Dalam arti fisik keruangan, wilayah dan daerah mempunyai
pengertian yang sama sebagai terjemahan
dari region, suatu hamparan luas sebagai kumpulan dari lokasi-lokasi (sites)
atau areal-areal (areas), baik mencakup
ciri perkotaan maupun perdesaan. Penggunaan
istilah wilayah atau daerah digunakan untuk
dua keadaan yang berbeda, yaitu sebagai berikut.
1. Untuk
menyatakan adanya kondisi geografis yang homogen
Contohnya,
wilayah/daerah pesisir, wilayah/daerah rawa, wilayah/daerah pertanian, dan
sebagainya. Penggunaan istilah wilayah di sini sering berhubungan dengan proses
evaluasi potensi suatu kota atau daerah sebagai bahan perencanaan. Para ahli
geografi menyebutkan wilayah dengan dasar homogenitas sebagai wilayah formal.
2. Untuk
menyatakan adanya kelompok fungsional.
Contohnya,
wilayah/daerah pelayanan, wilayah/daerah pemasaran, dan sebagainya. Para ahli geografi
menyebutkan wilayah dengan dasar kelompok fungsional sebagai wilayah fungsional.
Pada pengertian ini dikenal adanya pusat kegiatan (nodes) dan hinterland-nya.
Antara pusat kegiatan dan hinterland-nya terdapat struktur atau jaringan yang secara
fisik tampak dan ada juga yang maya. Misalnya, wilayah pelayanan air minum ditunjukkan
adanya jaringan pipa air minum yang menghubungkan pusat kegiatan dengan hinterland-nya.
Sedangkan wilayah pelayanan pendidikan suatu perguruan tinggi tidak dihubungkan
oleh suatu jaringan fisik ke pengguna jasa pendidikan (asal mahasiswa), tetapi berupa
orbitasi pergerakan manusia asal mahasiswa ke kampus perguruan tinggi tersebut.
Dalam pengertian kelompok
fungsional wilayah ini, juga digunakan untuk membedakan wilayah berdasarkan
pergerakan penduduknya dalam kegiatan sehari-hari. Dikenal ada wilayah sebagai
penyerap (demand) dan ada yang berperan
sebagai penyedia (supply) manusia. Pergerakan
penduduk ini terdiri atas migrasi tetap, migrasi temporer, dan penglajt (commuters). Kegiatan yang menyebabkan
pergerakan tersebut adalah bekerja dan memperoleh pelayanan pendidikan, kesehatan,
belanja, rekreasi, dan sebagainya. Pemahaman wilayah fungsional sangat penting
artinya dalam manajemen kota dan wilayah, khususnya dalam penyusunan kebijaksanaan
dan tahapan proses perencanaan.
Dalam arti
administrasi, antara wilayah dengan daerah digunakan secara berbeda. Wilayah sering
dimaksudkan untuk menunjukkan lingkup territorial administrasi pemerintahan
pusat. Contohnya, wilayah Indonesia, wilayah Indonesia Timur, dan wilayah provinsi
(provinsi sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat). Sedangkan daerah dimaksudkan
untuk lingkup territorial administrasi pemerintahan daerah atau lokal (provinsi,
kabupaten atau kota). Misalnya, daerah Provinsi Jawa Tengah, daerah Kabupaten
Pati, daerah Kota Semarang. Bentuk pemerintahannya disebut Pemerintah Daerah.
Bahasan dalam hal ini menggunakan
istilah wilayah atau daerah, baik dalam pengertian fisik keruangan (wilayah homogen
maupun wilayah fungsional) maupun dalam pengertian administrasi. Pengertian fisik
keruangan banyak digunakan dalam konteks bahasan potensi dan keterkaitan
fungsional antara kota dan wilayah. Sedangkan pengertian administrasi lebih
banyak digunakan dalam pelaksanaan manajemen, di mana lingkup wewenang
pengelolaan dan kebijaksanaan pemerintah terhadap wilayah tentunya mengikuti batas-batas
administrasi teritorial.