Pembangunan
kota yang berkelanjutan adalah suatu proses dinamis yang berlangsung secara
terus-menerus, merupakan respon terhadap tekanan perubahan ekonomi, lingkungan,
dan sosial. Proses dan kebijakannya tidak sama pada setiap kota, tergantung
pada kota-kotanya. Salah satu tantangan terbesar konsep tersebut saat ini
adalah menciptakan keberlanjutan, termasuk didalamnya keberlanjutan sistem
politik dan kelembagaan sampai pada strategi, program, dan kebijakan sehingga
pembangunan kota yang berkelanjutan dapat terwujud (Salim, 1997).
Pertumbuhan
kota dengan diiringi penduduk yang besar bagaimanapun akan membutuhkan area
yang lebih besar, sehingga akan menimbulkan permasalahan dengan alam.
Pembangunan kota harus memperhatikan alam dan lingkungan sebagaimana konsep E.
Howard dengan Garden City-nya. Kota besar bukanlah tempat yang cocok
untuk tempat tinggal jika persoalan lingkungan diabaikan. Demikian juga yang
disampaikan Geddes, bahwa alam merupakan unit terpenting bagi kelangsungan
aktivitas kota (Salim, 1997).
Perwujudan
kota berkelanjutan (The World Commision
on Environment and Development, 1987) antara lain:
a. Kota
berkelanjutan dibangun dengan kepedulian dan memperhatikan aset-aset lingkungan
alam, memperhatikan penggunaan sumberdaya, meminimalisasi dampak kegiatan
terhadap alam.
b. Kota
berkelanjutan berada pada tatanan regional dan global, tidak peduli apakah
besar atau kecil, tanggung jawabnya melewati batas-batas kota.
c. Kota
berkelanjutan meliputi areal yang lebih luas, dimana individu bertangguang
jawab terhadap kota.
d. Kota
berkelanjutan memerlukan aset-aset lingkungan dan dampaknya terdistribusi
secara lebih merata.
e. Kota
berkelanjutan adalah kota pengetahuan, kota bersama, kota dengan jaringan
internasional.
f. Kota
berkelanjutan akan memperhatikan konservasi, memperkuat dan mengedepankan
hal-hal yang berkaitan dengan alam dan lingkungan.
g. Kota
berkelanjutan saat ini lebih banyak kesempatan untuk memperkuat kualitas
lingkungan skala lokal, regional, dan global.
Kota-kota memiliki ciri yang ditentukan
oleh fungsi kota dalam ruang lingkup daerah. Masing-masing fungsi memberikan
pengaruhnya tersendiri pada pengembangan kota. Oleh karena itu, hal pertama
yang perlu diperhatikan adalah fungsi apa yang dilaksanakan sebuah kota. Sifat
serta fungsi kota inilah yang mempengaruhi proses pembangunan kota
tersebut. Setiap kota harus berkembang dengan karakternya sendiri, dan yang
lebih penting, bagaimana kota tersebut mampu menampung perkembangannya dimasa
mendatang dengan tetap mempertahankan kawasan yang berfungsi melindungi
kehidupan kota dan masyarakatnya.
Untuk dapat menciptakan suatu kota yang
berkelanjutan, diperlukan lima prinsip dasar, yaitu ekologi, ekonomi, equity
(pemerataan), engagement (peran serta), dan energi (Budiharjo, 1996).
Dalam mengukur suatu keberlanjutan dalam pembangunan, terdapat beberapa
indikator yang dapat dipergunakan, yaitu ekologi, ekonomi, dan sosial (Trzyna,
1995). Hal tersebut didukung pula oleh Haeruman (1997) yang mengatakan bahwa
pembangunan yang berkelanjutan merupakan suatu tujuan yang dilatarbelakangi
sebuah visi akan keseimbangan dalam keterkaitan antara ekonomi, sosial, dan
lingkungan (ekologi) guna membangun masyarakat yang stabil, makmur, dan
berkualitas.
Antara kepentingan pertumbuhan ekonomi
dan pelestarian lingkungan terkesan kontradiktif atau dengan kata lain harus
ada yang dikorbankan. Hal tersebut antara lain disebabkan adanya
ketidakseimbangan kekuatan di masyarakat yang menawarkan kepentingan tertentu
untuk meletakkan kepentingan individu berjangka pendek di atas kepentingan
kolektif berjangka panjang dari suatu masyarakat yang sustainabel
(Yakin,1997).
Beberapa persyaratan yang harus dicapai
dalam merealisasikan pembangunan yang berkelanjutan (Haeruman, 1997) antara
lain:
a. Dalam konteks ekonomi, pembangunan
harus menghindari upaya-upaya untuk memperkaya satu kelompok yang akan
menyebabkan kemiskinan bagi kelompok-kelompok lainnya. Dengan adanya
ketidaksamaan itu, keberlanjutan hanya dicapai
b. Dalam
konteks fisik tetapi tidak dalam konteks sosial ekonomi. Sehingga dalam
pembangunan berkelanjutan, keadilan dan persamaan benar-benar menjadi dasar
yang wajib diterapkan.
c. Dalam
konteks ekologis, pembangunan selayaknya menjaga, memperbaiki, dan memulihkan
sumber daya alam yang dimiliki, baik pada daerah-daerah yang dimanfaatkan
secara produktif maupun pada daerah-daerah marginal.
d. Dalam
konteks sosial, diperlukan suatu solidaritas, koordinasi dalam tindakan, serta
partisipasi oleh berbagai sektor dan individu. Untuk itu diperlukan suatu
pembenahan kelembagaan, pembagian tanggung jawab dan kerjasama yang baik dari
para pembuat keputusan.