Ruang sebagai salah satu
dari sumberdaya alam adalah wujud fisik lingkungan di sekitar kita dalam
dimensi geografis dan geometris baik horizontal maupun vertikal yang
meliputi daratan, lautan, dan udara beserta isinya. Ruang dalam wilayah
nasional adalah merupakan wadah bagi manusia untuk melakukan kegiatannya.
Ruang sebagai wadah,
diterjemahkan dengan ’ruimte’ (Belanda), ’raum’ (Jerman), ’space’
(Inggris), ’spatium’ (Latin), mula-mula diartikan sebagai bidang datar
(planum, planologi). Dalam perkembangan selanjutnya mempunyai dimensi
tiga dan berarti ’tempat tinggal (dwelling house)’. Dalam arti
planologis materiilnya berarti ’tempat pemukiman (habitat)’, termasuk
kewajiban ’pengaturan tempat permukiman’ yang harus ditata sebaik-baiknya,
demi kebahagiaan, kesejahteraan dan kelestarian umat manusia
(Wiriadihardja, Moeftie, dalam Sugandy, A., et.al., 1987).
Ruang sebagai pengertian (conseptio)
terdiri dari unsur-unsur bumi, air (sungai, danau, dan lautan) dan
udara (ruang angkasa di atasnya dan segala kekayaan di dalamnya),
mempunyai tiga dimensi. Space (latin, spatium) is a distance
extending without limit in all directions, that which is thought of as boundless,
contionous expance extending in all directions or in three dimensions, within
which all material things are contained (Webster’s New World Dictionary dalam
Sugandy, A., et.al., 1987).
Ruang (space), menurut
Webster Dictionary diartikan dengan berbagai cara, diantaranya:
(a) The three dimensional continous expanse extending in all directions
dan containing all mater: variously thought of as boundless or intermediately
finite; (b) Area or room sufficient for or alloted to something. Ruang (space),
menurut Random House Dictionary: ”a particular extent of surface”.
Dengan demikian secara umum
ruang (space) dapat diartikan dengan tempat berdimensi tiga tanpa
konotasi yang tegas atas batas dan lokasinya yang dapat menampung/ditujukan
untuk menampung benda apa saja. Terkait dengan ruang terdapat tiga kata
yang sering dipertukarkan yaitu: ruang, tempat, dan lokasi. Ruang
bersifat umum, tidak terikat dengan isi maupun lokasi. Tempat, sering dikaitkan
dengan keberadaan suatu benda/kegiatan yang telah/sering ada di situ.
Lokasi, sering terkait
dengan pemberian nama/karakter suatu tempat, sehingga dapat dibedakan
lokasi yang satu dengan lokasi lainnya (Tarigan, R., 2009). Dari sudut
fungsinya, ruang wilayah dapat terbagi menjadi wilayah perkotaan (urban
areas) dan wilayah perdesaan (rural areas). Wilayah perkotaan adalah
wilayah yang dibatasi lingkup pengamatan fungsi kota sebagai tempat permukiman
dan pemusatan kegiatan non pertanian (urban) seperti jasa pelayanan
pemerintah, sosial-ekonomi dan distribusinya yang meliputi wilayah daratan,
lautan, beserta wilayah angkasa yang terikat padanya. Sedangkan wilayah
perdesaan adalah wilayah di luar perkotaan yang dibatasi lingkup pengamatan
fungsi perdesaan (rural) sebagai tempat permukiman dan dominasi kegiatan
pertanian yang meliputi wilayah daratan, lautan, dan wilayah angkasa yang
terkait padanya.
Sumber: Bahan Ajar Perencanaan
Pengembangan Wilayah (Aziz Budianta, S.Si., MT; Rifai
Mardin, ST, M.Si., M.Sc. dan Widyastuti, S.Si., M.Si)