Tata ruang mempunyai
kaitan pengertian dengan kata ‘spatial’ (Bahasa
Inggris). Tata ruang diartikan sebagai segala sesuatu yang mempunyai
kaitan dengan keruangan/spasial. Amos Rapoport menekankan
pengertian spatial ini sebagai hal yang berkaitan dengan perencanaan
dan perancangan ruang, wawasan tata ruang terkait dengan suatu
penataan segala sesuatu yang berada di dalam ruang sebagai wadah
penyelenggara kehidupan. Larry Wetzling, lebih jauh memberikan arti
tata ruang sebagai sesuatu yang berupa hasil perencanaan fisik. Ia menekankan
bahwa di dalam tata ruang terdapat suatu distribusi atau pengagihan
dari tindakan manusia dan kegiatannya untuk mencapai tujuan
sebagaimana yang dirumuskan sebelumnya. Tata ruang dalam hal
ini menurut Wetzling merupakan penjabaran dari suatu produk perencanaan
fisik ruang apakah itu ruang terbatas maupun ruang tak terbatas.
Di Indonesia wawasan
tentang tata ruang ini sudah sejak lama
dikembangkan. Dari berbagai forum dapat
dikemukakan beberapa wawasan dan pengertian umumnya mengatakan bahwa
tata ruang merupakan penataan pada suatu lokasi untuk
menempatkan bendabenda, kegiatan yang di dalamnya dapat berubah dan
berkembang. Jadi dalam hal ini tata ruang dapat diartikan sebagai
penataan bagian-bagian ruang yang disediakan untuk digunakan sebagai
tempat benda-benda, kegiatan, dan perubahan. Kalau yang ditata itu
penggunaan ruang yang berisi air maka hasilnya dikatakan sebagai tata
guna air, dan kalau yang ditata itu ruang angkasa maka hasilnya dikatakan
sebagai tata guna angkasa. Kalau yang ditata itu merupakan
gabungan dari bumi, air, dan angkasa maka tata guna ruangnya disebut sebagai
tata ruang (spatial planning).
Pandangan lain adalah
dari bidang penataan dan pemanfaatan
lahan, yang menekankan bahwa penataan ruang (spatial planning) baru
bisa nyata kalau telah ada tanah yang
diperuntukkan untuk penggunaan
tertentu serta dikuasai oleh calon pengguna
tanah itu, misalnya untuk suatu proyek pembangunan tertentu. Jadi dalam
hal ini ruang mempunyai arti sebagai tanah di permukaan bumi. Dengan
anggapan tanah sebagai genus dan tanah sebagai spesies maka yang bisa
ditata adalah tanah bukan ruang (Su Ritohardoyo, 2003).
Dalam UURI No. 26/2007
tentang penataan ruang, tata ruang
diartikan sebagai wujud struktur ruang dan pola
ruang. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Sedangkan rencana tata ruang (spatial
plan) adalah hasil perencanaan
tata ruang, yang pada intinya berupa arahan kebijaksanaan dan
memperuntukkan (alokasi, pengagihan) pemanfaatan ruang yang secara
struktural menggambarkan ikatan fungsi lokasi yang terpadu bagi berbagai
kegiatan kehidupan.
Sektor-sektor lainnya
seperti pertambangan, kehutanan, perkebunan, perhubungan,
pertanian, dan lain-lain juga mempunyai wawasan tata ruang
yang spesifik sesuai dengan ruang lingkup sektor yang akan ditata dalam
pemanfaatan ruang untuk kepentingan tertentu tersebut (UURI No.
26/2007; Su Ritohardoyo, 2003).
Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa
ruang dalam arti segala sesuatu yang berkaitan dengan wawasan
ruang di bumi/jagad raya adalah semua bagian bumi yang dimulai dari
titik pusat bumi, yang mengandung berbagai sumberdaya alam kebumian
termasuk potensi bencana alam, mineral, air, dan lain-lain sampai
ke bagian permukaan bumi dengan berbagai potensi dan keterbatasannya
(limitation) sampai
ke bagian di atas permukaan bumi yaitu angkasa sampai ke batas
atmosfer bumi dengan berbagai potensi dan permasalahannya.
Ruang (space) adalah wadah tempat berlangsungnya kehidupan
yang mencakup
ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara, termasuk di dalamnya
tanah, air, udara beserta benda-benda serta sumberdaya dan keadaan
alam sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dengan berbagai
kegiatannya serta berbagai makhluk lainnya melakukan dan melaksanakan
kehidupannya. Tata ruang adalah wujud structural dan
pola pemanfaatan ruang pada berbagai jenjang (hirarkhi) wilayah (nasional,
wilayah, lokal). Penataan ruang adalah proses perencanaan, pemanfaatan,
dan pengendalian pelaksanaan rencana tata ruang yang berencana,
terarah, terpadu, dan berkesinambungan dalam memenuhi kebutuhan
pemanfaatan ruang yang meningkat dan berkembang terus dari
masa ke masa. Rencana tata ruang adalah produk perencanaan penataan
ruang yang merupakan arahan kebijakan pemanfaatan raung secara
terpadu untuk berbagai kebutuhan (Su Ritohardoyo, 2003).
Sumber: Perencanaan Pengembangan Wilayah (Aziz
Budianta, dkk., 2011)