Secara umum perencanaan (planning)
dapat diartikan sebagai (Hamzens, W., 2005):
1. Suatu kegiatan dasar manusia yang terkadang terjadi
di dalam tingkah laku manusia dalam setiap strata sosial masyarakat (Chadwik,
1971). Dalam pandangan ini, perencanaan merupakan suatu proses pemikiran dan
tindakan manusia ke arah masa depan, perencanaan merupakan suatu kegiatan manusia
yang sangat umum;
2. Dari hasil analisis komponen-komponen perencanaan,
data tingkah laku individu-individu menyimpulkan bahwa setiap kegiatan
merupakan hasil dari proses yang kompleks atau rumit (George Miler, dkk);
3. Segala sesuatu kegiatan pengambilan keputusan
berkaitan dengan alokasi dan distribusi berbagai sumberdaya (Moore);
4. Setiap bentuk kegiatan manusia yang bersifat
rasional (Ozbekhan);
5. Suatu bentuk pengendalian yang akan dilakukan pada
masa depan, mencoba menutup kelemahan definisi sebelumnya yaitu kegagalan untuk
mengkaitkan perencanaan dengan tindakan (Wildawsky);
6. Apa-apa yang dikerjakan oleh perencana (Sir
Geoffrey Vickers).
Dalam
konteks pembangunan, perencanaan memegang peranan yang sangat penting dalam
upaya mensukseskan penyelenggaraan pembangunan tersebut. Perencanaan
pembangunan merupakan suatu kegiatan sosial yang berorientasi pada kepentingan
meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat, dilakukan secara teliti dan
berhati-hati, untuk mengembangkan strategi mencapai tujuan perubahan kondisi
masyarakat agar menjadi lebih baik, hasil perencanaan pembangunan merupakan
kesepakatan dan menjadi komitmen bersama, selain itu suatu perencanaan pembangunan
yang menghasilkan suatu rencana strategis, merupakan proses yang juga ditujukan
untuk menyusun tindakan-tindakan strategis yang dibutuhkan segera untuk
menyelesaikan berbagai permasalahan publik (Hamzens, W., 2005).
Perencanaan
merupakan suatu proses atau kegiatan, merupakan kerangka kerja utama bagi
profesi perencana yang berorientasi pada suatu hasil akhir, yaitu terwujudnya
rencana pembangunan, digambarkan antara lain dengan tercapainya dasar-dasar
pengambilan keputusan sosial dan rekomendasi bagi kebijakan pemerintah, maka
secara nyata dapat dilihat perbedaan antara perencanaan dan bukan perencanaan,
yaitu:
a.
Perencanaan
bukan kegiatan individu murni,
b. Perencanaan bukan kegiatan yang berorientasi pada
masa kini,
c. Perencanaan tidak dapat dijadikan kegiatan yang
kaku,
d. Sedikit sekali atau sama sekali tidak memiliki
kesamaan dengan usaha cobacoba (trial dan error) dalam memecahkan
masalah,
e. Perencanaan bukan sekedar membayangkan kegiatan
masa depan yang diinginkan, dan
f. Perencanaan tidak sekedar menyusun rencana (plan).
Hamzens,
W. (2005) mengusulkan bahwa pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah yang
menghasilkan rencana pembangunan yang bernilai strategis, harus dipandang
sebagai suatu kegiatan yang tidak pernah berhenti sedikitpun, walaupun dokumen
perencanaan tersebut telah selesai dibuat, telah memiliki kekuatan hukum, dan
menjadi peraturan daerah. Pekerjaan perencanaan merupakan kegiatan yang terus
menerus dan berkelanjutan. Tujuannya agar terjadi pengawasan dan perbaikan mutu
yang terus menerus. Profesionalisme sumberdaya manusia yang ada di badan
perencanaan pembangunan, konsultan yang dilibatkan dalam proses perencanaan,
termasuk seluruh anggota tim perencana, sangat menentukan mutu suatu rencana
pembangunan.
Sumber:
Bahan Ajar Perencanaan Pengembangan Wilayah (Aziz Budianta, S.Si., MT; Rifai
Mardin, ST, M.Si., M.Sc. dan Widyastuti, S.Si., M.Si)