Home » , , » Pengelolaan Wilayah Pedesaan

Pengelolaan Wilayah Pedesaan

Written By Tasrif Landoala on Kamis, 07 November 2013 | 01.22



Pada setiap desa perlu ditetapkan deliniasi desa, yaitu wilayah yang dijadikan permukiman dan wilayah budi daya. Perlu diperhatikan kemampuan lahan dan efisiensi jaringan penghubung antara wilayah permukiman dengan wilayah budiya serta hubungan keluar dari desa tersebut. Desa di Indonesia dikategorikan atas swadaya, swakarya, dan swasembada. Pembagian ini didasarkan atas jumlah penduduk, fasilitas yang tersedia, dan kemudahan mencapai desa tersebut. Desa swasembada adalah yang paling tinggi hierarkinya, disusul oleh swakarya, dan yang terendah adalah swadaya. Desa swasembada memiliki fasilitas yang paling lengkap dan mudah dijangkau. Sebaliknya swadaya adalah desa dengan fasilitas yang minim dan tidak mudah dijangkau. Kebijakan yang diterapkan adalah bagaimana meningkatkan status desa tersebut dengan bantuan yang seminimum mungkin dari pemerintah. Artinya, sedapat mungkin menggerakkan partisipasi masyarakat.
Pemerintah memang berkewajiban menyediakan fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya seperti jalan utama, listrik, telepon, sarana pendidikan, dan sarana kesehatan. Namun, perlu diingat bahwa kemampuan pemerintah juga terbatas dan akan melihat apakah pasar setempat akan segera memanfaatkan fasilitas tersebut atau tidak. Dengan demikian, untuk meningkatkan status desa maka tidak cukup hanya dari usaha pemerintah saja tetapi juga terkait dengan partisipasi atau kegiatan ekonomi masyarakat. Banyak jenis fasilitas lain, inisiatif penyediaannya berasal dari masyarakat. Hal ini berarti peningkatan status desa erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi di desa tersebut. Oleh sebab itu, pertumbuhan ekonomi perlu dirangsang baik melalui pendekatan sektoral maupun pendekatan regional, yang kebijakannya tentu berbeda dari satu desa ke desa berikutnya. Di sisi lain, perlu dilihat ciri-ciri spesifik suatu desa dan hierarki antardesa, yaitu desa mana yang dapat berfungsi sebagai perantara antara desa di sekitamya dengan kota, desa mana yang dapat dijadikan pusat pelayanan untuk desa lain di sekitarnya, dan desa mana yang diperkirakan bisa cepat berkembang dengan sedikit bantuan pemerintah di masa yang akan datang. Desa yang berkembang kemungkinan akan mendorong desa tetangganya untuk turut berkembang, karena adanya keterkaitan kegiatan antardesa.


Sumber: Perencanaan Pembangunan Wilayah (Tarigan, R., 2009)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger