Undang-undang No. 26 Tahun 2007 secara tegas memuat ketentuan pidana bagi
pelanggar fungsi ruang. Berikut ancaman sanksi bagi para
pelanggar peruntukan ruang :
1. Setiap
orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi-fungsi ruang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2.
Jika
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian
terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
3. Jika
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
4. Setiap
orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari
pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
5. Jika
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi
ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6. Jika
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian
terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
7. Jika
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
8. Setiap
orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin
pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
9. Setiap
orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan
perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
10. Setiap
pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan
rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
11. Selain
sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana
tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
12. Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan
Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda
terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana
denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72.
13. Selain
pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi
pidana tambahan berupa a. pencabutan izin usaha; dan/atau b. pencabutan status
badan hukum.
14. Setiap
orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72, dapat menuntut ganti kerugian
secara perdata kepada pelaku tindak pidana.
15. Tuntutan
ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan hukum acara pidana.
Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang