Otonomi
daerah telah membawa kepada kemandirian setiap daerah untuk mengelola
pendapatan asli daerah untuk dimanfaatkan demi kemakmuran daerahnya.
Berdasarkan undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi
daerah, derah otonom merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendapatan
asli daerah yang dimaksud merupakan pendapatan yang bersumber dari hasil sumber
daya yang dimiliki oleh suatu daerah dimana salah satunya adalah pajak.
Berdasarkan
UU No.28 tahun 2009 pula, Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian
ini menunjukkan bahwa pajak yang dibayarkan oleh individu atau badan tertentu
kepada pemerintah merupakan suatu pungutan yang dari pungutan itu digunakan
untuk memenuhi kebutuhan publik. Dari rakyat-untuk rakyat. Pajak ditarik dari
masyrakat dan seyogyanya dikembalikan kepada masyarakat untuk sebesar manfaat
masyarakat (Sukanto, 1998).
Seperti
yang telah disebutkan sebelumnya bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan
asli daerah yang didapat dari individu atau badan wajib pajak yang dibayarkan
kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah memperoleh pendapatan dari pajak
dan menggunakannya untuk membeyar belanja pemerintah. Belanja-belanja daerah
ini dapat berupa belanja kebutuhan kerja dari pemerintah daerah guna menunjang
kiinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain belanja untuk
kepentingan pemerintahan, belanja daerah yang dimaksud adalah belanja yang
sifatnya untuk pembangunan daerah. Misalnya pembangunan fasilitas umum baru,
pasar, taman kota, rumah sakit, sekolah, dan lain sebagainya. Belanja lainnya
dapat berupa perbaikan jalan, sekolah, terminal ataupun perbaikan saluran
irigasi. Semua belanja yang dilakukan oleh pemerintah hendaknya merupakan
belanja untuk kepentingan publik (masyarakat) karena uang belanja tersebut
merupakan uang publik dan harus dimanfaatkan sebagaimana dalam amanat
undang-undang tentang perpajakan.
Dari
ilustrasi diatas didapakan suatu hipotesis bahwa semakin tinggi penghasilan
pajak suatu daerah maka perkembangan dan pembangunan daerahnya akan berjalan
berbanding lurus. Pendapatan yang tinggi cenderung akan melakukan kegiatan
belanja, termasuk belanja untuk pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan
masyarakat yang pada akhirnya juga akan meningkatkan pendapatan daerah.
Perkembangan wilayah (daerah) pun terjadi, terciptalah suatu daerah yang maju
dan masyarakat yang sejahtera (seperti yang diamanatkan dalam pembukaan UUD
1945.
Idealnya
warga dan badan wajib pajak membayar pajak kepada pemerintah, kemudian
pemerintah mengelolanya sebagai sumber daya guna membangun desa, kota, daerah
dan Negara guna mewujudkan suatu daerah-negara yang kokoh dan tangguh.