Usaha-usaha pemerintah dalam menjaga pelestarian
kekayaan alam dari kerusakan lingkungan antara lain sebagai berikut:
1. Rehabilitasi
dan Reklamasi Lahan Kritis
Usaha pengendalian
lahan kritis dilaksanakan melalui beberapa usaha sebagai berikut:
a.
Penghijauan dan Reboisasi
Usaha penghijauan tanah dan reboisasi
lahan hutan telah dilakukan dengan pola inpres (instruksi presiden), sejak
tahun 1976. Untuk lebih mempercepat usaha mengurangi lahan kritis, lahan
tersebut justru dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan perkebunan,
transmigrasi, peternakan, dan bentuk pembangunan lainnya sekaligus untuk
rehabilitasi.
b.
Resettlement dan Pengendalian Peladang
Berpindah
Untuk mengendalikan peladang berpindah
diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh. Dalam hubungan ini perlu
dikembangkan pendekatan dengan cara pendekatan fisik dan alam, pendekatan
sosioantropologi, dan pendekatan pengembangan institusi. Setelah
pendekatan-pendekatan tersebut berhasil, baru dilakukan penataan pemukiman
(resettlement).
2. Program
Kali Bersih
Untuk meningkatkan
daya dukung lingkungan demi menunjang keberhasilan kegiatan pembangunan di
semua sektor maka ditempuh usaha program kali bersih. Program kali bersih ini
mempunyai beberapa tujuan antara lain sebagai berikut:
a. Mencegah penurunan kualitas dan daya
guna air sekaligus menaikkan kualitas dan dayaguna air. Program kali bersih
ditujukan khususnya pada sumber-sumber air yang kualitasnya sangat buruk.
b. Persiapan bagi pelaksanaan peraturan
pemerintah tentang pengendalian pencemaran air.
c.
Pengembangan kelembagaan pengelolaan
lingkungan hidup
3. Program
Pengendalian Intrusi Air Asin
Bentuk pengendalian
penyusupan air asin dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada,
misalnya sebagai berikut.
a.
Mengendalikan tingkat pemompaan air
tanah.
b.
Menambah masukan air tanah dengan
memperbanyak tumbuhan dan sumur resapan.
c.
Mengendalikan perluasan pemukiman
perkotaan.
d.
Melindungi daerah resapan atau daerah
tangkapan hujan (recharge area).
e.
Memberi prioritas pelayanan Perusahaan
Air Minum (PAM) di daerah yang rawan air tawar.
4. Pengelolaan
Pantai dan Lautan
Dalam mengelola wilayah
pantai dan lautan diperlukan kebijaksanaan-kebijaksanaan sebagai berikut:
a. Pemanfaatan sumber daya alam di wilayah
pantai dan lautan yang dapat diperbarui perlu dilakukan dalam batas kemampuan
regenerasi, sedangkan untuk sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui,
dilakukan dengan bijaksana dan rasional.
b. Inventarisasi tingkat pemanfaatan lahan
wilayah pantai untuk berbagai kegiatan yang perlu dikendalikan. Untuk itu,
diperlukan adanya pembagian daerah, mana yang merupakan kawasan lindung,
kawasan penyangga, dan kawasan budi daya.
c. Pengelolaan wilayah pantai dan lautan
dapat dikembangkan dengan 3 alternatif, yaitu pembagian wilayah laut,
kepulauan, dan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) serta diatur oleh sistem koordinasi
antardepartemen di tingkat pusat.
5. Usaha
Menjaga Kelestarian dan Meningkatkan Sumberdaya
Dalam rangka menjaga
kelestarian dan mening katkan sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan pokok
manusia maka kebijaksanaan pembangunan harus mencakup hal-hal berikut:
a. Penciptaan dan perluasan mata
pencaharian khususnya di daerah yang mengalami tekanan ekonomi yang berat.
b.
Perlindungan terhadap pendapatan
petani, nelayan, dan pengumpul hasil hutan.
c.
Pengkajian ilmiah terhadap pengikisan
lapisan atas tanah dan pengambilan sumber daya hutan agar tidak melebihi laju
perbaikan produktivitasnya.
d. Peningkatan produktivitas lahan dengan
cara memperhatikan pengendalian penggunaan pupuk organik, pestisida, dan tata
air.
e. Penelitian terhadap kebutuhan kayu
bakar dan hasil hutan dengan memperhatikan aspek lingkungan.
f.
Pelestarian dan penggunaan energi
secara efisien.
g.
Pencegahan dan pengurangan pencemaran
udara, tanah, dan air sedini mungkin.
h.
Pengembangan teknologi dengan
memperhatikan kelestarian lingkungan.