Home » » Pajak dan Perkembangan Wilayah

Pajak dan Perkembangan Wilayah

Written By Tasrif Landoala on Senin, 04 November 2013 | 20.11



Otonomi daerah telah membawa kepada kemandirian setiap daerah untuk mengelola pendapatan asli daerah untuk dimanfaatkan demi kemakmuran daerahnya. Berdasarkan undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, derah otonom merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendapatan asli daerah yang dimaksud merupakan pendapatan yang bersumber dari hasil sumber daya yang dimiliki oleh suatu daerah dimana salah satunya adalah pajak.



Berdasarkan UU No.28 tahun 2009 pula, Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian ini menunjukkan bahwa pajak yang dibayarkan oleh individu atau badan tertentu kepada pemerintah merupakan suatu pungutan yang dari pungutan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan publik. Dari rakyat-untuk rakyat. Pajak ditarik dari masyrakat dan seyogyanya dikembalikan kepada masyarakat untuk sebesar manfaat masyarakat (Sukanto, 1998).
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang didapat dari individu atau badan wajib pajak yang dibayarkan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah memperoleh pendapatan dari pajak dan menggunakannya untuk membeyar belanja pemerintah. Belanja-belanja daerah ini dapat berupa belanja kebutuhan kerja dari pemerintah daerah guna menunjang kiinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain belanja untuk kepentingan pemerintahan, belanja daerah yang dimaksud adalah belanja yang sifatnya untuk pembangunan daerah. Misalnya pembangunan fasilitas umum baru, pasar, taman kota, rumah sakit, sekolah, dan lain sebagainya. Belanja lainnya dapat berupa perbaikan jalan, sekolah, terminal ataupun perbaikan saluran irigasi. Semua belanja yang dilakukan oleh pemerintah hendaknya merupakan belanja untuk kepentingan publik (masyarakat) karena uang belanja tersebut merupakan uang publik dan harus dimanfaatkan sebagaimana dalam amanat undang-undang tentang perpajakan.
Dari ilustrasi diatas didapakan suatu hipotesis bahwa semakin tinggi penghasilan pajak suatu daerah maka perkembangan dan pembangunan daerahnya akan berjalan berbanding lurus. Pendapatan yang tinggi cenderung akan melakukan kegiatan belanja, termasuk belanja untuk pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang pada akhirnya juga akan meningkatkan pendapatan daerah. Perkembangan wilayah (daerah) pun terjadi, terciptalah suatu daerah yang maju dan masyarakat yang sejahtera (seperti yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.
Idealnya warga dan badan wajib pajak membayar pajak kepada pemerintah, kemudian pemerintah mengelolanya sebagai sumber daya guna membangun desa, kota, daerah dan Negara guna mewujudkan suatu daerah-negara yang kokoh dan tangguh.

Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger