Home » , » Evaluasi Implementasi Kebijakan Penataan Wilayah Pesisir

Evaluasi Implementasi Kebijakan Penataan Wilayah Pesisir

Written By Tasrif Landoala on Sabtu, 05 Oktober 2013 | 22.28



Menurut Wibawa (1994) kegiatan evaluasi dalam beberapa hal mirip dengan pengawasan, pengendalian, penyeliaan, supervise, kontrol dan pemonitoran. Pelaku utama kegiatan evaluasi adalah pemerintah dan juga dapat dilakukan oleh lembaga lain. Tujuan evaluasi dapat berbeda-beda, misalnya untuk menunjukkan kegagalan kebijakan dan untuk menunjukkan ketidakadilan yang melekat pada suatu kebijakan.
Menurut Lester dan Stewart (2000) dalam Winarno (2002) mengemukakan bahwa “evaluasi kebijakan ditujukan untuk melihat sebab-sebab kegagalan suatu kebijakan atau untuk mengetahui apakah kebijakan yang telah dijalankan meraih dampak yang diharapkan”, sedangkan menurut Jones (1991) dalam Winarno (2002) mendefinisikan bahwa “evaluasi kebijakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk menilai manfaat suatu kebijakan”. Pendapat yang sama dikemukakan oleh Andeson (1975) dalam Winarno (2002), “evaluai kebijakan dapat didefinisikan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi, dan dampak”.
Berdasarkan beberapa pengertian evaluasi kebijakan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tujuan dilakukannya evaluasi kebijakan adalah untuk mengetahui konsekuensi apa yang ditimbulkan dari pelaksanaan suatu kebijakan dengan cara menggambarkan dampaknya dan  untuk menilai keberhasilan atau kegagalan dari suatu kebijakan berdasarkan standar atau kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Secara singkat tujuan evaluasi kebijakan adalah untuk mendokumentasikan apa yang terjadi dan mengapa itu terjadi, serta untuk mengetahui apakah ada kaitan dari keduanya.
Perhatian khusus juga diberikan bagi pengembangan prasarana wilayah yang strategis untuk pengembangan wilayah pesisir dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruangnya menurut Darwanto (2000), diantaranya:
1.  Pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman, yang layak dan terjangkau dengan menitikberatkan pada masyarakat miskin dan berpendapat rendah (seperti pada permukiman nelayan), diantaranya melalui pengembangan sistem pembiayaan dan pemberdayaan  ekonomi masyarakat lokal.
2. Pengembangan prasarana dan sarana permukiman, khususnya untuk kota-kota pesisir, melalui: (a) peningkatan prasarana dan sarana perkotaan untuk mewujudkan fungsi kota sebagai Pusat Kegiatan Nasional, Wilayah dan Lokal; (b) pengembangan desa pusat pertumbuhan dan prasarana dan sarana antara desa-kota untuk mendukung pengembangan agribisnis dan agropolitan (termasuk sentra-sentra produksi kelautan); (c) mempertahankan tingkat pelayanan dan kualitas jalan kota (arteri dan kolektor primer) bagi kota-kota metro, besar, dan ibukota propinsi.
3.  Pemantapan kehandalan prasarana jalan untuk mendukung kawasan andalan (laut dan darat), termasuk sentra-sentra produksi di wilayah pesisir, melalui: (a) harmonisasi sistim jaringan jalan terhadap tata ruang, (b) pemantapan kinerja pelayanan prasarana jalan terbangun melalui pemeliharaan, rahabilitasi serta pemantapan teknologi terapan, (c) penyelesaian pembangunan ruas jalan untuk memfungsikan sistem jaringan.
4. Pemantapan pelayanan sumber daya air, terkait dengan pembangunan wilayah pesisir melalui: (a) Pengelolaan dan konservasi sungai, danau, waduk dan sumber air lainnya untuk menjamin ketersediaan air dan pengamanan pantai untuk melindungi kawasan sentra ekonomi (termasuk kelautan), pemukiman (perkotaan dan perdesaan) pada wilayah pesisir. (b) Pengembangan pengelolaan sumber daya air yang terkoordinasi secara lintas sektoral dan multi-stakeholders pada tingkat nasional, daerah dan wilayah sungai.

Menuru Ripley dalam Wibawa (1994) terdapat beberapa persoalan yang harus dijawab dalam suatu kegiatan evaluasi, yaitu:
1.        Kelompok dan kepentingan mana yang memiliki akses di dalam pembuatan kebijakan?
2.        Apakah proses pembuatannya cukup rinci, terbuka dan memenuhi prosedur?
3.        Apakah program didesain secara logis?
4.        Apakah sumberdaya yang menjadi input program telah cukup memadai untuk mencapai tujuan?
5.        Apakah standar implementasi yang baik menurut kebijakan itu?
6.        Apakah program dilaksanakan sesuai standar efisiensi dan ekonomi?
7.        Apakah kelompok sasaran memperoleh pelayanan dan barang seperti yang didesain dalam program?
8.        Apakah program memberikan dampak kepada kelompok non-sasaran?
9.        Apa dampaknya, baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan terhadap masyarakat?
10.    Kapan tindakan program dilakukan dan dampaknya diterima oleh masyarakat?
11.    Apakah tindakan dan dampak tersebut sesuai dengan yang diharapkan?
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger