Raharjo
(2005) mengemukakan Pengertian lingkungan Permukiman Kumuh secara umum di
daerah perkotaan yakni dapat dilihat sebagai Berikut :
1.
Dari Segi Fisik
Pada umumnya ukuran persil
dan tanah sempit serta dibawah standar dalam arti ratio luas ruang tempat tinggal per satu jiwa sangat rendah, pola penggunaan lahan tidak
teratur, letak dan bentuk bangunan tidak teratur prasarana fisik lingkungan
seperti air minum, drainase, air limbah dan sampah dibawah standar atau sama
sekali tidak ada. Kesehatan lingkungan sangat rendah kurang sempurnya
pembuangan air limbah rumah tangga dan sampah sehingga sering terkena wabah
penyakit. Jaringan jalan tidak beraturan, kondisi bangunan pada umumnya terbuat
dari material temporer atau semi permanen dan umumnya dalam keadaan kurang
memenuhi syarat.
2.
Dari Segi Sosial
Lingkungan yang dihuni
oleh sejumlah penduduk yang padat dalam area yang terbatas. Mayoritas
pendapatan penduduk rendah, tingkat pendidikan masyarakat rata-rata rendah,
hubungan antara individu kegotongroyongan lebih menonjol dibanding masyarakat
pada bagian kota lainnya.
3.
Dari Segi Hukum
Sebagaian besar kawasan
kumuh umumnya terbentuk tanpa melalui prosedur perundang-undangan yang ada. hal
ini disebabkan karena langka dan mahalnya lahan diperkotaan.
4.
Dari segi Ekonomi
Umumnya terdiri dari masyarakat dengan
pola mata pencaharian yang heterogen, tingkat produktivitas dan kesehatan
lingkungan rata-rata rendah, sektor perekonomian bersifat informal seperti
penarik becak, buruh, pedagang kaki lima, dan tingkat penadapatan yag hanya
cukup untuk memnuhi kebutuhan sehari-hari.