Di banyak kota di dunia, telah
diterapkan dan ditetapkan berbagai perencanaan kota modern, meskipun demikian
mekanismenya tidak pernah seragam, berbeda antar-negara dan antar-kota. Di
Jepang, untuk pertama kalinya, pada tahun 1919 diterbitkan City Planning Act
(Peraturan Perencanaan Kota) sebagai bagian dari Peraturan Nasional. Saat
ini perencanaan kota didasarkan pada City Planning Act (1969) yang telah
dijabarkan dan diimplementasikan, serta merupakan penyempurnaan atau perbaikan
peraturan yang telah ada lebih dahulu.
Sejalan pelaksanaan hukumnya,
perencanaan kota diartikan, sebagai: ‘A plan concerning land use, city
facilities and urban development, projects aimed at fostering a city, a sound
development and order, adjustment and whatever is decided on according to the
stipulation of the law’.
Selanjutnya: perencanaan kota
diuraikan sebagai: ‘While aiming at sound harmony with agriculture, forestry
and the fishing industries, city living rich in culture, in health, and in
functional city activities must be ensured’, dan ‘to achieve these
goals, under restrictions, a plan should be made for the sound use of the
land’.
Arti yang dapat disarikan dari
berbagai pernyataan di atas adalah bahwa: Apa saja yang menyangkut perencanaan
kota adalah perlu adanya keputusan, ditinjau baik dari segi materi perencanaan
dan dari kedudukan kepemerintahan. Melalui pendekatan menyeluruh (integral),
yang merupakan kesatuan ini, maka status perencanaan kota akan tertuang ke
dalam tulisan yang secara teoritis baik, namun disertai pula oleh sejumlah
gambar-gambar (grafis) yang mendukung. Demikian juga perencanaan kota ini,
tidaklah semata-mata menjadi sebuah perencanaan yang dipresentasikan dalam
suatu jaringan kerja yang kosong, sebab segala pertimbangan yang diambil akan
selalu disertai berbagai pembatasan hak-hak khusus, dalam proses pengambilan
keputusan yang melalui bimbingan sangat cermat dan berhati-hati. Keputusan
bersama yang mantap dapat dicapai berdasar berbagai pertimbangan matang
berbagai pihak terkait (stakeholders) tersebut, dan sebaiknya dilakukan
sekali saja, yang penting adalah pelaksanaaan selanjutnya yang cermat,
konsisten dan optimal.