Menurut Wibawa (1994) kegiatan evaluasi dalam beberapa hal
mirip dengan pengawasan, pengendalian, penyeliaan, supervise, kontrol dan
pemonitoran. Pelaku utama kegiatan evaluasi adalah pemerintah dan juga dapat
dilakukan oleh lembaga lain. Tujuan evaluasi dapat berbeda-beda, misalnya untuk
menunjukkan kegagalan kebijakan dan untuk menunjukkan ketidakadilan yang
melekat pada suatu kebijakan.
Menurut Lester dan Stewart (2000) dalam Winarno (2002)
mengemukakan bahwa “evaluasi kebijakan ditujukan untuk melihat sebab-sebab
kegagalan suatu kebijakan atau untuk mengetahui apakah kebijakan yang telah
dijalankan meraih dampak yang diharapkan”, sedangkan menurut Jones (1991) dalam
Winarno (2002) mendefinisikan bahwa “evaluasi kebijakan adalah kegiatan yang
bertujuan untuk menilai manfaat suatu kebijakan”. Pendapat yang sama
dikemukakan oleh Andeson (1975) dalam Winarno (2002), “evaluai kebijakan dapat
didefinisikan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian
kebijakan yang mencakup substansi, implementasi, dan dampak”.
Berdasarkan beberapa pengertian evaluasi kebijakan tersebut,
dapat disimpulkan bahwa tujuan dilakukannya evaluasi kebijakan adalah untuk
mengetahui konsekuensi apa yang ditimbulkan dari pelaksanaan suatu kebijakan
dengan cara menggambarkan dampaknya dan untuk menilai keberhasilan atau
kegagalan dari suatu kebijakan berdasarkan standar atau kriteria yang telah
ditetapkan sebelumnya. Secara singkat tujuan evaluasi kebijakan adalah untuk
mendokumentasikan apa yang terjadi dan mengapa itu terjadi, serta untuk
mengetahui apakah ada kaitan dari keduanya.
Perhatian khusus juga diberikan bagi pengembangan prasarana
wilayah yang strategis untuk pengembangan wilayah pesisir dalam rangka
mewujudkan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruangnya menurut
Darwanto (2000), diantaranya:
1. Pemenuhan kebutuhan perumahan dan
permukiman, yang layak dan terjangkau dengan menitikberatkan pada masyarakat
miskin dan berpendapat rendah (seperti pada permukiman nelayan), diantaranya
melalui pengembangan sistem pembiayaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat
lokal.
2. Pengembangan prasarana dan sarana
permukiman, khususnya untuk kota-kota pesisir, melalui: (a) peningkatan
prasarana dan sarana perkotaan untuk mewujudkan fungsi kota sebagai Pusat
Kegiatan Nasional, Wilayah dan Lokal; (b) pengembangan desa pusat pertumbuhan
dan prasarana dan sarana antara desa-kota untuk mendukung pengembangan
agribisnis dan agropolitan (termasuk sentra-sentra produksi kelautan); (c)
mempertahankan tingkat pelayanan dan kualitas jalan kota (arteri dan kolektor
primer) bagi kota-kota metro, besar, dan ibukota propinsi.
3. Pemantapan kehandalan prasarana
jalan untuk mendukung kawasan andalan (laut dan darat), termasuk sentra-sentra
produksi di wilayah pesisir, melalui: (a) harmonisasi sistim jaringan jalan
terhadap tata ruang, (b) pemantapan kinerja pelayanan prasarana jalan terbangun
melalui pemeliharaan, rahabilitasi serta pemantapan teknologi terapan, (c)
penyelesaian pembangunan ruas jalan untuk memfungsikan sistem jaringan.
4. Pemantapan pelayanan sumber daya
air, terkait dengan pembangunan wilayah pesisir melalui: (a) Pengelolaan dan
konservasi sungai, danau, waduk dan sumber air lainnya untuk menjamin
ketersediaan air dan pengamanan pantai untuk melindungi kawasan sentra ekonomi
(termasuk kelautan), pemukiman (perkotaan dan perdesaan) pada wilayah pesisir.
(b) Pengembangan pengelolaan sumber daya air yang terkoordinasi secara lintas
sektoral dan multi-stakeholders pada tingkat nasional, daerah dan wilayah
sungai.
Menuru Ripley dalam Wibawa (1994)
terdapat beberapa persoalan yang harus dijawab dalam suatu kegiatan evaluasi,
yaitu:
1.
Kelompok
dan kepentingan mana yang memiliki akses di dalam pembuatan kebijakan?
2.
Apakah
proses pembuatannya cukup rinci, terbuka dan memenuhi prosedur?
3.
Apakah
program didesain secara logis?
4.
Apakah
sumberdaya yang menjadi input program telah cukup memadai untuk mencapai
tujuan?
5.
Apakah
standar implementasi yang baik menurut kebijakan itu?
6.
Apakah
program dilaksanakan sesuai standar efisiensi dan ekonomi?
7.
Apakah
kelompok sasaran memperoleh pelayanan dan barang seperti yang didesain dalam
program?
8.
Apakah
program memberikan dampak kepada kelompok non-sasaran?
9.
Apa
dampaknya, baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan terhadap
masyarakat?
10. Kapan tindakan program dilakukan dan
dampaknya diterima oleh masyarakat?
11. Apakah tindakan dan dampak tersebut
sesuai dengan yang diharapkan?