Pengertian
permukiman kumuh (slum settlement)
sering dicampuradukan dengan pengertian permukian liar (squatter settement). Oleh karena itu perlu dijelaskan dahulu
perbedaan umum dari keduanya agar tidak membingungkan. Pada dasarnya squatter adalah orang yang menghuni
suatu lahan yang bukan miliknya atau bukan haknya, atau tanpa ijin dari
pemiliknya. Pengertian permukiman liar ini mengacu pada legalitas, baik itu
legalitas kepemilikan lahan/tanah, penghunian atau pemukiman, serta pengadaan
sarana dan prasarananya.
Permukiman
liar ini mempunyai sejumlah nama lain diantaranya adalah permukiman informal (informal settlement) permukiman tidak
resmi (unauthorized settlement),
permukiman spontan (spontaneous
settlement) dan permukiman yang tidak terencana atau tidak terkontrol (unplanned and uncontrolled settlement)
Sedangkan pengertian permukiman kumuh mengacu pada aspek lingkungan hunian atau komunitas. Permukiman kumuh dapat diartikan sebagai suatu lingkungan permukiman yang telah mengalami penurunan kualitas atau memburuk (deteriorated) baik secara fisik, sosial ekonomi maupun sosial budaya, yang tidak memungkinkan dicapainya kehidupan yang layak bagi penghuninya, bahkan dapat pula dikatakan bahwa dapat pula dikatakan bahwa para penghuninya benar-benar dalam lingkungan yang sangat membahayakan kehidupannya.
Sedangkan pengertian permukiman kumuh mengacu pada aspek lingkungan hunian atau komunitas. Permukiman kumuh dapat diartikan sebagai suatu lingkungan permukiman yang telah mengalami penurunan kualitas atau memburuk (deteriorated) baik secara fisik, sosial ekonomi maupun sosial budaya, yang tidak memungkinkan dicapainya kehidupan yang layak bagi penghuninya, bahkan dapat pula dikatakan bahwa dapat pula dikatakan bahwa para penghuninya benar-benar dalam lingkungan yang sangat membahayakan kehidupannya.
Pada
umumnya permukiman kumuh diwarnai oleh tingkat kepadatan penduduk yang sangat
tinggi, tingkat kepadatan hunian sangat tinggi, tingkat kepadatan bangunan yang
sangat tinggi, kualitas rumah sangat rendah, tidak memadainya kondisi sarana
dan prasarana dasar seperti halnya air bersih, jalan, drainase, sanitasi,
listrik, fasilitas pendidikan, ruang terbuka/rekreasi/sosial, fasilitas
pelayanan kesehatan, perbelanjaan dan sebagainya. Selain itu juga diwarnai oleh
tingkat pendapatan penghuninya yang rendah, tingkat pendidikan dan keterampilan
yang sangat rendah, tingkat privasi keluarga yang rendah serta kohesivitas
komunitas yang rendah karena beragamnya norma sosial budaya yang dianut. Kumuh
atau slum adalah permukiman atau
perumahan orang-orang miskin kota yang berpenduduk padat, terdapat di
pinggir-pinggir jalan atau lorong-lorong yang kotor dan merupakan bagian dari
kota secara keseluruhan atau juga biasa disebut dengan wilayah pencomberan oleh
Suparlan. Tetapi pada perincian ini permukiman kumuh dianggap sebagai tempat
anggota masyarakat kota yang mayoritas berpenghasilan rendah dengan membentuk
permukiman tempat tinggal dalam kondisi minim. (Raharjo, 2005).
Charter
Adam (1984) menamakan permukiman di lingkungan kumuh sebagai kampung gembel
dengan ciri bangunan liar di atas tanah yang tidak sah. Menurut E.E. Bergel
(1970) permukiman kumuh disebutnya sebagai daerah slum yang bukan saja dari
segi fisik tetapi juga dari segi sosial. Soemadi (1990) menyatakan perkampungan
kumuh adalah bagian dari kota yang jorok, bangunan-bangunan yang tidak memenuhi
syarat dan kesehatan serta didiami oleh orang miskin dengan fasilitas tempat
pembuangan sampah, maupun fasilitas air bersih tidak memenuhi syarat kesehatan.
Menurut UU No. 4 Pasal 22 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman:
Permukiman Kumuh adalah Permukiman tidak layak huni antara lain karena berada
pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan/tata ruang, kepadatan bangunan
sangat tinggi dalam luasan yang sangat terbatas, rawan penyakit sosial dan
penyakit lingkungan, kualitas umum bangunan rendah, tidak terlayani prasarana
lingkungan yang memadai, membahayakan keberlangsungan kehidupan dan
penghuninya.
Dengan melihat beberapa teori tersebut di atas maka pengertian permukiman kumuh dalam penelitian ini adalah suatu daerah slum area yang tidak layak huni, tidak memenuhi syarat kesehatan, dengan kondisi lingkungan permukiman tanpa sanitasi, dimana utilitas permukiman tanpa pengelolaan yang baik, bangunan yang relatif kecil, berdempet-dempetan, fasilitas permukiman sangat kurang, kualitas bangunan rendah dan bersifat kotemporer atau darurat.
Dengan melihat beberapa teori tersebut di atas maka pengertian permukiman kumuh dalam penelitian ini adalah suatu daerah slum area yang tidak layak huni, tidak memenuhi syarat kesehatan, dengan kondisi lingkungan permukiman tanpa sanitasi, dimana utilitas permukiman tanpa pengelolaan yang baik, bangunan yang relatif kecil, berdempet-dempetan, fasilitas permukiman sangat kurang, kualitas bangunan rendah dan bersifat kotemporer atau darurat.
Untuk
itu kajian penanganan permasalahan kumuh tersebut harus menjadi perhatian dan
tanggung jawab bersama dalam rangka membangun kualitas hunian layak dan
peningkatan kesejahteraan ekonomi. Salah satu upaya yaitu melakukan studi
indetifikasi untuk mendapatkan informasi tingkat kekumuhan dalam rangka
merumuskan strategi kebijakan, seperti kajian dalam penelitian ini dengan studi
pada kawasan kumuh daerah pusat kota dan pada kawasan kumuh daerah pesisir
dimana telah tergolong sebagai lingkungan permukiman kumuh.