Home » » Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Penataan Ruang

Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Penataan Ruang

Written By Tasrif Landoala on Jumat, 04 Oktober 2013 | 22.43



Dalam merespons berbagai isu dan tantangan pembangunan yang aktual dalam era otonomi daerah, maka keberadaan visi penyelenggaraan penataan ruang yang tegas menjadi sangat penting. Dalam RAKERNAS - BKTRN di Surabaya yang lalu, Menko Perekonomian selaku Ketua BKTRN telah menjabarkan keywords yang menjadi jiwa daripada visi tata ruang ke depan. Adapun keywords dimaksud adalah: “integrasi tata ruang darat, laut dan udara”, “pengelolaan pusat pertumbuhan baru”, “pengembangan kawasan perbatasan”, “pengendalian dalam pengelolaan tata ruang” dan “peningkatan aspek pertahanan dan keamanan dalam penataan ruang (demi keutuhan NKRI).”
Adalah menjadi tugas Ditjen Penataan Ruang - Depkimpraswil untuk menjabarkan jiwa dari visi tata ruang ke depan tersebut ke dalam bentuk kebijakan dan strategi penyelenggaraan penataan ruang. Selain itu perumusan kebijakan dan strategi tersebut tidak dapat pula dilepaskan dari 2 (dua) pokok kesepakatan yang dicapai dalam RAKERNAS - BKTRN, yaitu : pengaturan penataan ruang nasional dan penguatan peran daerah dalam penataan ruang.
Berpijak pada jiwa daripada visi tata ruang ke depan dan kesepakatan RAKERNAS - BKTRN tersebut, maka telah dihasilkan rumusan kebijakan dan strategi pokok penataan ruang tahun 2004 dan pasca 2004, yakni :
1. Memfungsikan kembali (revitalisasi) penataan ruang yang mampu menangani agenda-agenda aktual, terbuka, akuntabel dan mengaktifkan peran masyarakat.
2.    Memantapkan RTRWN sebagai acuan pengembangan wilayah, yang ditempuh melalui :
a. Operasionalisasi RTRWN (melalui RTRW Pulau, Propinsi, Kabupaten dan RTRW Kota) sebagai produk yang mengintegrasikan rencana pemanfaatan ruang darat, laut dan pesisir, serta udara,
b.    Koordinasi lintas sektor dan lintas daerah, dan
c.  Pengembangan sistem penataan ruang. Dalam kaitan ini RTRWN diharapkan dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan menjadi landasan dalam penyusunan program pembangunan lima tahunan (five-years development plan). RTRWN juga digunakan sebagai acuan dalam pengembangan sistem kota-kota yang efisien, sesuai dengan fungsi-fungsi yang ditetapkan.
3.    Meningkatkan pembinaan pengelolaan KAPET (sebagai pusat pertumbuhan baru) dan Kawasan Tertentu (sebagai kawasan yang memiliki nilai strategis nasional, seperti kawasan perbatasan negara, kawasan kritis lingkungan, kawasan metropolitan, dsb). Keduanya ditempuh melalui upaya fasilitasi yang konsisten dan sistematis.
4. Meningkatkan kapasitas penyelenggaraan penataan ruang di daerah dalam rangka mempercepat pelaksanaan otonomi daerah. Adapun upaya yang ditempuh adalah melalui :
a.    Penyelenggaraan Bintek Penyusunan dan Evaluasi RTRW Propinsi, Kabupaten dan Kota,
b.  Penciptaan iklim yang mendorong tumbuhnya kemitraan dan peranserta masyarakat dalam penataan ruang,
c.    Peningkatan kepastian hukum dan transparansi dalam penataan ruang, dan
d.   Penyusunan Norma, Standar, Pedoman, dan Manual (NSPM).
5.    Terkait dengan kebijakan dan strategi untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan penataan ruang di daerah, maka langkah strategis yang menjadi penting adalah :
a.  Memperkuat peran Gubernur dalam penyelenggaraan penataan ruang, khususnya untuk memfasilitasi kerjasama penataan ruang antardaerah otonom dan mengendalikan pembangunan (pemanfaatan ruang) secara lebih efektif,
b. Memberdayakan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), baik pada tingkat Propinsi, Kabupaten maupun Kota, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi koordinasi, inisasi, supervisi, dan mediasi (conflict resolution body).
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger