Anda Pengunjung ke

Diberdayakan oleh Blogger.
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Pengembangan Wilayah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengembangan Wilayah. Tampilkan semua postingan

Teori Regenerasi Kota dalam Pengembangan Wilayah dan Kota

Written By Tasrif Landoala on Minggu, 01 Desember 2013 | 23.51



Regenerasi kota merupakan suatu proses atau siklus mulai dari pertumbuhan (growth), penurunan (decline), perbaikan (recovery) dan berlanjut (sustainable), demikian kompleksnya proses ini, terutama memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besar agar dapat terjadi regenerasi tersebut (Berry Ed, 1993). Memang, perjalanan sejarah kota-kota di dunia tidak terlepas dari kemajuan dan kemunduran, tergantung pada keberadaan elemen-elemen pembentuk dan pemberi arah perkembangan kotanya. Kota yang direncanakan, cenderung lebih berkembang dibanding kota dadakan yang muncul karena suatu kegiatan tertentu, seperti kegiatan pertambangan dan usaha-usaha lain. Sedikit kota yang mempunyai kebudayaan yang tinggi senantiasa dimulai dengan sebuah rencana. Perencanaan kota yang baik merupakan unsur pokok yang bisa menentukan keberlanjutannya.
Kemunduran kota-kota dapat disebabkan oleh konflik, jumlah penduduk merosot, lapangan kerja kurang, habisnya sumber daya yang menjadi andalan di kota tersebut dan perkembangan terhenti. Banyak kota di Amerika Serikat yang mengalami kemunduran, seperti Kota Pullman yang terkenal dengan kota perusahaannya, yang dibangun untuk menampung pekerja-pekerja Pullman Car Company (Gallion, 1994). Namun, karena perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan, kota ini akhirnya ditinggalkan dan mengalami kemunduran. Demikian juga kota-kota tambang yang ditinggalkan seiring berhentinya kegiatan pertambangan di kota itu.
Hal tersebut menyadarkan Pemerintah Federal AS, dimulailah program pembaharuan dan pengelolaan kemunduran kota, seperti yang dilakukan oleh Presiden Nixon. Program ini merupakan suatu hal yang relatif baru bagi perencana kota pada saat itu. Banyak kota di wilayah Snowbelt dan Rustbelt, yang kebanyakan bekas kota industri berat yang ketinggalan zaman dan daerah-daerah yang menderita karena iklim yang tidak ramah dan gejolak-gejolak kecenderungan ekonomi, mengakibatkan kota-kota tersebut mengalami kemunduran (Catanese, 1996).
Kota-kota tambang juga banyak mengalami hal demikian, seperti Kota Rhondda Valley di Wales dan Kota Nova Scotia di Kanada, namun kemunduran belum tentu berarti kehancuran, karena beberapa kota dapat bangkit kembali dan memperbaiki taraf hidupnya, meskipun dengan jumlah penduduk sedikit. Cara yang ditempuh adalah melakukan pemeliharaan terhadap apa-apa yang baik di kota tersebut, sambil mendorong dilakukannya perubahan dan pembaharuan pada apa-apa yang nampaknya tidak bisa digunakan lagi. Pada hakekatnya hal ini berarti, bahwa para perencana tidak bisa lagi mengandalkan prinsip-prinsip dan standar-standar yang diperoleh dari pengalaman, selama pertumbuhan tidak terbatas. Saat ini, para perencana harus menggunakan berbagai metoda untuk meningkatkan mutu kota-kota, sambil mengatasi kemundurannya. Jadi inti dari kemajuan dan mengatasi masalah perkotaan adalah perencanaan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Kecenderungan perencanaan kota di Amerika Serikat mengalami evolusi seiring dengan perkembangan peradabannya, hal-hal pokok perencanaan kotanya adalah:
a.    Kemitraan antara pemerintah dan swasta,
b.   Pengendalian pertumbuhan dan pengelolaan kemunduran,
c.    Pelestarian peninggalan sejarah dan pemakaian kembali yang disesuaikan,
d.   Perencanaan daerah lingkungan (neighborhood planning),
e.    Meningkatkan pembangunan ekonomi dan infrastruktur,
f.     Pengaturan keuangan secara ketat,
g.   Pemanfaatan teknologi.

Pada umumnya regenerasi kota-kota di negara-negara Eropa dan Amerika adalah suatu proyek atas inisiatif pemerintah. Tujuan dari regenerasi kotanya tidak lain adalah:
a.  Keadilan sosial, yang berkaitan dengan kenyataan bahwa masyarakat yang kekurangan tidak merasa dirugikan dengan adanya perubahan yang terjadi,
b.Keseimbangan alam, yaitu berkaitan dengan kemampuan mempertahankan keanekaragaman ekologi, dan
c. Meminimalisasi buangan, yang berkaitan dengan konservasi bangunan-bangunan tua yang mampu memberikan nilai ekonomis (Falk dalam Berry Ed, 1993).

Pengembangan Kegiatan Ekonomi Wilayah

Written By Tasrif Landoala on Jumat, 08 November 2013 | 07.40



Pengembangan ekonomi wilayah adalah suatu proses untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu wilayah dengan mengelola sumber daya alam dan memanfaatkan sumber daya buatan, sumber daya manusia, dana dan teknologi untuk menciptakan berbagai peluang dalam rangka menghasilkan barang dan jasa yang bernilai ekonomi. Tujuan pemerintah merencanakan pengembangan ekonomi suatu wilayah adalah untuk membantu sektor swasta dan masyarakat di dalam wilayah tersebut untuk memanfaatkan peluang-peluang bisnis lokal dan membangun kemampuan agar dapat memanfaatkan peluang-peluang bisnis tersebut.
Perekonomian wilayah merupakan salah satu hal yang sangat penting yang ikut menentukan perkembangan suatu wilayah. Semakin baik keadaan ekonomi suatu wilayah maka semakin baik perkembangan wilayah. Sektor perekonomian wilayah dibagi kedalam sembilan) sektor, yaitu:
a.    Pertanian,
b.   Pertambangan dan penggalian,
c.    Industri,
d.   Listrik, gas, dan air bersih,
e.    Bangunan,
f.     Perdagangan, hotel, dan restoran,
g.   Pengangkutan dan komunikasi,
h.   Keuangan, persewaan, dan jasa perusahaan, serta
i.     Jasa-jasa.

Dari kesembilan sektor perekonomian tersebut, dapat dibagi menjadi sektor basis dan sektor non basis. Sektor basis merupakan sektor yang dominan menentukan perkembangan wilayah berdasarkan sumbangan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto). Sedangkan sektor non basis merupakan sektor yang tidak banyak berperan dalam menentukan perkembangan wilayah. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa sektor basis merupakan sektor unggulan yang menjadi spesialisasi masing-masing wilayah.
PDRB adalah jumlah nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan dari seluruh kegiatan pekonomian diseluruh daerah dalam tahun tertentu atau perode tertentu dan biasanya satu tahun. Penghitungan PDRB menggunakan dua macam harga yaitu harga berlaku dan harga konstan. PDRB harga atas harga berlaku merupakan nilai tmabah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada tahun yang bersangkutan sementasra atas harga konstan dihitung dengan menggunakan harga pada tahun tertentu sebagai tahun dasar. Penghitungan PDRB dapat dilakukan dengan empat cara pendekatan yaitu :
1.    Pendekatan Produksi
Pendekatan Produksi dapat disebut juga pendekatan nilai tambah dimana nilai tambah bruto (NTB) dengan cara mengurangkan nilai out put yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan ekonomi dengan biaya antara dari masing nilai produksi bruto tiap sektor ekonomi. Nilai tambah merupakan nilai yang ditambahkan pada barang dan jasa yang dipain oleh unit produksi sebagai input antara. Nilai yang ditambahkan sama dengan balas jasa faktor produksi atas ikutsertanya dalam proses produksi.
2.    Pendekatan Pendapatan
Pada pendekatan ini, nilai tambah dari kegiatan-kegiatan ekonomi dihitung dengan cara menjumlahkan semua balas jasa faktor praoduksi yaitu upah dan gajih, surplus usaha, penyusutan danpajak tak langsung neto. Untuk sektor Pemerintahan dan usaha yang sifatnya tidak mencari keuntunga, surplus usaha (bunga neto, sewa tanah dan keuntungan) tidak diperhitungkan.
3.    Pendekatan Pengeluaran
Pendekatan ini digunakan untuk menghitung nilai barang dan jasa yang digunakan oleh berbagai golongan dalam masyarakat untuk keperluan konsumsi rumah tangga, pemerintah dan yayasan sosial ; Pembentukan modal; dan ekspor. Mengingant nilai barang dan jasa hanya berasasl dari produksi domestik, total pengeluaran dari komponen - komponen di tas hsrus dikursngi nilsi impor sehingga nilai ekspor yang dimaksud adalah ekspor neto. Penjumlahan seluruh komponen pengeluaran akhir ini disebut PDRB atas dassar harga pasar.
4.    Metode Alokasi
Metode ini digunakn jika data suatu unit produksi di suatu daerah tidak tersedia. Nilai tambah suatu unit produksi di daerah tersebut dihitung dengsn menggunakan data yang telah dialokasikan dari sumber yang tingkatnya lebih tinggi, misalnya data suatu kabupaten diperoleh dari alokasi data Propinsi. Beberapa alokator yang digunakan  adalah nilai produksi bruto atau neto, jumlah produksi fisik, tenaga kerja,penduduk, dan alokator lainnya yang dianggap cocok untuk menghitung niali suatu unit produksi.

Tujuan Pengembangan Wilayah



Pengembangan wilayah yaitu setiap tindakan pemerintah yang akan dilakukan bersama-sama dengan para pelakuya dengan maksud untuk mencapai suatu tujuan yang menguntungkan bagi wilayah itu sendiri maupun bagi kesatuan administratif di mana wilayah itu menjadi bagiannya. Pada umumnya pengembangan wilayah dapat dikelompoktan menjadi usaha-usaha mencapai tujuan bagi kepentingan-kepentingan di dalam kerangka azas:
1.    Sosial
Usaha-usaha mencapai pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dan peningkatan kualitas hidup serta peningkatan kesejahteraan individu, keluarga, patembayan, dan seluruh masyarakat di dalam wilayah itu diantaranya dengan mengurangi pengangguran dan menyediakan lapangan kerja serta menyediakan prasarana-prasarana kehidupan yang baik seperti, papan, fasilias transprtasi, kesehatan, sanitasi, air minum dan lain-lain.

2.    Ekonomi
Usaha-usaha mempertahankan dan memacu perkembangan dan ekonomi yang memadai untuk mempertahankan kesinambungan dan perbaikan kondisi-kondisi ekonomi, yang baik bagi kehidupan dan memungkinkan pertumbuhan kearah yang lebih baik.

3.    Wawasan Lingkugan
Pencegahan kerusakan dan pelesarian terhadap kesetimbangan linglungan. Aktivitas sekecil apapun dari manusia yang mengambil sesuatu dari, atau memanfaatkan potensi alam, sedikit banyak akan mempengaruhi kesetimbangannya, yang apabila tidak diwaspadai dan dilakukan penyesuaian terhadap dampak-dampak yang terjadi akan menimbulkan kerugian bagi kehidupan manusia, khususnya akibat dampak yang dapat bersifat tak teeubah lagi (Irreversible changes). Untuk mencegah hal-hal ini maka di dalam melakukan pengembangan wilayah, program-programnya harus berwawasan lingkungan dengan tujuan mencegah kerusakan, menjaga kesetimbangan dan mempertahankan kelestarian alam.

Sumber : Prinsip-prinsip Pengembangan Wilayah (Mulyanto, 2008)

Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Wilayah

Written By Tasrif Landoala on Kamis, 07 November 2013 | 01.13



Perencanaan wilayah adalah perencanaan penggunaan ruang wilayah dan perencanaan aktivitas pada ruang wilayah. Perencanaan ruang wilayah biasanya dituangkan dalam perencanaan tata ruang wilayah sedangkan perencanaan aktivitas biasanya tertuang dalam rencana pembangunan wilayah, baik jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek. Perencanaan wilayah sebaiknya dimulai dengan penetapan visi dan misi wilayah. Visi adalah cita-cita tentang masa depan wilayah yang diinginkan. Visi seringkali bersifat abstrak tetapi ingin menciptakan ciri khas wilayah yang ideal sehingga berfungsi sebagai pemberi inspirasi dan dorongan dalam perencanaan pembangunan wilayah. Misi adalah kondisi antara atau suatu tahapan untuk mencapai visi tersebut. Misi adalah kondisi ideal yang setingkat di bawah visi tetapi lebih realistik untuk mencapainya. Dalam kondisi ideal, perencanaan wilayah sebaiknya dimulai setelah tersusunnya rencana tata ruang wilayah karena tata ruang wilayah merupakan landasan sekaligus sasaran dari perencanaan pembangunan wilayah.
Akan tetapi dalam praktiknya, cukup banyak daerah yang belum memiliki rencana tata ruang, tetapi berdasarkan undang-undang harus menyusun rencana pembangunan wilayahnya karena terkait dengan penyusunan anggaran. Seandainya tata ruang itu sudah ada dan masih berlaku, penyusunan rencana pembangunan daerah haruslah mengacu pada rencana tata ruang tersebut. Rencana pembangunan adalah rencana kegiatan yang akan mengisi ruang tersebut. Dengan demikian, pada akhirnya akan tercapai bentuk ruang yang dituju. Tata ruang juga sekaligus memberi rambu-rambu tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh pada tiap sisi ruang wilayah. Dengan demikian, tata ruang adalah panduan utama dalam merencanakan berbagai kegiatan di wilayah tersebut.
Perencanaan pembangunan wilayah sebaiknya menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan sektoral dan pendekatan regional. Pendekatan sektoral biasanya less-spatial (kurang memperhatikan aspek ruang secara keseluruhan), sedangkan pendekatan regional lebih bersifat spatial dan merupakan jembatan untuk mengaitkan perencanaan pembangunan dengan rencana tata ruang. Rencana tata ruang berisikan kondisi ruang/penggunaan lahan saat ini (saat penyusunannya) dan kondisi ruang yang dituju, misalnya 25 tahun yang akan datang. Rencana pembangunan wilayah misalnya RPJM, merencanakan berbagai kegiatan pembanggnan selama kurun waktu 5 tahun dan nantinya dituangkan lagi dalam rencana tahunan yang semestinya langsung terkait dengan anggaran. Dengan demikian, cukup jelas bahwa RPJM semestinya mengacu kepada rencana kondisi ruang yang dituju seperti tertera pada tata ruang. Peran para aktor pembangunan di luar pemerintah cukup besar, dan sesuai dengan mekanisme pasar, seringkali aktivitas dalam penggunaan ruang tidak mengarah kepada apa yang tertuang dalam rencana. Pada satu sisi, pemerintah ingin menciptakan pengaturan ruang yang baik. Akan tetapi, di sisi lain ingin mendapatkan manfaat yang terkandung dalam mekanisme pasar.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah seringkali terpaksa menempuh jalan kompromi. Artinya, arah penggunaan ruang sesuai mekanisme pasar masih dapat ditolerir sepanjang tidak mengganggu kelestarian lingkungan hidup. Seringkali rencana tata ruang terpaksa dikorbankan dalam arti kata dilakukan revisi sebelum masa berlakunya berakhir. Dalam kondisi seperti ini perencanaan tata ruang dan perencanaan pembangunan wilayah menjadi lebih rumit karena harus memperhatikan mekanisme pasar. Perencanaan tata ruang adalah perencanaan jangka panjang, sedangkan tingkah laku mekanisme pasar sulit diramalkan untuk jangka panjang. Dalam hal ini, perlu dibuat suatu kebijakan tentang hal-hal apa dari tata ruang itu yang dapat dikompromikan dan hal-hal apa yang tidak dapat dikompromikan. Hal-hal yang tidak dapat dikompromikan, misalnya kelestarian lingkungan hidup (termasuk jalur hijau), penggunaan lahan yang mengakibatkan kehidupan kelak menjadi tidak sehat atau tidak efisien, penggunaan lahan di daerah perkotaan yang pincang, misalnya terlalu luas untuk hanya satu kegiatan tertentu, yang dianggap membawa dampak buruk terhadap kehidupan.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger