Anda Pengunjung ke

Diberdayakan oleh Blogger.
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Penggunaan Lahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penggunaan Lahan. Tampilkan semua postingan

Perubahan Pemanfaatan Lahan dalam Konteks Wilayah Pesisir

Written By Tasrif Landoala on Minggu, 24 November 2013 | 00.12



Menurut Vink (1983), lahan merupakan suatu daerah yang ada di permukaan bumi yang memiliki sifat-sifat tertentu seperti geologi, atmosfer, hidrologi, vegetasi dan penggunaan lahan. Lahan merupa kenampakan geografi yang perlu dikaji dan salah satu kegiatan pengkajiannya adalah dengan cara mengadakan observasi terhadap pemanfaatannya serta pengaruhnya bagi kehidupan manusia.
Soentoro (1981) juga menjelaskan bahwa lahan merupakan suatu faktor produksi penting yang diberikan oleh alam. Sebagai faktor produksi, maka lahan tersebut sangat memegang peranan penting dalam kegiatan usaha tani. Selanjutnya menurut Bintarto (1979), manusia dalam usaha dan upaya mempertahankan kehidupannya ini tidak lagi semata tergantung pada alam melainkan dengan segala kemampuan manusia sendiri yang semakin berkembang membawa manusia pada kecenderungan memanfaatkan alam semaksimal mungkin untuk kesejahteraan hidupnya. Aktivitas manusia untuk mempertahankan hidupnya beraneka ragam sesuai dengan kemampuan dan potensi tata geografisnya.

Dijelaskan pula bahwa lahan sebagai sumber alam yang penting dalam pemanfaatannya harus memperhatikan unsur pengawetan, kesesuaian, kemampuan  serta  bentuk penggunaannya, agar tidak mengakibatkan kerusakan dan kerugian bagi mausia itu sendiri.
Pola pemanfaatan lahan pada hakikatnya adalah hasil perpaduan antara faktor sejarah, faktor fisik, faktor sosial budaya dan ekonomi. Pola pemanfaatan lahan di suatu wilayah mencerminkan pada orientasi kehidupan masyarakat di wilayah tersebut, seperti tingkat kehidupan sosial dan ekonomi, budaya dan teknologi. Jumlah penduduk dan perubahan, penyebaran dan bidang nafkah adalah sesuatu yang merupakan faktor penentu di dalam pola maupun orietasi pemanfaatan lahan.
Tanah dapat juga diartikan sebagai lahan, Soerianegara (1978) menyatakan bahwa penggunaan tanah ternyata ditentukan oleh keadaan topografi, relief dan ketinggian, aksesibilitas, kemampuan dan kesesuaian tanah.
Sifat perubahan pemanfaatan lahan secara garis besar dapat dibagi dua yaitu bersifat musiman dan permanen. Perubahan pemanfaatan lahan musiman biasanya terjadi pada lahan pertanian tanaman pangan yang juga disebut rotasi tanaman. Sebagai contoh lahan sawah pada musim penghujan digunakan untuk tanaman padi sawah dan pada musim kemarau untuk tanaman palawija. Perubahan pemanfaatan lahan musiman ini tidak hanya karena faktor musim saja, tetapi kehendak manusia juga akan menentukan perubahan pemanfaatan lahan. Sedangkan perubahan pemanfaatan lahan yang bersifat permanen yaitu perubahan pemanfaatan lahan dalam periode waktu relatif lama. Perubahan pemanfaatan lahan yang bersifat lama ini disebabkan karena faktor perubahan alam, atau karena faktor kehendak manusianya sendiri. Seperti pemanfaatan daerah pesisir pantai sebagai hutan bakau, hal ini merupakan faktor perubahan alam yang didukung kehendak manusia dengan tujuan sebagai pengaman daerah pantai dari intrusi air laut dan abrasi pantai.

Perubahan Pemanfaatan Lahan Kawasan Perkotaan

Written By Tasrif Landoala on Kamis, 21 November 2013 | 08.13



Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Pemanfaatan lahan, adalah penggunaan tanah untuk aktivitas/kegiatan orang atau badan hukum yang dapat ditunjukkan secara nyata.
Perubahan pemanfaatan lahan adalah pemanfaatan baru atas tanah, yang tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Perubahan pemanfaatan lahan dapat dilakukan dengan berazaskan keterbukaan, persamaan, keadilan, pelestarian lingkungan dan perlindungan hukum. Perubahan pemanfaatan lahan mengacu pada RDTR kabupaten/kota dengan tetap memperhatikan keberlangsungan fungsi kawasan, daya dukung dan kesesuaian lahan secara terpadu. Perubahan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan RDTR hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan keselarasan kebutuhan lahan untuk kegiatan ekonomi dengan keberlangsungan lingkungan. Pertimbangan keselarasan kebutuhan lahan berdasarkan pertimbangan teknis, pola insentif dan disinsentif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Rencana perubahan pemanfaatan lahan dapat diusulkan oleh pihak swasta, masyarakat dan dinas/lembaga kepada instansi yang berwenang di daerah. Instansi yang berwenang melakukan kajian dan mengkoordinasikan dalam forum Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Bupati/Walikota dapat membentuk tim khusus dengan beranggotakan instansi terkait beserta anggota DPRD, berdasarkan hasil analisis Badan Koordinasi, Penataan Ruang Daerah untuk melakukan kajian teknis terhadap kelayakari rencana perubahan pemanfaatan lahan. Hasil kajian teknis dari tim khusus dan analisis Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah menjadi dasar pertimbangan persetujuan bupati/walikota perubahan pemanfaatan lahan. Rencana perubahan pemanfaatan lahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.


Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2008, tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan

Perubahan Pemanfaatan Lahan Kawasan Perkotaan

Written By Tasrif Landoala on Sabtu, 16 November 2013 | 06.50



Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Pemanfaatan lahan, adalah penggunaan tanah untuk aktivitas/kegiatan orang atau badan hukum yang dapat ditunjukkan secara nyata. Perubahan pemanfaatan lahan adalah pemanfaatan baru atas tanah, yang tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.


Perubahan pemanfaatan lahan dapat dilakukan dengan berazaskan keterbukaan, persamaan, keadilan, pelestarian lingkungan dan perlindungan hukum. Perubahan pemanfaatan lahan mengacu pada RDTR kabupaten/kota dengan tetap memperhatikan keberlangsungan fungsi kawasan, daya dukung dan kesesuaian lahan secara terpadu. Perubahan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan RDTR hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan keselarasan kebutuhan lahan untuk kegiatan ekonomi dengan keberlangsungan lingkungan.
Pertimbangan keselarasan kebutuhan lahan berdasarkan pertimbangan teknis, pola insentif dan disinsentif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Rencana perubahan pemanfaatan lahan dapat diusulkan oleh pihak swasta, masyarakat dan dinas/lembaga kepada instansi yang berwenang di daerah. Instansi yang berwenang melakukan kajian dan mengkoordinasikan dalam forum Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Bupati/Walikota dapat membentuk tim khusus dengan beranggotakan instansi terkait beserta anggota DPRD, berdasarkan hasil analisis Badan Koordinasi, Penataan Ruang Daerah untuk melakukan kajian teknis terhadap kelayakari rencana perubahan pemanfaatan lahan. Hasil kajian teknis dari tim khusus dan analisis Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah menjadi dasar pertimbangan persetujuan bupati/walikota perubahan pemanfaatan lahan. Rencana perubahan pemanfaatan lahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.

Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2008, tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan

Evaluasi Sumberdaya Lahan

Written By Tasrif Landoala on Sabtu, 12 Oktober 2013 | 21.35



Pertumbuhan penduduk Indonesia yang besar mendorong peralihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian. Hal ini akan mengakibatkan tejadinya penyempitan lahan untuk pertanian dan semakin meningkatkan tekanan terhadap penggunaan lahan. Di lain pihak terjadi peningkatan konsumsi pangan, yang seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, yang harus diimbangi peningkatan priduksi tanaman pertanian.
Peningkatan produksi dan produktifitas tanaman pangan dan non pangan yang produksinya dapat meningkatkan pendapatan penduduk untuk dapat memenuhi standar hidup yang layak, khususnya kepada petani. Untuk memenuhi keinginan tersebut petani seharusnya berusaha untuk memanfaatkan sumberdaya hayati maupun non hayati yang diharapkan sesuai dengan peruntukan lahannya. Untuk itu, sangat perlu dilakukan suatu kegiatan evaluasi lahan.
A.Pengertian Evaluasi Lahan
Evaluasi lahan adalah suatu pendekatan untuk menilai potensi sumberdaya lahan. Evaluasi lahan adalah tahap lebih lanjut dari kegiatan survey dan pemetaan sumberdaya lahan masih sulit untuk dipakai untuk suatu perencanaan tanpa dilakukan interpretasi bagi keperluan tertentu.
Dasar interpretasi dalam evaluasi lahan, bahwa areal dengan keseragaman sifat-sifat tanah, vegetasi, geologi, dan lereng merupakan kesatuan habitat yang dianggap memberikan kesempatan pemakaian yang seragam pula. Keadaan lahan disuatu daerah pada umumnya memilki kondisi yang bervariasi karena adanya perbedaan fisik (lereng, drainase,pH, toksisitas, suhu dan sebagainya) kondisi yang beragam ini berakibat pada perbedaan kualitas lahan yang menyebabkan kesesuaian usaha tanaman pertanian berbeda. Di dalam memanfaatkan kondisi lahan yang bervariasi ini apabila tidak sesuai dengan peruntukkannya, maka harapan produksi tidak akan terpenuhi.
Perencanaan penggunaan lahan untuk jenis tanaman tertentu, khususnya pada upaya peningkatan produksi pertanian harus didasarkan dengan perencanaan yang baik. Untuk penyusun perencanaan tersebut dibutuhkan informasi dasar sumberdaya lahan yang meliputi tentang masalah kemampuan lahan dan kesesuaian lahan, karena kemampuan lahan merupakan sifat dakhil lahan yang menyatakan daya dukungnya untuk memberikan hasil pertanian pada tingkat tertentu.
Evaluasi kesesuaian lahan berupaya mengestimasi daya dukung lahan untuk penggunaan tertentu.sedangkan kesesuaian lahan menitikberatkan pada tingkat kecocokan sebidang lahan untuk satu penggunaan tertentu klasifikasi kesesuaian lahan merupakan suatu proses penilaian dan pengelompokan lahan dalam arti kesesuaian relative lahan atau kesesuaian absulut lahan bagi suatu penggunaan tertentu.

B. Batasan dan Ruang Lingkup Evaluasi Lahan
Informasi tanah merupakan salah satu bagian sumberdaya alam yang mempunyai pengaruh langsung dan kelanjutan bagi pengguna pertanian. Informasi bentuk lahan, topografi dan formasi geologi secara tidak langsung mempengaruhi bentuk penggunaan lahan dan jenis tanah tanaman yang diusahakan (Sitorus, 1995), factor-faktor topografi (ketinggian, panjang dan derajat lereng, posisi pada bentang lahan) dapat berpengaruh tidak langsung pada penggunaan lahan bagi usaha pertanian.
Evaluasi lahan mempertimbangkan kemugkinan penggunaan dan faktor pembatasan tersebut dan berusaha menerjemahakan informasi-informasi yang cukup banyak dari lahan tersebut kedalam bntuk-bentuk yang dapat di gunakan para praktisi seperti petani, para ilmuwan yang mempertanyakan kemungkinan untuk menanam jenis tanaman tertentu, atau pertanyaan yang berhubungan dengan pekerjaan keteknisan (Worosuprojdo.S. 1989).
Kemampuan lahan yang tinggi diharapkan berpotensi besar dalam berbagai penggunaan, yang memungkinkan penggunan ynag intensif yang berbagai macam kegiatan. Sistem tersebut mengelompokkan lahan kedalam sejumlah kecil kategori yang diurutkan menurut faktor penghambat dan sejumlah cirri-ciri tanah serta lingkungan lainnya.
Kesesuaian lahan adalah bentuk penggambaran tingkat kecocokan sebidang lahan untuk suatu penggunaan tertentu (FAO, 1976) kelas kesesuian lahan suatu arela dapat saja berbeda tergantung pada tipe penggunaan lahan yang sedang dipertimbangkan. Evaluasi kesesuaian lahan pada dasarnya berhubungan dengan evaluasi untuk suatu penggunaan tertentu, seperti untuk budidaya padi, palawija, jagung dan sebagainya, sedangkan evaluasi kemampuan lahan umumnya ditujukan untuk penggunaan yang lebih umum seperti penggunaan untuk pertanian, pemungkinan, industri, perkotaan, jasa, peruntukan dan sebagainya.
USDA mengelompkkan system kalsifikasi lahan melalui interpretasi yang dibuat terutama untuk pertanian. Pengelompokan lahan yang dapat digarap menurut potensi dan penghambatnya untuk dapat berproduksi secara lestari, yang mendasarkan pada faktor-faktor penghambat dan potensi bahaya lainang masih dapat di terima dalam klasifikasi lahan (Bibby dan Mackney dalam Sitorus, 1995).

C. Persyaratan Tumbuh Tanaman
Tanaman untuk dapat tumbuh dan berproduksi memerlukan persyaratan tertentu, persyaratnya tersebut terutama energy radiasi, temperatur yang cocok untuk pertumbuhan, kelembaban, oksien, dan unsur hara. Persyaratan temperatur dan kelembaban sering digabungkan disebut periode pertumbuhan (FAO, 1976).
Persyaratan tumbuh tanaman  lainnya adalah yang tergolong sebagai kualitas lahan media perakaran. Media perakaran terdiri dari : drainase, tekstur, struktur, konsistensi dan kedalaman efektif tanah. Ada tanaman yang memerlukan drainase terhambat seperti dari jenis tanaman air termasuk padi sawah, tetapi pada umumnya tanaman menghendaki drainase yang baik, yang pada kondisi demikian aerasi tanah cukup baik artinya di dalam tanah cukup tersedia oksigen, dan akar tanaman dapat berkembang dengan baik, sehingga dapat menyerap unsur hara secara optimal. Kualitas lahan yang optimum bagi kebutuhan tanaman merupakan batasan bagi kelas kesesuaian, kelas kesesuaian yang paling baik (S1) yang tidak memiliki pembatas serius, sedangkan kualitas lahan yang di bawah optimum merupakan batasan kelas kesesuaian lahan antara kelas yang cukup sesuai (S2) dengan pembatas agak berat untuk suatu penggunaan yang lestari, dan sesuai marginal (S3) adalah lahan yang mempunyai pembatas yang sangat berat untuk suatu penggunaan yang lestari di luar batasan tersebut di atas merupakan lahan yang tergolong tidak sesuai (N1) saat ini, dengan pembatas yang sangat berat, tetapi masih memungkinkan untuk diatasi hanya tidak dapat diperbaiki dengan tingkat pengetahuan saat ini, kelas tidak sesuai untuk selamanya (N2) merupakan lahan yang memiliki pembatas yang sangat berat, sehingga tidak mungkin unuk digunakan bagi suatu penggunaan yang berkelanjutan.

D.Evaluasi Kesesuaian Lahan
Kesesuaian lahan adalah suatu jenis penggunaan tertentu oleh kondisi karakteristik lahannya yang bertujuan untuk menetapkan atau memilih penggunaan lahan tertentu secara berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Karakteristik lahan meliputi semua faktor lahan yang dapat diukur atau ditaksir (diestimasi) seperti : tekstur tanah, struktur tanah, kemiringan lereng, batuan di permukaan, iklim dan sebagainya. (FAO, 1976; Anonim, 1983; Sys, 1991).
Evaluasi kesesuaian lahan pada dasarnya merupakan evaluasi potensi lahan bagi penggunaan berbagai system pertanian secara luas dan tidak membicarakan peruntukan jenis tanaman tertentu ataupun tindakan-tindakan pengelolaannya. Oleh sebab itu sifatnya merupakan evaluasi yang lebih umum dibandingkan dengan evaluasi kesesuaian lahan yang bersifat lebih khusus (Sitorus, 1995). 
Penilaian kesesuaian lahan mempunyai arti penting mencakup peniaian kesesuaian setiap jenis lahan untuk tanaman tertentu sangat membantu dalam mendesain jenis penggunaan lahan sebagai pedoman bagi perencana dalam memilih tanaman dan daerah bagi tanaman tertentu yang memerlukan persyaratan khusus, selain itu penilaian kesesuaian lahan merupakan sarana untuk menaksir produktifitas usahatani yang dijalankan secara khas (Soetarto dan Taylor, 1993).

Sumber: http://dhayatgeo.blogspot.com/2011/12/evaluasi-sumber-daya-lahan.html

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger