Anda Pengunjung ke

Diberdayakan oleh Blogger.
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Daerah Perbatasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah Perbatasan. Tampilkan semua postingan

Daerah Perbatasan dan Pembangunan Perdesaan

Written By Tasrif Landoala on Minggu, 29 September 2013 | 23.43



Daerah perbatasan yang pada umumnya berupa wilayah perdesaan adalah merupakan bagian dari Satuan Wilayah Pengembangan (SWP) yang diharapkan akan tumbuh dan berkembang sejajar dengan daerah lain. Dalam konteks kewilayahan, terdapat kecenderungan di daerah perbatasan pertumbuhan wilayahnya lebih lambat dibandingkan dengan wilayah bukan perbatasan, hal ini disebabkan adanya isolasi fisik untuk daerah perbatasan yang sekaligus merupakan wilayah pedalaman dan terjadinya isolasi perhatian dari pemerintah yang lebih tinggi serta sering terjadi benturan dari kebijaksanaan yang berbeda dalam peruntukkan lahan di daerah perbatasan (Mubyarto, dkk., 1991) Terjadinya konflik-konflik di daerah perbatasan tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menghambat pertumbuhan dan perkembangan wilayah tersebut.
Berkaitan dengan pendekatan keruangan pada studi geografi, untuk mengembangkan wilayah perbatasan yang pada umumnya berupa perdesaan, suatu kebijaksanaan pembangunan keruangan sudah seharusnya mempromosikan pertumbuhan pusat-pusat pelayanan perdesaan yang dapat menghubungkan pusatpusat atau kota-kota dengan daerah buriloka termasuk daerah di sepanjang perbatasan. Kebijaksanaan ini harus dilengkapi dengan (Huisman, 1987):
1.  Ekstensifikasi pasar untuk menampung kelebihan produksi pertanian dan output daerah perdesaan yang lain;
2.   Pengagihan input yang dibutuhkan untuk produksi pertanian yang telah meningkat tersebut (seperti benih, pupuk, dsb);
3. Pengagihan pelayanan-pelayanan seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, persediaan air bersih, angkutan umum, dan tentu saja penyebaran pelayanan ekonomi yang lebih luas dan merata;
4.    Penciptaan kesempatan lapangan kerja baru baik di bidang produksi sekunder yang berhubungan dengan pertanian maupun jenis industri perdesaan lainnya; dan
5.    Memperlambat laju migrasi desa-kota.

Kebijaksanaan yang mempromosikan pertumbuhan pusat-pusat kegiatan perdesaan akan efektif apabila dipacu dengan pertumbuhan dan pembenahan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah. Pedesaan sebagai hirarkhi bertingkat tiga yaitu sebagai pusat pelayanan desa (village service centres), merupakan titik tolak dari perencanaan suatu kegiatan dalam konteks pembangunan wilayah atau program pembangunan perdesaan terpadu.
Perencanaan pengembangan wilayah pada hakekatnya merupakan kelanjutan dari program pembangunan yang berupaya meningkatkan pemanfaatan sumberdaya agar lebih bermanfaat untuk mendukung kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Dalam perkembangannya suatu wilayah secara struktur sosial dan ekonominya akan ditentukan oleh potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan aspek kelembagaan terutama menyangkut teknologi, kesiapan aparat, dan sumber pendanaan (Sugandy, 1987). Interaksi di antara komponen tersebut pada gilirannya akan berpengaruh terhadap pertumbuhan suatu wilayah. Pemahaman terhadap potensi yang sebenarnya ada pada suatu wilayah sangat diperlukan agar interaksi yang terjadi adalah interaksi yang seimbang dan pertumbuhan wilayah tersebut benar-benar berbasis dari potensi wilayahnya senidiri. Dalam kaitannya dengan pengembangan wilayah desa-desa perbatasan agar dapat serasi dengan kondisi desa perlu dilihat potensi desa yang ada.
Potensi desa adalah sumber-sumber alami dan sumber-sumber manusiawi yang dapat dimanfaatkan untuk kelangsungan hidup masyarakat desa setempat. Potensi desa tersebut dapat dibedakan dalam potensi fisik dan non fisik (Bintarto, 1983). Untuk memudahkan identifikasi potensi menurut Direktorat Tata Kota dan Tata Daerah, Dirjen Cipta Karya DPU 1990, maka potensi wilayah dapat dikelompokkan menjadi:
1.    Potensi sumberdaya alam yang berupa lahan yang subur, hasil hutan, pertambangan dan energi, dsb;
2. Potensi sumberdaya manusia berupa tenaga kerja, keahlian, partisipasi, kekayaan, serta kelembagaan sosial; dan
3.  Potensi ruang yang dapat berupa letak daerah yang strategis. Dalam operasional di lapangan, komponen potensi tersebut dapat berkembang sesuai dengan tujuan kegiatan perencanaan.

Potensi desa tidak sama, karena lingkungan geografi dan keadaan penduduknya berbeda, luas tanah, macam tanah, dan tingkat kesuburan tanah yang tidak sama. Sumber air dan tata air yang berbeda menyebabkan cara penyesuaian atau corak kehidupan yang berbeda. Dalam hal ini maju mundurnya desa dapat tergantung pada beberapa faktor antara lain:
1. Potensi desa yang mencakup potensi sumberdaya alam, potensi penduduk warga desa beserta pamongnya;
2.  Interaksi antara desa dengan kota, antara desa dengan desa, tercakup di dalamnya perkembangan fasilitas pelayanan sosial dan ekonomi dan infrastrukturnya; dan
3.    Lokasi desa terhadap daerah-daerah di sekitarnya.

Perbedaan potensi desa akan mempengaruhi tingkat perkembangan suatu daerah. Untuk melakukan penilaian terhadap tingkat perkembangan desa dapat dilakukan dengan melakukan analisis sumberdaya wilayah melalui analisis inter dan intra regional. Analisis inter regional yaitu dengan membandingkan perkembangan dari setiap sub wilayah dilihat dari aspek sumberdaya, karakteristik sosial dan ekonomi atau perbandingan komponen wilayah dari daerah perencanaan. Untuk menilai tingkat perkembangan wilayah dapat dinyatakan dalam bentuk indeks yang disebut sebagai indeks tingkat perkembangan wilayah. Indeks ini digunakan untuk mengukur perbedaan tingkat atau derajad perkembangan wilayah berbasis pada sosial dan ekonomi wilayah. Teknik perhitungan indeks terdiri dari beberapa langkah, yaitu:
1.    Menentukan variabel dan indikator sosial-ekonomi beserta parameter masing-masing;
2.    Mengumpulkan dan mengisi data ke dalam tabel;
3.    Pemberian bobot;
4.    Menghitung indeks perkembangan setiap unit wilayah perencanaan; dan
5.    Interpretasi hasil berdasar nilai total indeks.

Kebanyakan di Negara Sedang Berkembang/NSB (developing countries), jurang pemisah pertumbuhan dapat dilihat di antara kemajuan sosial dan ekonomi pusat-pusat perkotaan yang relatif maju dengan daerah-daerah perdesaan atau pedalaman dan sekaligus perbatasan yang kurang maju. Salah satu sebabnya adalah tidak adanya fasilitas-fasilitas dan jasa di daerah tersebut. Apabila ada, tidak terdistribusi secara merata dan masih berada di bawah daya layannya (IDAP, 1985).
Pelayanan ekonomi dalam hubungannya dengan perencanaan pengembangan wilayah perdesaan dapat dibagi atas pelayanan pendukung pertanian dan pelayanan lainnya yang berhubungan dengan fungsi pengembangan potensi sumberdaya wilayah. Sektor pertanian mencakup sub sektor pertanian tanaman pangan, tanaman perkebunan, perikanan, dan peternakan. Sedangkan yang dimaksud dengan pelayanan-pelayanan pendukung pertanian adalah berbagai pelayanan pertanian terhadap pertanian itu sendiri, yang meliputi penelitian, penyuluhan, dan distribusi input.
Dalam dasawarsa terakhir ini strategi yang dikumandangkan PBB dan Bank Dunia dalam bidang pembangunan khususnya perdesaan difokuskan pada tekat untuk memerangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan pertumbuhan antara desa dan kota. Dalam pernyataannya Bank Dunia (1985) mengungkapkan bahwa pembangunan perdesaan diartikan ”...a strategy designed to improve the economic and social life of the rural poor”. Hal ini mengandung pengertian bahwa aspek sosial dan ekonomi yang menyangkut peningkatan pendapatan masyarakat desa lebih diutamakan daripada aspek fisik lingkungan binaan perdesaan, selain itu upaya ini lebih ditekankan pada proses perubahan yang berkesinambungan. Strategi di atas dijabarkan dalam empat aspek utama yaitu:
1.    Pendayagunaan potensi sumberdaya alam;
2. Penciptaan dan diversivikasi lapangan pekerjaan baru, khususnya sektor non pertanian, untuk meningkatkan pendapatan dan mengurangi ketimpangan;
3. Peningkatan kwalitas sumberdaya manusia melalui jalur pendidikan dan ketrampilan formal maupun informal; dan
4.   Pendayagunaan infrastruktur kelembagaan perdesaan.

Upaya ini harus diikuti dengan penyediaan infrastruktur fisik, sosial dan ekonomi beserta pemerataan dan penyebarannya, sehingga mampu meningkatkan aksesibilitas daerah perdesaan terhadap pusat-pusat pembangunan sekaligus mengatasi keterasingan untuk sebagian wilayah perbatasan.


Sumber : Pengembangan Wilayah Perbatasan Sebagai Upaya Pemerataan Pembangunan Wilayah di Indonesia (Aziz Budianta)

Model Pengembangan Perdesaan

Written By Tasrif Landoala on Kamis, 26 September 2013 | 06.59



A.  Elemen Perdesaan
Elemen perdesaan dalam perencanaan tata ruang kawasan perdesaan terdiri atas tiga komponen utama, yaitu:
1.    Menentukan dan melindungi karakter perdesaan;
2.    Menetapkan dan memetakan pelayanan perdesaan; dan
3.    Menetapkan penggunaan lahan dan alokasinya.

Ketiga komponen di atas adalah kerangka dasar bagi perencanaan tata ruang kawasan perdesaan yang dalam pelaksanaannya akan mempengaruhi pengembangan kawasan pedesaaan tersebut.

B.  Konsep Pengembangan Perdesaan
Sebelum perencanaan dilakukan pemerintah desa diharapkan telah:
1.    Mengadopsi kebijakan pengembangan wilayah di dalam rencana tata ruang yang telah ada;
2.    Mengadopsi peraturan penanganan kawasan kritis setempat untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan;
3.    Menetapkan kawasan pengembangan lahan kota dan lahan dengan sumberdaya alam unggulan;
4.    Menggunakan prediksi jumlah penduduk untuk mengetahui jumlah pertambahan penduduk yang dapat ditampung di kawasan perdesaan tersebut, terpisah dengan pertumbuhan kawasan kota misalnya untuk dua puluh tahun yang akan datang.

Jika keputusan pada tahap awal ini telah dibuat, maka beberapa langkah dasar sangat direkomendasikan untuk mengembangkan elemen perdesaan dalam perencanaan tata ruang. Langkah langkah tersebut adalah :
1.    Peninjauan kembali peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
2.    Penilaian lingkungan perdesaan;
3.    Pembentukan dan pengembangan visi perdesaan;
4.    Analisis terhadap visi; dan
5.    Pemantauan dan pengendalian.

C.  Kajian Peraturan dan Perundangan
Perencanaan kawasan perdesaan sebaiknya dimulai dengan meninjau undang-undang yang digunakan. Sebagai contoh :
1.    Tujuan dan ketentuan yang berhubungan dengan perencanaan pembangunan kawasan perdesaan yang ada di dalam POLDAS, PROPEDA, REPETADA, RTRW Kab/Kota dll.
2.    Instruksi, ketentuan, standar yang spesifik untuk elemen perdesaan.
3.    Undang-undang terkait seperti UU No. 24 Tahun 1992 dan UU No.22 Tahun 1999, serta Kebijakan Nasional yang terkait dengan pembangunan kawasan perdesaan

D.  Penilaian Lingkungan Perdesaan
Analisis dan penilaian terhadap kondisi sekarang di kawasan perdesaan sangatlah diperlukan. Langkah ini sangat membantu pelaku yang terlibat di dalam proses perencanaaan untuk mengetahui keadaan lahan perdesaan dan peluang serta tantangan yang akan dihadapi. Untuk memulai tahapan ini, setiap pemerintah daerah harus mengidentifikasi dan memetakan pola penggunaan lahan dan sumberdaya alam yang ada dengan memperhatikan konteks wilayah yang lebih luas, termasuk wilayah pengembangan kota. Dalam tahapan ini pemerintah daerah dapat melakukan pengkajian dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti misalnya:
1.        Apa saja penggunaan lahan perdesaan yang ada saat ini?
2.        Apa saja yang dimiliki kawasan ini sebagai pembentuk karakter perdesaan?
3.        Apakah hal tersebut menyebabkan kawasan ini menjadi istimewa?
4.     Apa saja jenis penggunaan lahan dan pembangunan yang telah ada di kawasan perdesaan ini serta dampak apa yang terjadi pada kawasan tersebut?
5.        Bagaimana pengalokasiannya?
6.      Bagaimana kebijakan perencanaan pengembangan daerah yang ada akan memberikan efek kepada pembangunan desa?
7.        Berapa banyak jumlah penduduk saat ini yang tinggal di kawasan perdesaan?
8.  Sejauh mana daya dukung kawasan untuk dapat menampung pertambahan penduduk tersebut misalnya pada dua puluh tahun yang akan datang?
9.      Pernahkah diadakan studi/penelitian pada kawasan tersebut? Apakah studi/penelitian tersebut masih relevan untuk digunakan?
10.    Apakah isu sumberdaya air atau tanah menjadi kendala?
11.    Apa saja isu lingkungan, ekonomi, dan sosial di kawasan tersebut?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dapat dilakukan dengan mencari informasi dari kantor statistik, BAPPEDA, instansi-instansi sektor di daerah, pertemuan/diskusi dengan kelompok-kelompok masyarakat ataupun akademisi, serta mencari data primer secara langsung.

E.  Pembentukan dan Pengembangan Visi
Pada tahap ini, pemerintah daerah, bersama para pemimpin desa serta badan perwakilan desa berkumpul bersama untuk membicarakan visi mereka tentang kawasan perdesaan dalam jangka waktu tertentu ke depan. Mereka perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti ini:
1.    Apa arti kawasan desa tersebut bagi mereka?
2.    Kehidupan seperti apa yang mereka harapkan?
3.  Jenis kegiatan dan penggunaan lahan seperti apa yang mereka inginkan di sini dan apa saja yang mereka tidak inginkan?
4.  Apa saja yang ingin diubah? Apa saja yang ingin tetap dipertahankan untuk generasi yang akan datang?
5.    Sejauh mana pembangunan yang dapat kita lakukan tanpa merusak kualitas hidup perdesaan?
6.    Jenis-jenis pembangunan apa sajakah itu?

Secara bersama-sama, masyarakat perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dan pertanyaan lainnya tentang kawasan perdesaan mereka di masa yang akan datang. Masyarakat dapat menyuarakan apa saja yang mereka inginkan, yang mereka inginkan, dan bagaimana hal ini akan dituangkan dalam rencana tata ruang serta peraturan-peraturan terkait lainnya. Visi masyarakat ini sebaiknya dicatat dan dipakai untuk membantu pemerintah daerah untuk mengetahui karakter perdesaan dan bagaimana mengembangkan elemen perdesaan dalam rencana tata ruang wilayah.
Dalam banyak hal, pembentukan dan pengembangan visi masyarakat ini adalah salah satu langkah yang penting dalam tahap proses perencanaan. Visi ini akan membantu pemerintah daerah untuk mengetahui dan menjaga karakter perdesaan, guna mendukung pembangunan.

F.   Analisis Visi dan Kebijakan
Peraturan perundangan yang berlaku, penilaian kondisi eksisting perdesaan, dan visi masyarakat selanjutnya, digunakan dalam penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan serta peraturan pelaksanaannya. Di samping itu, pemerintah daerah tetap perlu menyusun kebijakan pembangunan perdesaan yang konsisten dengan pelaksanaan rencana tata ruang tersebut. Kebijakan pembangunan pada umumnya mencakup peraturan mengenai pembagian wilayah, daerah kritis, unit rencana pembangunan dan lain-lain. Rencana dan pelaksanaannya harus berdasarkan pada visi masyarakat serta visi kawasan perdesaan tersebut.

G. Pemantauan dan Pengendalian
Pemerintah daerah membutuhkan pemantauan perkembangan dan pelaksanaan kegiatan penataan ruang di kawasan perdesaan untuk melihat apakah visi masyarakat perdesaan konsisten dengan perubahan yang ada. Pemerintah daerah sebaiknya menelaah kembali asumsi proyeksi penduduk dengan tingkat pertumbuhan penduduk di kawasan perdesaan. Memonitor dampak pembangunan pada lingkungan adalah hal yang sangat penting, antara lain seperti melihat kualitas dan kuantitas air, kemampuan dalam memelihara lingkungan alam terbuka dan mengelola lahan kritis, serta pengalihfungsian lahan pertanian dan hutan ke
penggunaan lainnya.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger