Dalam
area perencanaan kota secara menyeluruh, maka tipe dan area pelaksanaan proyek
tertentu adalah upaya membangun wilayah kota secara menyeluruh pula, sesuai
pertimbangan tentang area tersebut, misal tentang: persesuaian lahan,
pembangunan wilayah perumahan baru, pembangunan rehabilitasi kota. Dan yang
terpenting adalah bahwa proyek dipilih dalam perencana kota tersebut harus
didasari oleh kekuatan hukum.
Sedang
pertimbangan lain adalah bila karakteristik lahan yang umumnya akan dirubah menjadi
tapak (struktur) bangunan, maka permintaan akan ijin kerja pembangunan tersebut
harus diajukan pada pemerintahan kota tertinggi (misal: pemerintahan
metropolitan), atau badan administratif yang berwenang dan bertanggungjawab
atas penegakkan hukum. Kemudian, pembatasan ketat terhadap penggunaan lahan
untuk kepentingan saat ini pada lahan yang sudah dicadangkan untuk sarana
perencanaan kota akan datang, sampai tiba saatnya fungsi lahan cadangan
tersebut, dapat dirubah menjadi sarana pengelolaan dalam pengorganisasian kota
sebagai tapak sarana sebagai keputusan bersama yang kemudian disusulkan.