Ruang wilayah NKRI
merupakan negara kepulauan berciri
Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang
meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di
dalam bumi, maupun sebagai sumberdaya, perlu ditingkatkan upaya
pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna
dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kwalitas ruang
wilayah Nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya
kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan
konstitusional UUD 1945. Disamping itu penataan ruang juga diperlukan
untuk (Anonimus, 2007):
a. Mensikapi perkembangan situasi dan kondisi
Nasional dan Internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan,
demokrasi, kepastian hukum dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan
ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;
b. Untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan
Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan Otonomi Daerah yang memberikan
kewenangan semakin besar kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
penataan ruang. Kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan
keterpaduan antar daerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan/disparitas
antar daerah;
c. Keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman
masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan
penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif agar
terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan;
d. Secara geografis NKRI berada pada kawasan rawan
bencana, oleh karena itu diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi
bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan
penghidupan seluruh masyarakat.
Sumber:
Perencanaan Pengembangan Wilayah (Aziz Budianta, dkk., 2011)