Home » » Esensi Tata Ruang dalam Pembangunan

Esensi Tata Ruang dalam Pembangunan

Written By Tasrif Landoala on Kamis, 24 Oktober 2013 | 18.59



Tata ruang mempunyai kaitan pengertian dengan kata ‘spatial’ (Bahasa Inggris). Tata ruang diartikan sebagai segala sesuatu yang mempunyai kaitan dengan keruangan/spasial. Amos Rapoport menekankan pengertian spatial ini sebagai hal yang berkaitan dengan perencanaan dan perancangan ruang, wawasan tata ruang terkait dengan suatu penataan segala sesuatu yang berada di dalam ruang sebagai wadah penyelenggara kehidupan. Larry Wetzling, lebih jauh memberikan arti tata ruang sebagai sesuatu yang berupa hasil perencanaan fisik. Ia menekankan bahwa di dalam tata ruang terdapat suatu distribusi atau pengagihan dari tindakan manusia dan kegiatannya untuk mencapai tujuan sebagaimana yang dirumuskan sebelumnya. Tata ruang dalam hal ini menurut Wetzling merupakan penjabaran dari suatu produk perencanaan fisik ruang apakah itu ruang terbatas maupun ruang tak terbatas.
Di Indonesia wawasan tentang tata ruang ini sudah sejak lama dikembangkan. Dari berbagai forum dapat dikemukakan beberapa wawasan dan pengertian umumnya mengatakan bahwa tata ruang merupakan penataan pada suatu lokasi untuk menempatkan bendabenda, kegiatan yang di dalamnya dapat berubah dan berkembang. Jadi dalam hal ini tata ruang dapat diartikan sebagai penataan bagian-bagian ruang yang disediakan untuk digunakan sebagai tempat benda-benda, kegiatan, dan perubahan. Kalau yang ditata itu penggunaan ruang yang berisi air maka hasilnya dikatakan sebagai tata guna air, dan kalau yang ditata itu ruang angkasa maka hasilnya dikatakan sebagai tata guna angkasa. Kalau yang ditata itu merupakan gabungan dari bumi, air, dan angkasa maka tata guna ruangnya disebut sebagai tata ruang (spatial planning).
Pandangan lain adalah dari bidang penataan dan pemanfaatan lahan, yang menekankan bahwa penataan ruang (spatial planning) baru bisa nyata kalau telah ada tanah yang diperuntukkan untuk penggunaan tertentu serta dikuasai oleh calon pengguna tanah itu, misalnya untuk suatu proyek pembangunan tertentu. Jadi dalam hal ini ruang mempunyai arti sebagai tanah di permukaan bumi. Dengan anggapan tanah sebagai genus dan tanah sebagai spesies maka yang bisa ditata adalah tanah bukan ruang (Su Ritohardoyo, 2003).
Dalam UURI No. 26/2007 tentang penataan ruang, tata ruang diartikan sebagai wujud struktur ruang dan pola ruang. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sedangkan rencana tata ruang (spatial plan) adalah hasil perencanaan tata ruang, yang pada intinya berupa arahan kebijaksanaan dan memperuntukkan (alokasi, pengagihan) pemanfaatan ruang yang secara struktural menggambarkan ikatan fungsi lokasi yang terpadu bagi berbagai kegiatan kehidupan.
Sektor-sektor lainnya seperti pertambangan, kehutanan, perkebunan, perhubungan, pertanian, dan lain-lain juga mempunyai wawasan tata ruang yang spesifik sesuai dengan ruang lingkup sektor yang akan ditata dalam pemanfaatan ruang untuk kepentingan tertentu tersebut (UURI No. 26/2007; Su Ritohardoyo, 2003). Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa ruang dalam arti segala sesuatu yang berkaitan dengan wawasan ruang di bumi/jagad raya adalah semua bagian bumi yang dimulai dari titik pusat bumi, yang mengandung berbagai sumberdaya alam kebumian termasuk potensi bencana alam, mineral, air, dan lain-lain sampai ke bagian permukaan bumi dengan berbagai potensi dan keterbatasannya (limitation) sampai ke bagian di atas permukaan bumi yaitu angkasa sampai ke batas atmosfer bumi dengan berbagai potensi dan permasalahannya.
Ruang (space) adalah wadah tempat berlangsungnya kehidupan yang mencakup ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara, termasuk di dalamnya tanah, air, udara beserta benda-benda serta sumberdaya dan keadaan alam sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dengan berbagai kegiatannya serta berbagai makhluk lainnya melakukan dan melaksanakan kehidupannya. Tata ruang adalah wujud structural dan pola pemanfaatan ruang pada berbagai jenjang (hirarkhi) wilayah (nasional, wilayah, lokal). Penataan ruang adalah proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pelaksanaan rencana tata ruang yang berencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan dalam memenuhi kebutuhan pemanfaatan ruang yang meningkat dan berkembang terus dari masa ke masa. Rencana tata ruang adalah produk perencanaan penataan ruang yang merupakan arahan kebijakan pemanfaatan raung secara terpadu untuk berbagai kebutuhan (Su Ritohardoyo, 2003).


Sumber: Perencanaan Pengembangan Wilayah (Aziz Budianta, dkk., 2011)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger