Secara Nasional, ruang
wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) mempunyai posisi strategis
sebagai kesatuan wadah, sebagai tempat manusia dan makhluk lain hidup
melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya, juga
sebagai sumberdaya (meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang
udara, termasuk ruang di dalam bumi). Ruang wilayah NKRI merupakan
karunia Tuhan YME kepada Bangsa Indonesia yang perlu disyukuri,
dilindungi dan dikelola secara
berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3)
UUD RI 1945, serta makna yang terkandung dalam falsafah dan dasar
negara Pancasila.
Secara geografis letak
NKRI sangat strategis baik bagi kepentingan Nasional
maupun Internasional (berada di antara dua benua dan dua samudera),
serta secara ekosistem kondisi alamiah Indonesia sangat khas
karena posisinya yang berada di dekat khatulistiwa dengan cuaca, musim,
dan iklim tropis, yang merupakan aset/sumberdaya yang sangat besar
bagi Bangsa Indonesia.
Ruang (space) ketersediaannya tidaklah tak terbatas (tidak unlimited).
Berkaitan dengan keterbatasan ruang tersebut,
serta untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman,
nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional, perlu dilakukan Penataan Ruang (Space Arrangement). Melalui
penataan ruang diharapkan dapat mengharmonis-kan
lingkungan alam dan lingkungan buatan/binaan, yang mampu
mewujudkan keterpaduan penggunaan sumberdaya alam dan sumberdaya
buatan, serta yang dapat memberikan pelindungan terhadap fungsi
ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat
pemanfaatan ruang.
Guna mencapai penataan
ruang sebagaimana yang diharapkan,
telah ditetapkan kaidah penataan ruang yang
menjadi acuan dalam pelaksanaan penataan ruang di Indonesia. Kaidah
penataan ruang tersebut harus dapat diterapkan dan diwujudkan
dalam setiap proses perencanaan tata ruang wilayah dan pada semua
tingkatan yang ada (baik tingkat Nasional, Provinsi,
Kabupaten/kota, maupun tingkat Ibu
Kota Kecamatan/IKK). Ruang sebagai sumberdaya
pada dasarnya tidak mengenal batas wilayah. Namun demikian untuk
mewujudkan ruang wilayah Nasional yang aman, nyaman, produktif,
dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional, serta sejalan dengan kebijakan Otonomi Daerah yang
nyata, luas, dan bertanggung jawab, di dalam upaya penataan ruang
menuntut kejelasan pendekatan dalam proses perencanaannya demi
menjaga keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan keterpaduan antar
daerah, antara pusat dan daerah, antar sector, dan antar pemangku
kepentingan.
Di samping keberadaan
wilayah Negara Indonesia yang bernilai
sangat strategis, Indonesia berada pula pada
Kawasan Rawan Bencana yang secara alamiah dapat mengancam keselamatan
bangsa. Oleh karena itu penyelenggaraan penataan ruang
wilayah Nasional harus dilakukan secara komprehensif, holistik,
terkoordinasi, terpadu, efektif
dan efisien dengan memperhatikan faktor politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan kelestarian
lingkungan hidup (Anonimus, 2007).
Sumber: Perencanaan Pengembangan Wilayah (Aziz Budianta, dkk., 2011)
Sumber: Perencanaan Pengembangan Wilayah (Aziz Budianta, dkk., 2011)