Anda Pengunjung ke

Diberdayakan oleh Blogger.
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Perkembangan Wilayah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perkembangan Wilayah. Tampilkan semua postingan

Pajak dan Perkembangan Wilayah

Written By Tasrif Landoala on Senin, 04 November 2013 | 20.11



Otonomi daerah telah membawa kepada kemandirian setiap daerah untuk mengelola pendapatan asli daerah untuk dimanfaatkan demi kemakmuran daerahnya. Berdasarkan undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, derah otonom merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendapatan asli daerah yang dimaksud merupakan pendapatan yang bersumber dari hasil sumber daya yang dimiliki oleh suatu daerah dimana salah satunya adalah pajak.



Berdasarkan UU No.28 tahun 2009 pula, Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian ini menunjukkan bahwa pajak yang dibayarkan oleh individu atau badan tertentu kepada pemerintah merupakan suatu pungutan yang dari pungutan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan publik. Dari rakyat-untuk rakyat. Pajak ditarik dari masyrakat dan seyogyanya dikembalikan kepada masyarakat untuk sebesar manfaat masyarakat (Sukanto, 1998).
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang didapat dari individu atau badan wajib pajak yang dibayarkan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah memperoleh pendapatan dari pajak dan menggunakannya untuk membeyar belanja pemerintah. Belanja-belanja daerah ini dapat berupa belanja kebutuhan kerja dari pemerintah daerah guna menunjang kiinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain belanja untuk kepentingan pemerintahan, belanja daerah yang dimaksud adalah belanja yang sifatnya untuk pembangunan daerah. Misalnya pembangunan fasilitas umum baru, pasar, taman kota, rumah sakit, sekolah, dan lain sebagainya. Belanja lainnya dapat berupa perbaikan jalan, sekolah, terminal ataupun perbaikan saluran irigasi. Semua belanja yang dilakukan oleh pemerintah hendaknya merupakan belanja untuk kepentingan publik (masyarakat) karena uang belanja tersebut merupakan uang publik dan harus dimanfaatkan sebagaimana dalam amanat undang-undang tentang perpajakan.
Dari ilustrasi diatas didapakan suatu hipotesis bahwa semakin tinggi penghasilan pajak suatu daerah maka perkembangan dan pembangunan daerahnya akan berjalan berbanding lurus. Pendapatan yang tinggi cenderung akan melakukan kegiatan belanja, termasuk belanja untuk pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang pada akhirnya juga akan meningkatkan pendapatan daerah. Perkembangan wilayah (daerah) pun terjadi, terciptalah suatu daerah yang maju dan masyarakat yang sejahtera (seperti yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.
Idealnya warga dan badan wajib pajak membayar pajak kepada pemerintah, kemudian pemerintah mengelolanya sebagai sumber daya guna membangun desa, kota, daerah dan Negara guna mewujudkan suatu daerah-negara yang kokoh dan tangguh.

Transmigrasi dalam Konteks Pemekaran Wilayah

Written By Tasrif Landoala on Kamis, 26 September 2013 | 07.19

Pemekaran wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa) merupakan dinamika kemauan politik masyarakat pada daerah-daerah yang memiliki cakupan luasan wilayah administratif cukup luas. Ditetapkannya UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, pemerintah telah memberikan ruang bagi daerah untuk melakukan pemekaran wilayah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata pada setiap tingkatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemekaran daerah dapat berupa penggabungan dari beberapa daerah atau bagian daerah yang berdekatan atau pemekaran dari satu daerah menjadi lebih dari satu daerah. Sedangkan secara substansi, pemekaran daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah pada masyarakat dalam rangka, percepatan pembangunan ekonomi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban untuk mewujudkan keserasian pembangunan antar pusat dan daerah. Selain itu diatas, pemekaran daerah dapat dijadikan sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal untuk sesuai potensi dan cita-cita daerah (Pramono, 2006).
Perkembangan pemekaran wilayah dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir ini cukup banyak mendapat respon masyarakat. Sampai tahun 2005, pemerintah telah mengesahkan pemekaran wilayah sebanyak 148 daerah otonom baru, terdiri dari 7 provinsi, 114 kabupaten, dan 27 kota (tahun 1999-2004). Sampai tahun 2007 telah terbentuk 173 daerah otonom, terdiri dari 7 provinsi, 135 kabupaten, dan 31 kota. Dalam versi lain pemekaran wilayah selama tahun 1999-2007, telah terbentuk 7 provinsi, 144 kabupaten, dan 27 kota. Pada tahun 2007, DPR telah memutuskan 12 wilayah dari usulan 39 wilayah yang diterima sebagi daerah pemekaran yang disahkan oleh Departemen Dalam Negeri.
Hasil evaluasi Departemen Dalam Negeri (2006) terhadap 2 provinsi, 40 kabupaten, dan 15 kota, menunjukkan 79 persen daerah baru belum mempunyai batas wilayah yang jelas (Kompas Rabu, 30 Agustus 2006). Dari 104 daerah pemekaran yang dievaluasi, sekitar 76 daerah bermasalah dan 148 daerah otonom baru umumnya juga menghadapi berbagai masalah antara lain, penyerahan pembiayaan personel, peralatan dan dokumen (P3D), batas wilayah, dukungan dana, mutasi PNS, serta pengisian jabatan dan tata ruang. Sebanyak 83 persen dari 148 daerah hasil pemekaran, kondisi keuangan daerahnya tidak memenuhi syarat pengelolaan anggaran. Walaupun teorinya untuk memudahkan pelayanan rakyat, tapi praktiknya dana publik malah habis terserap untuk dana politik (Tempo Interaktif, 26/4/2007). Merujuk temuan BPK terhadap daerah otonom baru, kinerja keuangan daerah pemekaran baru cukup memprihatinkan, dan menghadapi masalah keterbatasan SDM (SKH Radar Lampung, 29 Agustus 2007). Kondisi tersebut dikuatkan pula dari hasil studi Direktorat Otonomi Daerah BAPPENAS (2004), yang mengatakan pelayanan kepada masyarakat di beberapa daerah otonom baru belum meningkat karena menghadapi berbagai persoalan, antara lain: persoalan kelembagaan, infrastruktur, dan sumber daya manusia.
Dari aspek kelembagaan, ditemui beberapa daerah otonom baru saat membentuk unit organisasi pemerintah daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat. Pembentukan daerah otonom baru sepertinya menjadi sarana bagibagi jabatan (Kompas, 30 Agustus 2006). Terlihat juga adanya kelambatan pembentukan instansi vertikal, serta kurangnya kesiapan institusi legislatif sebagai partner pemerintah daerah. Untuk infrastruktur, sebagian besar daerah otonom baru belum didukung oleh prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai. Banyak kantor pemerintahan menempati gedung-gedung sangat sederhana yang jauh dari layak. Dalam hal sumber daya manusia secara kuantitatif relatif tidak ada masalah, walaupun masih juga ditemui ada Kantor Bappeda yang hanya diisi oleh 2 (dua) orang, yaitu 1 (satu) orang Kepala Bappeda dan 1 (satu) orang staf. Secara kualitas yang menonjol adalah penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan, misalnya ditemui ada Kepala Dinas Perhubungan berlatar belakang Sarjana Sastra (Pramono, 2006).
Melihat kondisi aktual seperti diatas, pembentukan daerah otonom baru disinyalir bermotif politis dan cenderung merugikan masyarakat. Tujuan pembentukan daerah otonom baru hanya menjadi sebuah hipotesis yang tidak terbukti atau bahkan gagal. Disisi lain proses pemekaran tetap saja berlangsung sebagai dinamika perkembangan di era reformasi. Kemudian pertanyaannya adalah:
1.   Bagaimana meningkatkan pertumbuhan wilayah-wilayah pemekaran baru yang menjadi provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa?
2. Apakah program-program pembangunan sudah diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan wilayah baru tersebut?

Salah satu tools yang dapat digunakan untuk membangun suatu wilayah menjadi cepat berkembang dengan fokus pemberdayaan masyarakat adalah melalui transmigrasi. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan transmigrasi dalam UU No. 15 Tahun 1997 yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja dan membangun pusat-pusat pertumbuhan baru, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan transmigrasi, maka pemerintah menetapkan berbagai kebijakan sebagai usaha untuk mempercepat pertumbuhan kawasan transmigrasi berbasis pengembangan wilayah melalui pembangunan diberbagai bidang seperti pembangunan permukiman, sarana dan prasarana, serta membangun kemandirian. Implementasi paradigma baru pembangunan transmigrasi dinyatakan dalam Rencana Strategis Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2005-2009, dengan target membangun 5 (lima) pusat pertumbuhan. Kebijakan dan program pembangunan transmigrasi jangka menengah diarahkan untuk Pengembangan Wilayah Perbatasan (PWP), Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh (PWSCT), dan Pengembangan Wilayah Tertinggal (PWT).

Perkembangan Perencanaan Wilayah di Negara Maju

Written By Tasrif Landoala on Senin, 23 September 2013 | 09.15



Perencanaan wilayah diusahakan manusia di dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya, berkaitan dengan masa/jaman yang lazim digunakan sebagai patokan dalam ilmu sejarah. Masa menurut batasan sejarah di negara-negara maju dapat dikelompokkan menjadi 6 (enam) jaman perkembangan, yaitu: jaman Purba, jaman Yunani, jaman Abad Pertengahan, jaman Peralihan, jaman Revolusi Industri, dan jaman Pasca Revolusi Industri. Pada setiap jaman memiliki variasi atau perbedaan-perbedaan yang sangat jelas tentang peradaban dan tingkat ilmu pengetahuan dan teknologi. Peradaban dan tingkat ilmu pengetahuan dan teknologi dari masa lampau hingga masa pasca revolusi industry berkembang dari tingkat paling rendah atau sederhana hingga tingkat peradaban ekoteknologi, yang diikuti sistem informasi dan komunikasi serta teknologi automisasi yang lebih canggih (sophisticated). Demikian juga permasalahan wilayah dan kehidupan budaya manusia di dalamnya, tingkat kompleksitasnya berkembang semakin beragam dari yang paling sederhana hingga tingkat super kompleks.
Permasalahan tersebut antara lain urbanisasi fisik maupun demografis, pergerakan dan perubahan yang semakin cepat, pertentangan dan benturan kepentingan semakin beragam dan tajam, serta eksploitasi sumberdaya secara besar-besaran semakin tinggi. Dalam rangka pemecahan dinamika kompleksitas masalah yang semakin meningkat tersebut, penggunaan pendekatan dalam perencanaan pun berkembang dari cara pemenuhan kebutuhan yang sangat sederhana, hingga pendekatan yang lebih menekankan pada efisiensi dan efektivitas, serta menekankan pendekatan yang berwawasan lingkungan hidup.

Faktor-Faktor Penyebab Perkembangan Kota

Written By Tasrif Landoala on Jumat, 13 September 2013 | 18.24



Menurut Sujarto (1989) faktor-faktor perkembangan dan pertumbuhan yang bekerja pada suatu kota dapat mengembangkan dan menumbuhkan kota pada suatu arah tertentu. Ada tiga faktor utama yang sangat menentukan pola perkembangan dan pertumbuhan kota :
1.    Faktor manusia, yaitu menyangkut segi-segi perkembangan penduduk kota baik karena kelahiran maupun karena migrasi ke kota. Segi-segi perkembangan tenaga kerja, perkembangan status sosial dan perkembangan kemampuan pengetahuan dan teknologi.
2. Faktor kegiatan manusia, yaitu menyangkut segi-segi kegiatan kerja, kegiatan fungsional, kegiatan perekonomian kota dan kegiatan hubungan regional yang lebih luas.
3. Faktor pola pergerakan, yaitu sebagai akibat dari perkembangan yang disebabkan oleh kedua faktor perkembangan penduduk yang disertai dengan perkembangan fungsi kegiatannya akan menuntut pola perhubungan antara pusat-pusat kegiatan tersebut.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger