strategis dan cepat tumbuh yang selama ini masih
belum berkembang secara optimal, sehingga dapat menjadi motor penggerak bagi
wilayah-wilayah tertinggal di sekitarnya dalam suatu ‘sistem wilayah
pengembangan ekonomi’ yang sinergis;
2.
Meningkatkan keberpihakan pemerintah
untuk mengembangkan wilayah-wilayah tertinggal dan terpencil sehingga wilayah-wilayah
tersebut dapat tumbuh dan berkembang secara lebih cepat dan dapat mengejar
ketertinggalan pembangunannya dengan daerah lain;
3. Mengembangkan wilayah-wilayah perbatasan
dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung
berorientasi inward looking menjadi outward looking, sehingga kawasan
tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan
dengan negara tetangga, baik dengan menggunakan pendekatan pembangunan melalui
peningkatan kesejahteraan (prosperity approach) maupun keamanan (security
approach);
4. Menyeimbangkan pertumbuhan pembangunan
antar kota-kota metropolitan, besar, menengah, dan kecil secara hirarkis dalam
suatu sistem pembangunan perkotaan nasional;
5. Meningkatkan keterkaitan kegiatan
ekonomi yang berada di wilayah perdesaan dengan yang berada di perkotaan;
6. Mengoperasionalisasikan Rencana Tata
Ruang’ sesuai dengan hirarki perencanaan (RTRW Nasional, RTRW Pulau, RTRW
Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota) sebagai acuan koordinasi dan sinkronisasi
pembangunan antar sektor dan antar wilayah.
Untuk mengurangi
kesenjangan antar wilayah langkah prioritas jangka pendek yang dilakukan
menitik beratkan pada percepatan pembangunan infrastruktur, yang dilakukan antara
lain dengan:
a.
Penyediaan sarana irigasi, air bersih,
dan sanitasi dasar terutama daerah-daerah langka sumber air bersih;
b.
Pembangunan jalan, jembatan, dan dermaga
terutama daerah terisolasi dan tertinggal;
c.
Redistribusi sumber dana kepada
daerahdaerah yang memiliki pendapatan rendah dengan instrumen Dana Alokasi
Khusus (DAK) (Sri Mulyani Indrawati, 2005).