Penataan ruang secara
umum merupakan proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang. Dalam pengertian ini sebenarnya terkandung
terminologi mengenai ruang, tata ruang, rencana tata ruang, yang akan
menjadi dasar dalam penataan ruang. Berdasarkan UURI No. 26/2007
tentang penataan ruang pengertian tersebut adalah sebagai
berikut.
a. Ruang adalah: wadah yang meliputi ruang darat,
ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan
wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya;
b. Tata ruang adalah: wujud struktur ruang dan pola
ruang;
c. Rencana tata ruang adalah: hasil perencanaan
tata ruang.
Penataan
ruang sebagai suatu proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan sistem yang tidak
terpisahkan satu dengan lainnya (Anonimus, 2007). Kebutuhan suatu penataan
ruang pada berbagai tingkat wilayah pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari
semakin banyaknya permasalahan pembangunan, antara lain dalam bentuk konflik
kepentingan dalam pemanfaatan yang menuntut penyelesaian dari segi tata ruang (spatial). Disamping itu juga semakin disadari bahwa
pembangunan yang terarah lokasinya diharapkan akan memberikan hasil yang lebih besar
bagi wilayah secara keseluruhan. Perkembangan pesat berbagai sektor pembangunan
perlu diakomodasi dalam ruang, berbagai konflik pemanfaatan ruang yang terjadi
seringkali dijadikan indikasi semakin diperlukannya penataan ruang sebagai
suatu proses atau kegiatan yang terpadu, sejak perencanaan, pelaksanaan, sampai
pengendaliannya.
Dalam
konteks ini tentu saja penataan ruang yang dimaksud dilakukan secara dinamis
dalam memenuhi kebutuhan penggunaan ruang yang meningkat terus dari waktu ke
waktu dengan cara optimum, berdaya guna, serasi dan berkelanjutan (Su Ritohardoyo,
2003).
Sumber: Perencanaan Pengembangan Wilayah (Aziz
Budianta, dkk., 2011)