Implementasi otonomi daerah dan desentralisasi
di Indonesia menuntut perubahan paradigma perencanaan dan keuangan daerah yang
bersifat komprehensif mengarah kepada transparansi, akuntabilitas,
demokratisasi, desentralisasi dan partisipasi masyarakat. Merujuk pada
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan
yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang
tersedia. Pembangunan dalam UU ini Pembangunan Nasional dimaksud upaya yang
dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (SPPN) itu sendiri adalah satu kesatuan tata cara perencanaan
pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Tujuan perencanaan pembangunan
nasional menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, antara lain:
1.
Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan.
2. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan
sinergi baik antar-daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah
maupun antara Pusat dan Daerah.
3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
dan menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif,
berkeadilan dan berkelanjutan.
Lebih lanjut
proses perencanaan menurut UU Nomor 25 Tahun 2009, yakni:
1.
Proses Politik: Pemilihan langsung Presiden dan Kepala
Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses (publik choice theory of
planning) Khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM
2. Proses Teknokratik: Perencanaan yang dilakukan oleh
perencana profesional, atau oleh lembaga/unit organisasi yang secara fungsional
melakukan perencanaan khususnya dalam pemantapan peran, fungsi dan kompetensi
lembaga perencana
3.Proses partisipatif: perencanaan yang melibatkan
masyarakat (stakeholders) antara lain melalui pelaksanaan Musrenbang
4. Proses Bottom-Up dan Top-Down: Perencanaan yang aliran
prosesnya dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas dalam hierarki
pemerintahan.