Model Pengembangan Perdesaan

Written By Tasrif Landoala on Kamis, 26 September 2013 | 06.59



A.  Elemen Perdesaan
Elemen perdesaan dalam perencanaan tata ruang kawasan perdesaan terdiri atas tiga komponen utama, yaitu:
1.    Menentukan dan melindungi karakter perdesaan;
2.    Menetapkan dan memetakan pelayanan perdesaan; dan
3.    Menetapkan penggunaan lahan dan alokasinya.

Ketiga komponen di atas adalah kerangka dasar bagi perencanaan tata ruang kawasan perdesaan yang dalam pelaksanaannya akan mempengaruhi pengembangan kawasan pedesaaan tersebut.

B.  Konsep Pengembangan Perdesaan
Sebelum perencanaan dilakukan pemerintah desa diharapkan telah:
1.    Mengadopsi kebijakan pengembangan wilayah di dalam rencana tata ruang yang telah ada;
2.    Mengadopsi peraturan penanganan kawasan kritis setempat untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan;
3.    Menetapkan kawasan pengembangan lahan kota dan lahan dengan sumberdaya alam unggulan;
4.    Menggunakan prediksi jumlah penduduk untuk mengetahui jumlah pertambahan penduduk yang dapat ditampung di kawasan perdesaan tersebut, terpisah dengan pertumbuhan kawasan kota misalnya untuk dua puluh tahun yang akan datang.

Jika keputusan pada tahap awal ini telah dibuat, maka beberapa langkah dasar sangat direkomendasikan untuk mengembangkan elemen perdesaan dalam perencanaan tata ruang. Langkah langkah tersebut adalah :
1.    Peninjauan kembali peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
2.    Penilaian lingkungan perdesaan;
3.    Pembentukan dan pengembangan visi perdesaan;
4.    Analisis terhadap visi; dan
5.    Pemantauan dan pengendalian.

C.  Kajian Peraturan dan Perundangan
Perencanaan kawasan perdesaan sebaiknya dimulai dengan meninjau undang-undang yang digunakan. Sebagai contoh :
1.    Tujuan dan ketentuan yang berhubungan dengan perencanaan pembangunan kawasan perdesaan yang ada di dalam POLDAS, PROPEDA, REPETADA, RTRW Kab/Kota dll.
2.    Instruksi, ketentuan, standar yang spesifik untuk elemen perdesaan.
3.    Undang-undang terkait seperti UU No. 24 Tahun 1992 dan UU No.22 Tahun 1999, serta Kebijakan Nasional yang terkait dengan pembangunan kawasan perdesaan

D.  Penilaian Lingkungan Perdesaan
Analisis dan penilaian terhadap kondisi sekarang di kawasan perdesaan sangatlah diperlukan. Langkah ini sangat membantu pelaku yang terlibat di dalam proses perencanaaan untuk mengetahui keadaan lahan perdesaan dan peluang serta tantangan yang akan dihadapi. Untuk memulai tahapan ini, setiap pemerintah daerah harus mengidentifikasi dan memetakan pola penggunaan lahan dan sumberdaya alam yang ada dengan memperhatikan konteks wilayah yang lebih luas, termasuk wilayah pengembangan kota. Dalam tahapan ini pemerintah daerah dapat melakukan pengkajian dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti misalnya:
1.        Apa saja penggunaan lahan perdesaan yang ada saat ini?
2.        Apa saja yang dimiliki kawasan ini sebagai pembentuk karakter perdesaan?
3.        Apakah hal tersebut menyebabkan kawasan ini menjadi istimewa?
4.     Apa saja jenis penggunaan lahan dan pembangunan yang telah ada di kawasan perdesaan ini serta dampak apa yang terjadi pada kawasan tersebut?
5.        Bagaimana pengalokasiannya?
6.      Bagaimana kebijakan perencanaan pengembangan daerah yang ada akan memberikan efek kepada pembangunan desa?
7.        Berapa banyak jumlah penduduk saat ini yang tinggal di kawasan perdesaan?
8.  Sejauh mana daya dukung kawasan untuk dapat menampung pertambahan penduduk tersebut misalnya pada dua puluh tahun yang akan datang?
9.      Pernahkah diadakan studi/penelitian pada kawasan tersebut? Apakah studi/penelitian tersebut masih relevan untuk digunakan?
10.    Apakah isu sumberdaya air atau tanah menjadi kendala?
11.    Apa saja isu lingkungan, ekonomi, dan sosial di kawasan tersebut?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dapat dilakukan dengan mencari informasi dari kantor statistik, BAPPEDA, instansi-instansi sektor di daerah, pertemuan/diskusi dengan kelompok-kelompok masyarakat ataupun akademisi, serta mencari data primer secara langsung.

E.  Pembentukan dan Pengembangan Visi
Pada tahap ini, pemerintah daerah, bersama para pemimpin desa serta badan perwakilan desa berkumpul bersama untuk membicarakan visi mereka tentang kawasan perdesaan dalam jangka waktu tertentu ke depan. Mereka perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti ini:
1.    Apa arti kawasan desa tersebut bagi mereka?
2.    Kehidupan seperti apa yang mereka harapkan?
3.  Jenis kegiatan dan penggunaan lahan seperti apa yang mereka inginkan di sini dan apa saja yang mereka tidak inginkan?
4.  Apa saja yang ingin diubah? Apa saja yang ingin tetap dipertahankan untuk generasi yang akan datang?
5.    Sejauh mana pembangunan yang dapat kita lakukan tanpa merusak kualitas hidup perdesaan?
6.    Jenis-jenis pembangunan apa sajakah itu?

Secara bersama-sama, masyarakat perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dan pertanyaan lainnya tentang kawasan perdesaan mereka di masa yang akan datang. Masyarakat dapat menyuarakan apa saja yang mereka inginkan, yang mereka inginkan, dan bagaimana hal ini akan dituangkan dalam rencana tata ruang serta peraturan-peraturan terkait lainnya. Visi masyarakat ini sebaiknya dicatat dan dipakai untuk membantu pemerintah daerah untuk mengetahui karakter perdesaan dan bagaimana mengembangkan elemen perdesaan dalam rencana tata ruang wilayah.
Dalam banyak hal, pembentukan dan pengembangan visi masyarakat ini adalah salah satu langkah yang penting dalam tahap proses perencanaan. Visi ini akan membantu pemerintah daerah untuk mengetahui dan menjaga karakter perdesaan, guna mendukung pembangunan.

F.   Analisis Visi dan Kebijakan
Peraturan perundangan yang berlaku, penilaian kondisi eksisting perdesaan, dan visi masyarakat selanjutnya, digunakan dalam penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan serta peraturan pelaksanaannya. Di samping itu, pemerintah daerah tetap perlu menyusun kebijakan pembangunan perdesaan yang konsisten dengan pelaksanaan rencana tata ruang tersebut. Kebijakan pembangunan pada umumnya mencakup peraturan mengenai pembagian wilayah, daerah kritis, unit rencana pembangunan dan lain-lain. Rencana dan pelaksanaannya harus berdasarkan pada visi masyarakat serta visi kawasan perdesaan tersebut.

G. Pemantauan dan Pengendalian
Pemerintah daerah membutuhkan pemantauan perkembangan dan pelaksanaan kegiatan penataan ruang di kawasan perdesaan untuk melihat apakah visi masyarakat perdesaan konsisten dengan perubahan yang ada. Pemerintah daerah sebaiknya menelaah kembali asumsi proyeksi penduduk dengan tingkat pertumbuhan penduduk di kawasan perdesaan. Memonitor dampak pembangunan pada lingkungan adalah hal yang sangat penting, antara lain seperti melihat kualitas dan kuantitas air, kemampuan dalam memelihara lingkungan alam terbuka dan mengelola lahan kritis, serta pengalihfungsian lahan pertanian dan hutan ke
penggunaan lainnya.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger