A. Elemen
Perdesaan
Elemen perdesaan dalam perencanaan tata
ruang kawasan perdesaan terdiri atas tiga komponen utama, yaitu:
1. Menentukan
dan melindungi karakter perdesaan;
2.
Menetapkan dan memetakan pelayanan
perdesaan; dan
3.
Menetapkan penggunaan lahan dan
alokasinya.
Ketiga komponen di atas adalah kerangka
dasar bagi perencanaan tata ruang kawasan perdesaan yang dalam pelaksanaannya
akan mempengaruhi pengembangan kawasan pedesaaan tersebut.
B. Konsep
Pengembangan Perdesaan
Sebelum perencanaan dilakukan pemerintah
desa diharapkan telah:
1.
Mengadopsi kebijakan pengembangan
wilayah di dalam rencana tata ruang yang telah ada;
2.
Mengadopsi peraturan penanganan kawasan
kritis setempat untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan;
3.
Menetapkan kawasan pengembangan lahan
kota dan lahan dengan sumberdaya alam unggulan;
4.
Menggunakan prediksi jumlah penduduk
untuk mengetahui jumlah pertambahan penduduk yang dapat ditampung di kawasan
perdesaan tersebut, terpisah dengan pertumbuhan kawasan kota misalnya untuk dua
puluh tahun yang akan datang.
Jika keputusan pada tahap awal ini telah
dibuat, maka beberapa langkah dasar sangat direkomendasikan untuk mengembangkan
elemen perdesaan dalam perencanaan tata ruang. Langkah langkah tersebut adalah
:
1. Peninjauan
kembali peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
2.
Penilaian lingkungan perdesaan;
3.
Pembentukan dan pengembangan visi
perdesaan;
4.
Analisis terhadap visi; dan
5.
Pemantauan dan pengendalian.
C. Kajian
Peraturan dan Perundangan
Perencanaan kawasan perdesaan sebaiknya
dimulai dengan meninjau undang-undang yang digunakan. Sebagai contoh :
1.
Tujuan dan ketentuan yang berhubungan
dengan perencanaan pembangunan kawasan perdesaan yang ada di dalam POLDAS,
PROPEDA, REPETADA, RTRW Kab/Kota dll.
2.
Instruksi, ketentuan, standar yang
spesifik untuk elemen perdesaan.
3.
Undang-undang terkait seperti UU No. 24
Tahun 1992 dan UU No.22 Tahun 1999, serta Kebijakan Nasional yang terkait
dengan pembangunan kawasan perdesaan
D. Penilaian
Lingkungan Perdesaan
Analisis dan penilaian terhadap kondisi
sekarang di kawasan perdesaan sangatlah diperlukan. Langkah ini sangat membantu
pelaku yang terlibat di dalam proses perencanaaan untuk mengetahui keadaan
lahan perdesaan dan peluang serta tantangan yang akan dihadapi. Untuk memulai
tahapan ini, setiap pemerintah daerah harus mengidentifikasi dan memetakan pola
penggunaan lahan dan sumberdaya alam yang ada dengan memperhatikan konteks
wilayah yang lebih luas, termasuk wilayah pengembangan kota. Dalam tahapan ini
pemerintah daerah dapat melakukan pengkajian dengan menjawab
pertanyaan-pertanyaan seperti misalnya:
1.
Apa saja penggunaan lahan perdesaan yang
ada saat ini?
2.
Apa saja yang dimiliki kawasan ini
sebagai pembentuk karakter perdesaan?
3.
Apakah hal tersebut menyebabkan kawasan
ini menjadi istimewa?
4. Apa saja jenis penggunaan lahan dan
pembangunan yang telah ada di kawasan perdesaan ini serta dampak apa yang
terjadi pada kawasan tersebut?
5.
Bagaimana pengalokasiannya?
6.
Bagaimana kebijakan perencanaan
pengembangan daerah yang ada akan memberikan efek kepada pembangunan desa?
7.
Berapa banyak jumlah penduduk saat ini
yang tinggal di kawasan perdesaan?
8. Sejauh mana daya dukung kawasan untuk
dapat menampung pertambahan penduduk tersebut misalnya pada dua puluh tahun
yang akan datang?
9. Pernahkah diadakan studi/penelitian pada
kawasan tersebut? Apakah studi/penelitian tersebut masih relevan untuk
digunakan?
10.
Apakah isu sumberdaya air atau tanah
menjadi kendala?
11.
Apa saja isu lingkungan, ekonomi, dan
sosial di kawasan tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu
dapat dilakukan dengan mencari informasi dari kantor statistik, BAPPEDA,
instansi-instansi sektor di daerah, pertemuan/diskusi dengan kelompok-kelompok
masyarakat ataupun akademisi, serta mencari data primer secara langsung.
E. Pembentukan
dan Pengembangan Visi
Pada tahap ini, pemerintah daerah,
bersama para pemimpin desa serta badan perwakilan desa berkumpul bersama untuk
membicarakan visi mereka tentang kawasan perdesaan dalam jangka waktu tertentu
ke depan. Mereka perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti ini:
1. Apa
arti kawasan desa tersebut bagi mereka?
2.
Kehidupan seperti apa yang mereka
harapkan?
3. Jenis kegiatan dan penggunaan lahan
seperti apa yang mereka inginkan di sini dan apa saja yang mereka tidak
inginkan?
4. Apa saja yang ingin diubah? Apa saja
yang ingin tetap dipertahankan untuk generasi yang akan datang?
5.
Sejauh mana pembangunan yang dapat kita
lakukan tanpa merusak kualitas hidup perdesaan?
6.
Jenis-jenis pembangunan apa sajakah itu?
Secara bersama-sama, masyarakat perlu
menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dan pertanyaan lainnya tentang kawasan
perdesaan mereka di masa yang akan datang. Masyarakat dapat menyuarakan apa
saja yang mereka inginkan, yang mereka inginkan, dan bagaimana hal ini akan
dituangkan dalam rencana tata ruang serta peraturan-peraturan terkait lainnya.
Visi masyarakat ini sebaiknya dicatat dan dipakai untuk membantu pemerintah
daerah untuk mengetahui karakter perdesaan dan bagaimana mengembangkan elemen perdesaan
dalam rencana tata ruang wilayah.
Dalam banyak hal, pembentukan dan
pengembangan visi masyarakat ini adalah salah satu langkah yang penting dalam
tahap proses perencanaan. Visi ini akan membantu pemerintah daerah untuk
mengetahui dan menjaga karakter perdesaan, guna mendukung pembangunan.
F. Analisis
Visi dan Kebijakan
Peraturan perundangan yang berlaku,
penilaian kondisi eksisting perdesaan, dan visi masyarakat selanjutnya, digunakan
dalam penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan serta peraturan
pelaksanaannya. Di samping itu, pemerintah daerah tetap perlu menyusun
kebijakan pembangunan perdesaan yang konsisten dengan pelaksanaan rencana tata
ruang tersebut. Kebijakan pembangunan pada umumnya mencakup peraturan mengenai
pembagian wilayah, daerah kritis, unit rencana pembangunan dan lain-lain.
Rencana dan pelaksanaannya harus berdasarkan pada visi masyarakat serta visi
kawasan perdesaan tersebut.
G. Pemantauan
dan Pengendalian
Pemerintah daerah membutuhkan pemantauan
perkembangan dan pelaksanaan kegiatan penataan ruang di kawasan perdesaan untuk
melihat apakah visi masyarakat perdesaan konsisten dengan perubahan yang ada. Pemerintah
daerah sebaiknya menelaah kembali asumsi proyeksi penduduk dengan tingkat
pertumbuhan penduduk di kawasan perdesaan. Memonitor dampak pembangunan pada
lingkungan adalah hal yang sangat penting, antara lain seperti melihat kualitas
dan kuantitas air, kemampuan dalam memelihara lingkungan alam terbuka dan
mengelola lahan kritis, serta pengalihfungsian lahan pertanian dan hutan ke
penggunaan
lainnya.