Menurut pelaksanaannya ada 2 macam sensus, yaitu
sensus de jure dan sensus de facto.
1. Sensus
de jure yaitu pencacahan yang hanya
dikenakan kepada setiap orang, yang benar-benar berdiam atau bertempat tinggal
di daerah negara yang bersangkutan.
2. Sensus
de facto yaitu pencacahan yang dikenakan kepada setiap orang, yang pada waktu
diadakan sensus berada di dalam negara yang bersangkutan.
Manfaat
diadakannya sensus penduduk menurut Wardiyatmoko dan Bintarto sebagai berikut:
a.
Mengetahui jumlah penduduk seluruhnya.
b. Mengetahui
golongan penduduk menurut jenis kelamin, umur, dan banyaknya kesempatan kerja.
c. Mengetahui
keadaan pertumbuhan penduduk.
d. Mengetahui
susunan penduduk menurut mata pencaharian agar diketahui struktur
perekonomiannya.
e. Mengetahui
persebaran penduduk, daerah yang terlalu padat, dan daerah yang masih jarang
penduduknya.
f. Mengetahui
keadaan penduduk suatu kota dan mengetahui akibat perpindahan.
g. Merencanakan
pembangunan bidang kependudukan.
Di Indonesia, sensus telah diadakan
pada tahun 1930, 1961, 1971, 1980, 1990, dan 2000. Pada tahun 1940 dan 1950
karena pada waktu itu dalam keadaan Perang Dunia II dan Perang Kemerdekaan,
sensus tidak dapat diselenggarakan.
Adapun berdasarkan urutannya di dunia,
jumlah penduduk Indonesia menempati urutan keempat terbesar Tiga negara pada
tabel di atas adalah negara di Benua Asia. Indonesia berada pada posisi ketiga
di Asia jumlah penduduknya, sedangkan di Asia Tenggara, jumlah penduduk
Indonesia terbesar pertama.
No
|
Negara
|
Jumlah Penduduk/Juta Jiwa
|
1
|
China
|
1.343.239.92
|
2
|
India
|
1.205.073.612
|
3
|
Amerika Serikat
|
313.847.465
|
4
|
Indonesia
|
237.641.326
|
5
|
Brazil
|
205.716.890
|
Sumber:
Bank Dunia, 2011