Home » , » Transmigrasi dalam Konteks Pemekaran Wilayah

Transmigrasi dalam Konteks Pemekaran Wilayah

Written By Tasrif Landoala on Kamis, 26 September 2013 | 07.19

Pemekaran wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa) merupakan dinamika kemauan politik masyarakat pada daerah-daerah yang memiliki cakupan luasan wilayah administratif cukup luas. Ditetapkannya UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, pemerintah telah memberikan ruang bagi daerah untuk melakukan pemekaran wilayah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata pada setiap tingkatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemekaran daerah dapat berupa penggabungan dari beberapa daerah atau bagian daerah yang berdekatan atau pemekaran dari satu daerah menjadi lebih dari satu daerah. Sedangkan secara substansi, pemekaran daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah pada masyarakat dalam rangka, percepatan pembangunan ekonomi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban untuk mewujudkan keserasian pembangunan antar pusat dan daerah. Selain itu diatas, pemekaran daerah dapat dijadikan sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal untuk sesuai potensi dan cita-cita daerah (Pramono, 2006).
Perkembangan pemekaran wilayah dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir ini cukup banyak mendapat respon masyarakat. Sampai tahun 2005, pemerintah telah mengesahkan pemekaran wilayah sebanyak 148 daerah otonom baru, terdiri dari 7 provinsi, 114 kabupaten, dan 27 kota (tahun 1999-2004). Sampai tahun 2007 telah terbentuk 173 daerah otonom, terdiri dari 7 provinsi, 135 kabupaten, dan 31 kota. Dalam versi lain pemekaran wilayah selama tahun 1999-2007, telah terbentuk 7 provinsi, 144 kabupaten, dan 27 kota. Pada tahun 2007, DPR telah memutuskan 12 wilayah dari usulan 39 wilayah yang diterima sebagi daerah pemekaran yang disahkan oleh Departemen Dalam Negeri.
Hasil evaluasi Departemen Dalam Negeri (2006) terhadap 2 provinsi, 40 kabupaten, dan 15 kota, menunjukkan 79 persen daerah baru belum mempunyai batas wilayah yang jelas (Kompas Rabu, 30 Agustus 2006). Dari 104 daerah pemekaran yang dievaluasi, sekitar 76 daerah bermasalah dan 148 daerah otonom baru umumnya juga menghadapi berbagai masalah antara lain, penyerahan pembiayaan personel, peralatan dan dokumen (P3D), batas wilayah, dukungan dana, mutasi PNS, serta pengisian jabatan dan tata ruang. Sebanyak 83 persen dari 148 daerah hasil pemekaran, kondisi keuangan daerahnya tidak memenuhi syarat pengelolaan anggaran. Walaupun teorinya untuk memudahkan pelayanan rakyat, tapi praktiknya dana publik malah habis terserap untuk dana politik (Tempo Interaktif, 26/4/2007). Merujuk temuan BPK terhadap daerah otonom baru, kinerja keuangan daerah pemekaran baru cukup memprihatinkan, dan menghadapi masalah keterbatasan SDM (SKH Radar Lampung, 29 Agustus 2007). Kondisi tersebut dikuatkan pula dari hasil studi Direktorat Otonomi Daerah BAPPENAS (2004), yang mengatakan pelayanan kepada masyarakat di beberapa daerah otonom baru belum meningkat karena menghadapi berbagai persoalan, antara lain: persoalan kelembagaan, infrastruktur, dan sumber daya manusia.
Dari aspek kelembagaan, ditemui beberapa daerah otonom baru saat membentuk unit organisasi pemerintah daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat. Pembentukan daerah otonom baru sepertinya menjadi sarana bagibagi jabatan (Kompas, 30 Agustus 2006). Terlihat juga adanya kelambatan pembentukan instansi vertikal, serta kurangnya kesiapan institusi legislatif sebagai partner pemerintah daerah. Untuk infrastruktur, sebagian besar daerah otonom baru belum didukung oleh prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai. Banyak kantor pemerintahan menempati gedung-gedung sangat sederhana yang jauh dari layak. Dalam hal sumber daya manusia secara kuantitatif relatif tidak ada masalah, walaupun masih juga ditemui ada Kantor Bappeda yang hanya diisi oleh 2 (dua) orang, yaitu 1 (satu) orang Kepala Bappeda dan 1 (satu) orang staf. Secara kualitas yang menonjol adalah penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan, misalnya ditemui ada Kepala Dinas Perhubungan berlatar belakang Sarjana Sastra (Pramono, 2006).
Melihat kondisi aktual seperti diatas, pembentukan daerah otonom baru disinyalir bermotif politis dan cenderung merugikan masyarakat. Tujuan pembentukan daerah otonom baru hanya menjadi sebuah hipotesis yang tidak terbukti atau bahkan gagal. Disisi lain proses pemekaran tetap saja berlangsung sebagai dinamika perkembangan di era reformasi. Kemudian pertanyaannya adalah:
1.   Bagaimana meningkatkan pertumbuhan wilayah-wilayah pemekaran baru yang menjadi provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa?
2. Apakah program-program pembangunan sudah diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan wilayah baru tersebut?

Salah satu tools yang dapat digunakan untuk membangun suatu wilayah menjadi cepat berkembang dengan fokus pemberdayaan masyarakat adalah melalui transmigrasi. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan transmigrasi dalam UU No. 15 Tahun 1997 yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja dan membangun pusat-pusat pertumbuhan baru, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan transmigrasi, maka pemerintah menetapkan berbagai kebijakan sebagai usaha untuk mempercepat pertumbuhan kawasan transmigrasi berbasis pengembangan wilayah melalui pembangunan diberbagai bidang seperti pembangunan permukiman, sarana dan prasarana, serta membangun kemandirian. Implementasi paradigma baru pembangunan transmigrasi dinyatakan dalam Rencana Strategis Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2005-2009, dengan target membangun 5 (lima) pusat pertumbuhan. Kebijakan dan program pembangunan transmigrasi jangka menengah diarahkan untuk Pengembangan Wilayah Perbatasan (PWP), Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh (PWSCT), dan Pengembangan Wilayah Tertinggal (PWT).

Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger