Home » » Tahapan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Tahapan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Written By Tasrif Landoala on Jumat, 25 Oktober 2013 | 11.25



Pengadaan RTH bagi kota yang sudah terbangun tentu membutuhkan pemikiran-pemikiran yang dapat dipertanggung-jawabkan di kemudian hari. Relatif masih rendahnya kepedulian dan kesadaran perlunya eksistensi RTH, bahwa RTH Kota tak hanya berfungsi sebagai pengisi ruang-ruang di antara bangunan saja, namun adalah lebih luas dari itu. Dalam pembangunan kota berkelanjutan mutlak dipertimbangkan ada pembangunan RTH secara khusus, berdasar pada serangkaian fungsi penting RTH dalam Rencana Induk Kota baik dalam jangka pendek maupun panjang.
1.    Pengembangan RTH Kota Jangka Pendek
Refungsionalisasi dan pengamanan jalur-jalur hijau alami, seperti di sepanjang tepian jalan raya, jalan tol, bawah jalan layang (fly-over), bantaran kali, saluran teknis irigasi, tepian pantai, bantaran rel kereta api, jalur SUTET, Tempat Pemakaman Umum (TPU, makam), dan lapangan olahraga, dari okupasi permukiman liar. Mengisi dan memelihara taman-taman kota yang sudah ada, sebaik-baiknya dan berdasar pada prinsip fungsi pokok RTH (identifikasi dan keindahan) masing-masing lokasi. Memberikan ciri-ciri khusus pada tempat-tempat strategis, seperti batas-batas kota, dan alun-alun kota.
Memotivasi dan memberikan insentif secara material (subsidi) dan moral terhadap peran serta masyarakat dalam pengembangan dan pemeliharaan RTH secara optimal, baik melalui proses perencanaan kota, maupun gerakan-gerakan penghijauan.
Prasarana penunjang dalam pengembangan RTH yang dibutuhkan adalah tenaga-tenaga teknisi yang bisa menyampaikan konsep, ide serta pengalamannya dalam mengelola RTH, misal pada acara penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pusdiklat). Dibutuhkan sosialisasi dan penyuluhan secara berkala kepada pihak-pihak yang berkepentingan, maupun masyarakat umum secara luas.

2.    Pengembangan RTH Kota Jangka Panjang
Penyuluhan pengembangan RTH dapat dilakukan melalui instansi pemerintah daerah yang secara resmi ditunjuk dan erat kaitannya dengan penghijauan kota, mulai dari tingkat kota/kabupaten, camat, lurah/kepala desa, hingga lingkungan RT/RW, dewan legislasi, organisasi-organisasi kemasyarakatan, sekolah, pramuka, rumah sakit, perkantoran, dan berbagai bentuk media massa cetak (surat kabar, majalah, buletin) serta media elektronik (radio, televisi, internet.

3.    Perencanaan dan Pengendalian RTH Kota
Inventarisasi potensi alam merupakan dasar kelayakan pembangunan RTH, khususnya sebagai dasar untuk menentukan letak dan jenis tanaman. Inventarisasi ini sangat diperlukan berdasar pada keterkaitan kondisi fisik, sosial dan ekonomi, meliputi pendataan keadaan iklim (curah hujan, arah angin, suhu dan kelembaban udara); data topografi dan konfigurasi kondisi alam adalah untuk menentukan tipe RTH kota; kemudian geologi, jenis tanah dan erodibilitas untuk penentuan jenis RTH; jaringan sungai, potensi dan pelestarian jenis, jumlah, dan kondisi fauna dan flora lokal. Umumnya keberadaan dan jenis fauna sangat berkaitan erat pula dengan jenis flora yang ada (existing, biota endemic).
Penggunaan lahan (land use) dan keadaan yang mempengaruhinya perlu dikompilasi melalui pengumpulan data mengenai kedua hal tersebut, meliputi penggunaan tanah serta penyebaran bangunan, daerah permukiman, perdagangan, industri, pusat pemerintahan, pusat perbelanjaan, tempat rekreasi, dan jaringan transportasi. Keadaan yang mempengaruhi penggunaan tanah adalah demografi jumlah dan persebaran penduduk, prosentase pertambahan jumlah, komposisi penduduk, dan keadaan sosial ekonomi. Kedua data ini dipergunakan untuk menentukan tipe, lokasi, dan jumlah RTH.
Inventarisasi aktivitas dan permasalahannya meliputi data aktivitas yang dikumpulkan, terutama kegiatan-kegiatan yang bisa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Tingkat atau besaran aktivitas akan menentukan luas RTH yang dibutuhkan dalam upaya menetralisir pengaruh negatif yang ditimbulkannya tersebut. Pengumpulan data fisik (utama), meliputi:
a.    Jumlah dan laju pertambahan kebutuhan air dan oksigen;
b.   Jumlah dan tingkat pertambahan penggunaan bahan bakar;
c.    Jumlah dan laju pertambahan kendaraan bermotor;
d.   Jumlah dan laju pembuangan limbah industri/rumah tangga;
e. Nilai kualitatif dan kuantitatif dari permasalahan lain yang sering timbul, seperti banjir, intrusi air laut, abrasi, erosi amblasan tanah, dan tingkat pencemaran lain.

Kemudian, perlu disusun Rencana Kerja Berkala, meliputi Rencana Jangka Pendek, (Menegah), dan Panjang. Kebijakan umum pengembangan RTH, yang dilengkapi langkah-langkah pelaksanaan menurut waktu dan skala prioritas. Monitoring dan Evaluasi secara berkala dan terus menerus, guna mendapat data akurat yang dapat dipergunakan sebagai dasar perbaikan dan pengembangan di masa datang.

4.    Pola Penyelenggaraan RTH
Pelaksanaan pembangunan RTH sebaiknya dapat dilakukan sendiri oleh unit instansi pemerintah daerah yang ditunjuk sebagai pengelola RTH, berdasar tugas pokok dan fungsi serta bentuk dan kriteria unit tersebut atau mungkin karena ada berbagai keterbatasan, mungkin pula untuk dikontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaannya kepada pihak lain yang tentu harus bisa mengelola secara bertanggung jawab sampai dengan monitoring dan evaluasinya.
Selaras dengan semangat otonomi daerah yang berdasar azas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas perbantuan, maka Organisasi Pengelolaan dan Pengembangan RTH kota dapat disusun sebagai berikut:
a.    Penanggungjawab: Kepala Wilayah (Bupati / Walikota).
b.   Perencana & Pengendali: Bappeda / Bapedalda / BLH / Unit PLH.
c. Pelaksana: Dinas-dinas Tata Kota, Pertamanan, Pemakaman, Pertanian, Kehutanan, dan pemilik lahan (individu/swasta).
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger